Senin, 07 November 2011

PENANGGULANGAN BENCANA dan SAR

Sebagai wujud dari penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa penanggung jawab penanggulangan bencana (PB) bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi dunia usaha dan masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam PB, yaitu salah satunya dengan menjadi relawan PB. Oleh karena itu pengembangan jumlah dan mutu relawan jadi penting.

“Ada sejumlah 18.000 relawan PB yang telah diinvetarisasi dan disertifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Agar pengelolaan dan pembinaan relawan PB dapat berjalan dengan lebih baik maka BNPB sedang menyiapkan Pedoman Penyelenggaraan Relawan PB, “demikian papar Direktur Pemberdayaan Masyarakat BNPB Ir. H. Medi Herlianto, CES, MM., dalam acara “Gelar Relawan Penanggulangan Bencana Tahun 2011” di Bumi Perkemahan Kiara Payung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Jumat malam (14/10).

Acara dengan tema ‘Relawan Menjadi Pilar Penting dalam Penanggulangan Bencana’ ini diikuti oleh lebih dari 400 peserta relawan PB yang berasal dari 25 organisasi sosial masyarakat dan 16 lembaga usaha, 6 perguruan tinggi dan Instansi Pemerintah dari Jakarta dan Jawa Barat. Acara dalam Gelar Relawan PB ini meliputi (1) Apel Siaga gelar relawan, (2) Diskusi Cluster, (3) Pembelajaran cluster relawan, (4) Simulasi PB, (5) Sertifikasi relawan, (6) Api unggun dan Refleksi Kegiatan, serta (7) Informasi dan media komunikasi. Pada acara ini juga terdapat pameran kebencanaan yang diikuti oleh lembaga usaha dan organisasi serta instansi pemerintah dan perguruan tinggi dengan menampilkan beberapa informasi kebencanaan dan peralatan pendukung kebencanaan.

Medi Herlianto mengatakan, “Pengertian relawan PB adalah seseorang atau sekelompok orang, yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam PB yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan PB. Prinsip kerja yang mendasari relawan adalah mandiri, profesional, solidaritas, sinergi dan akuntabilitas. Para relawan PB tersebut mempunyai hak, kewajiban dan peran dalam upaya penyelenggaraan PB.

Persyaratan untuk dapat menjadi relawan PB adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) usia min. 18 tahun.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Berdidekasi tinggi dalam kerelaan.
4. Mandiri dan koordinatif.
5. Memiliki pengetahuan, keahlian dan ketrampilan tertentu dalam kebencanaan.
6. Tidak dalam masalah pidana dan subversi.
7. Punya lembaga induk pembina.
8. Telah mengikuti kegiatan pelatihan dasar PB.

Hak kewajiban relawan PB antara lain:

1. Mendapatkan pengakuan atas peran dan tugasnya sesuai ketrampilan dan keahliannya.
2. Mendapatkan pengetahuan tentang PB.
3. Mengundurkan diri sebagai relawan.
4. Hak sesuai dengan aturan atau ketentuan lembaga yang menangunginya

Kewajiban relawan PB

1. Melakukan kegiatan PB.
2. Mentaati peraturan dan prosedur yang berlaku.
3. Menjunjung tinggi azas dan prinsip kerja relawan.
4...Mempunyai bekal pengetahuan dan ketrampilan.
5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan.
6. Menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas kemanusiaan.

Medi Herlianto menekankan bahwa peran relawan tidak hanya pada saat tanggap darurat saja, tapi relawan juga terlibat di semua tahap penanggulangan bencana baik pada pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Peran relawan PB pada saat pra bencana adalah mendukung penyusunan kebijakan, perencanaan, pengurangan risiko bencana, upaya pencegahan dan kesiapsiagaan serta peningkatan kapasitas bagi masyarakat melalui bimbingan dan pelatihan (coaching and training).

Peran relawan PB pada saat tanggap darurat antara lain:

Setiap relawan yang hadir di lokasi bencana: dalam koordinasi/komando organisasi Incident Command System (ICS), melaksanakan tugas sesuai dengan keahliannya, serta jelas fungsi dan perannya.
Mendukung kegiatan-kegiatan pada tanggap darurat seperti rescue dan evakuasi, kesehatan, logistik, dumlap dan pendataan.

Sementara itu peran relawan PB pada saat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana antara lain:

Perbaikan darurat.
Pembuatan hunian sementara (huntara).
Pemberian kebutuhan dasar korban bencana:
Pelayanan kebutuhan pangan.
Pelayanan kebutuhan sandang.
Pelayanan kebutuhan kesehatan.
Pelayanan kebutuhan air bersih dan sanitasi.

Pemulihan sosial psikologis. 

Untuk pengerahan relawan PB dilakukan secara mandiri dan atau oleh pemerintah. Pengerahan secara mandiri/swadaya dilakukan oleh individu dan kelompok. Sedangkan pengerahan oleh pemerintah dilakukan dengan cara melalui induk organisasi induknya, melalui induk pembinanya dan melalui pembina teknisnya. 

Untuk memudahkan pengelolaan dan pembinaan relawan PB maka sumber daya relawan ini dibagi menjadi sistem klaster (cluster) atau kelompok kerja. Ada 9 (sembilan) cluster yang membidangi kerja-kerja relawan PB antara lain:

Klaster (cluster) Tim Reaksi Cepat (TRC).
Klaster (cluster) Pos Komando/Koordinasi (Posko).
Klaster (cluster) Medis.
Klaster (cluster) Logistik.
Klaster (cluster) Evakuasi.
Klaster (cluster) Shelter.
Klaster (cluster) Dapur Umum.
Klaster (cluster) Psikososial.
Klaster (cluster) Komunikasi.
Struktur Organisasi tugas terdiri dari SRU yang berada di setiap Kantor SAR yang selalu siap untuk tugas SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya. Penugasan SRU yang berasal dari instansi/ organisasi di luar Basarnas dalam penyelenggaraan operasi SAR dilengkapi dengan surat perintah dari instansi / organisasi masing-masing. SRU di tiap lokasi musibah dipimpin oleh seorang OSC yang berada di bawah SMC.

Operasi SAR diselenggarakan paling lama 7 (tujuh) hari semenjak SMC ditunjuk oleh Kepala Badan SAR Nasional. Penutupan penyelenggaraan operasi SAR dilakukan apabila :
1. Operasi SAR dianggap selesai karena korban telah ditemukan dan atau diselamatkan
2. Bila pencarian dan pertolongan dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknik SAR
3. Hasil evaluasi SMC secara komprehensif tentang efektifitas penyelenggaran operasi SAR telah maksimal dan rasional untuk ditutup

Penyelenggaraan operasi SAR dapat diperpanjang apabila:
1. Berdasarkan evaluasi SMC terhadap perkembangan penyelenggaran operasi SAR
2. Ditemukan tanda-tanda kehidupan atau keberadaan korban musibah atau bencana
3. Adanya permintaan dari pihak pemerintah daerah, perusahaan atau pemilik kapal atau pesawat dan oleh pihak keluarga yang mengalami musibah atau bencana. Dalam hal ini, biaya penyelenggaraan operasi SAR dibebankan kepada pihak yang meminta.

Ada 5 komponen SAR yang merupakan bagian dari sistem SAR yang harus dibangun kemampuannya, agar pelayanan jasa SAR dapat dilakukan dengan baik. Komponen-komponen tersebut antara lain :
1. Organisasi (SAR Organization), 
merupakan struktur organisasi SAR, meliputi aspek pengerahan unsur, koordinasi, komando dan pengendalian, kewenangan, lingkup penugasan dan tanggung jawab penanganan musibah.
2. Komunikasi (Communication), 
sebagai sarana untuk melakukan fungsi deteksi adanya musibah, fungsi komando dan pengendalian operasi dan koordinasi selama operasi SAR.
3. Fasilitas (SAR Facilities), 
adalah komponen unsur, peralatan / perlengkapan serta fasilitas pendukung lainnya yang dapat digunakan dalam operasi/misi SAR.
4. Pertolongan Darurat (Emergency Cares), 
adalah penyediaan peralatan atau fasilitas perawatan darurat yang bersifat sementara ditempat kejadian, sampai ketempat penampungan atau tersedianya fasilitas yang memadai.
5. Dokumentasi (Documentation), 
berupa pendataan laporan, analisa serta data kemampuan operasi SAR guna kepentingan misi SAR yang akan datang. 

Tingkatan Keadaan Darurat (Emergency Phases)

1. Uncertainty Phase (Incerfa)
Adalah suatu keadaan darurat yang ditunjukkan dengan adanya keraguan mengenai keselamatan jiwa seorang karena diketahui kemungkinan mereka dalam menghadapi kesulitan.
2. Alert Phase (Alerfa)
Adalah suatu keadaan darurat yang ditunjukkan dengan adanya kekhawatiran mengenai keselamatan jiwa seseorang karena adanya informasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan yang serius yang mengarah pada kesengsaraan (distress).
3. Distress Phase (Detresfa)
Adalah suatu keadaan darurat yang ditunjukkan bila bantuan yang cepat sudah dibutuhkan oleh seseorang yang tertimpa musibah karena telah terjadi ancaman serius atau keadaan darurat bahaya. Berarti, dalam suatu operasi SAR informasi musibah bias ditunjukkan tingkat keadaan darurat dan dapat langsung pada tingkat Detresfa yang banyak terjadi.

Tahap Penyelenggaraan Operasi SAR (SAR Stages)
1. Tahap menyadari (awareness stage)
Adalah kekhawatiran bahwa suatu keadaan darurat diduga akan muncul (saat disadarinya terjadi keadaan darurat/musibah). 
2. Tahap tindak awal (initial action stage)
Adalah tahap seleksi informasi yang diterima, untuk segera dianalisa dan ditetapkan.
3. Tahap perencanaan (planning stage)
Yaitu saat dilakukan suatu tindakan sebagai tanggapan (respon) terhadap keadaan 
sebelumnya, antara lain:
• Search Planning Event (tahap perencanaan pencarian).
• Search Planning Sequence (urutan perencanaan pencarian).
• Degree of Searching Planning (tingkatan perencanaan pencarian).
• Search Planning Computating (perhitungan perencanaan pencarian).

Tahap operasi (operation stage)
Detection Mode/Tracking Mode and Evacuation Mode, yaitu seperti dilakukan operasi pencarian dan pertolongan serta penyelamatan korban secara fisik. Tahap operasi meliputi: • Fasilitas SAR bergerak ke lokasi kejadian.
• Melakukan pencarian dan mendeteksi tanda-tanda yang ditemui yang 
diperkirakan ditinggalkan survivor (Detection Mode).
• Mengikuti jejak atau tanda-tanda yang ditinggalkan survivor (Tracking Mode).
• Menolong/ menyelamatkan dan mengevakuasi korban (Evacuation Mode), dalam 
hal ini memberi perawatan gawat darurat pada korban yang membutuhkannya 
dan membaw korban yang cedera kepada perawatan yang memuaskan (evakuasi).
• Mengadakan briefing kepada SRU.
• Mengirim/ memberangkatkan fasilitas SAR.
• Melaksanakan operasi SAR di lokasi kejadian.
• Melakukan penggantian/ penjadualan SRU di lokasi kejadian.

Tahap pengakhiran (conclusion stage)
Merupakan tahap akhir operasi SAR, meliputi penarikan kembali SRU dari lapangan ke posko, penyiagaan kembali tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu dapat terjadi, evaluasi hasil kegiatan, mengadaan pemberitaan (Press Release) dan menyerahkan jenasah korban/ survivor kepada yang berhak serta mengembalikan SRU pada instansi induk masing-masing dan pada kelompok masyarakat.

Pengendalian Operasi 
Operasi SAR akan berhasil dengan balk jika berbagai potensi yang bergabung dalam operasi SAR dikendalikan secara terpadu, melaksanakan operasi SAR sesuai dengan rencana operasi yang telah di buat. sehingga pelaksanaan operasi SAR tidak berjalan masing-masing, organisasi operasi adalah sebagai berikut :
SC (SAR Coordinator) dijabat oleh Kepala Badan SAR Nasional.
Asisten SC (Asisten SAR Coordinator) terdiri dari:

Asisten Operasi merupakan pejabat SAR yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang operasi SAR dan memiliki kualifikasi teknis SAR dan berpengalaman dalam penyelenggaraan operasi SAR.

Asisten Intelijen merupakan pejabat SAR yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang SAR dan memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pengumpulan, pengolahan, dan pendistribusian data dalam penyelenggaraan operasi SAR.

Asisten Komunikasi merupakan pejabat SAR yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang komunikasi dan memiliki kecakapan dan pengalaman dalam komunikasi SAR.

Asisten Administrasi dan Logistik merupakan pejabat SAR yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang sarana dan prasarana untuk mendukung penyelenggaraan operasi SAR.

SMC (SAR Mission Coordinator) dijabat oleh Kepala Kantor SAR setempat.
Staf SMC (Staf SAR Mission Coordinator) ditunjuk oleh dan bertanggungjawab kepada SMC. Staf SMC meliputi:
Staf Operasi merupakan petugas dari Kantor SAR yang memiliki kualifikasi SAR Planner dan berpengalaman dalam penyelenggaraan operasi SAR.

Staf Intelijen merupakan petugas dari Kantor SAR yang memiliki kualifikasi SAR Planner, berpengalaman dalam pengumpulan dan analisis data untuk proses perencanaan dalam pelaksanaan operasi SAR.

Staf Komunikasi merupakan petugas dari Kantor SAR yang memiliki kualifikasi operator komunikasi SAR, berpengalaman dalam penggunaan dan penguasaan alat komunikasi dan elektronika dalam kegiatan SAR.

Staf Administrasi dan Logistik merupakan petugas dari Kantor SAR yang memiliki kualifikasi administrasi SAR dan pengelolaan logistic dalam kegiatan SAR.

OSC (On Scene Coordinator) dijabat oleh petugas SAR yang ditunjuk oleh SMC untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan SRU dalam search area.

SRU (Search and Rescue Unit) yaitu petugas SAR yang terlatih dan sarana pendukung yang sesuai dengan kebutuhan operasi SAR.
(Sumber; BASARNAS)