Rabu, 22 Juni 2011

NOMOR: 34 /PER/M.KOMINFO/ 8/2009

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri iniyang dimaksud dengan :
1.             Komunikasi Radio adalah telekomunikasi dengan mempergunakan gelombang radio;
2.             Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disebut KRAP adalah Komunikasi Radio yang
menggunakan pita frekuensi radio yang telah ditentukan secara khusus untuk penyelenggaraan KRAP dalam wilayah Republik lndonesia;
3.             Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
4.             Stasiun KRAP adalah satu atau beberapa pesawat pemancar dan atau pesawat penerima termasuk
perlengkapannya yang diperlukan di suatu tempat untuk menyelenggarakan penyelengg araan KRAP. ;
5.             Perangkat KRAP adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan KRAP;
6.             lzin KRAP yang selanjutnya disebut IKRAP adalah hak yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada
seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio dan
menggunakan frekuensi radio KRAP;
7.             organisasi adalah induk organisasi Radio Antar penduduk lndonesia yang selanjutnya disebut RAPl, kecuali
dinyatakan secara khusus;
8.             Kartu Tanda Anggota adalah kartu tanda anggota yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum
RAPl;
9.             Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;
10.          Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pos dan Telekomunikasi;
11.          Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal pos dan Telekomunikasi;
12.          unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut upt adalah UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di       lingkungan Ditjen Postel;
13.          Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala upr Monitor spectrum               Frekuensi Radio di lingkungan Ditjen Postel.

BAB II
PENYELENGGARAAN KRAP
Penyelenggaraan KRAP telekomunikasi khusus pada ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 2
merupakan penyelenggaraan pita frekuensi radio tertentu yang
Pasal 3
(1)           Penyelenggaraan KRAP wajib memiliki IKRAP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2)           IKRAP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3)           Setiap pemegang IKRAP dapat memiliki perangkat KRAP lebih dari 1 (satu).

Pasal 4
Setiap pemegang IKRAP wajib menjadi anggota Organisasi.

Pasal 5
Pengurus organisasi wajib melakukan pembinaan terhadap calon dan anggotanya.

Pasal 6
Setiap anggota Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mempunyai tanggung jawab :
a.                   membantu pemerintah untuk mengatasi kebutuhan fasilitas telekomunikasi dalam hal keselamatan negara, jiwa manusia (SAR), ketertiban masyarakat, bencana alam dan-kecelakaan;
b.                   menerima dan menyalurkan berita-berita sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada instansi/lembaga yang berhak menerimanya.

Pasal 7
Stasiun KRAP harus dikenali dari nama panggilan yang menggunakan abjad dan angka yang telah dibakukan secara
internasional yang dipancarkan pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan.



Pasal 8
(1)           Setiap pemegang IKRAP diizinkan memiliki hanya 1 (satu) tanda panggilan (callsign).
(2)           Tanda panggilan (callsign) KRAP ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan Organisasi.
(3)           Tanda Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan KRAP memiliki susunan
prefix, kode daerah dan suffix.
(4)           Prefix sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Juliet Zulu (JZ) yang merupakan tanda panggilan yang
ditetapkan untuk seseorang atau Organisasi.
(5)           Suffix sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah susunan huruf AA sampai dengan ZZ dan AAA sampai
dengan ZZZ.
(6)           Kode daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi .
a.             Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam                (01)
b.             Provinsi Sumetera Utara                                    (02)
c.             Provinsi Sumetera Barat                                    (03)
d.             Provinsi Riau                                                       (04)
e.             ProvinsiJambi                                                       (05)
f.             Provinsi Sumatera Selatan                                (06)
g.             Provinsi Bengkulu                                               (07)
h.             Provinsi Lampung                                               (08)
i.              Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta     (09)        
j.              ProvinsiJawa Barat                                             (10)
k.             Provinsi Jawa Tengah                                         (11)
l.              Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta            (12)
m.           ProvinsiJawa Timur                                            (13)
n.             Provinsi Bali                                                         (14)
o.             Provinsi Nusa Tenggara Barat                          (15)
p.             Provinsi Nusa Tenggara Timur                         (16)
q.             Provinsi Kalimantan Timur                               (18)
r.              Provinsi Kalimantan Selatan                            (19)
s.             Provinsi Kalimantan Tengah                            (20)
t.              Provinsi Kalimantan Barat                               (21)
u.             Provinsi Sulawesi Utara                                      (22)
v.             Provinsi SulawesiTengah                                   (23)
w.            Provinsi Sulawesi Selatan                                  (24)
x.             Provinsi SulawesiTenggara                                (25)
y.             Provinsi Maluku                                                  (26)
z.             Provinsi Papua                                                     (27)
aa.          Provinsi Maluku Utara                                       (28)
bb.          Provinsi Papua Barat                                          (29)
cc.           Provinsi Banten                                                   (30)
dd.          Provinsi Kep. Bangka Belitung                         (31)
ee.           Provinsi Gorontalo                                              (32)
f'f .          Provinsi Kepulauan Riau                                   (33)
gg.           ProvinsiSulawesi Barat                                       (34)

(7)           Nomor kode daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang berikutnya menyesuaikan dengan nomor
pembentukan provinsi baru.

Pasal 9
Anggota organisasi yang beroperasi di daerah lain, di luar provinsi tempat tinggalnya dalam menyebutkan nama panggilan harus menambahkan keterangan yang menyatakan dimana dan dalam penyelenggaraan apa stasiun tersebut dioperasikan.

Pasal 10
(1)                 setiap pemilik IKRAP wajib menggunakan alat dan perangkat KRAP yang telah memenuhi persyaratan teknis dan mendapat sertifikat dari Direktur Jenderal.

(2)                 Alat .dan perangkat KRAP yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.

(3)                 Setiap pemilik IKRAP wajib memasang papan/stiker tanda pengenal identitas stasiun KRAP di tempat lokasi stasiun KRAP, baik stasiun tetap maupun bergerak.

(4)                 Bentuk dan ukuran papan/stiker tanda pengenar identitas stasiun KRAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana dimaksud daram Lampiran 1 peraturan Menteri ini. "

BAB III
PERIZINAN
Pasal 11
(1)           Jenis IKRAP meliputi :
a.             IKRAP Baru;
b.             IKRAP Perbaruan
c.             IKRAP Perpanjangan;
(2)           Permohonan IKRAp diajukan oleh pemohon melalui Organisasi kepada Direktur Jenderal.
(3)           IKRAP diterbitkan oleh Direktur Jenderal melalui Organisasi diserahkan kepada pemohon.
(4)           Format IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 12
Permohonan IKRAP Baru diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi dengan menggunakan form sebagaimana dimaksud dalam Lampiran lll Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan:
a.             fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.             Surat Keterangan Catatan Kepolisian, khusus bagi anggotaTNI/Polri yang masih dinas aktif cukup surat
keterangan dari kesatuan masing-masing;
c.             Surat Pernyataan bersedia menjadianggota Organisasi;
d.             pas foto terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
e.             fotocopy bukti pembayaran IKRAP.

Pasal 13
(1)           IKRAP Perbaruan meliputi rusak, hilang dan perpindahan.
(2)           Permohonan IKRAP Perbaruan untuk rusak dan hilang diajukan kepada Direktur Jenderal melalui
Organisasi dengan menggunakan form sebagaimana dimaksud dalam Lampiran lll Peraturan Menteri ini,
dengan melampirkan :
a.             surat keterangan hilang dari polri setempat atau pernyataan kerusakan yang disahkan oleh organisasi;
b.             fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya;
c.             pas photo terbaru ukuran 2 X 3 cm sebanyak 4 (empat)
(3)           Permohonan IKRAP Perbaruan untuk perpindahan diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi
dengan menggunakan form sebagaimana dimaksud dalam Lampiran lll Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan :
a.             IKRAP asli/terakhir;
b.             foto copy Kartu Tanda Anggota;
c.             pas foto terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

Pasal 14
(1)     Permohonan IKRAP Perpanjangan diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi dengan
menggunakan   form sebagaimana dimaksud dalam Lampiran lll peraturan Menteri ini, dengan melampirkan :
a.             IKRAP asli/terakhir;
b.             fotocopy Kartu Tanda Anggota;
c.             pas foto terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
d.             fotocopy bukti pembayaran IKRAP.
(2)           Permohonan IKRAP Perpanjangan diajukan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa laku.

Pasal 15
(1)     Biaya dikenakan untuk IKRAP Baru, IKRAP pembaruan dan IKRAP Perpanjangan.
(2)     Besarnya biaya IKRAP ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
(3)     Biaya IKRAP merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang seluruhnya langsung disetor ke Kas Negara.

BAB IV
PENGGUNAAN ALAT DAN PERANGKAT KRAP
Pasal 16
(1)          Alat dan perangkat KRAP hanya digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri.
(2)           Stasiun KRAP dapat digunakan untuk penyelenggaraan:
a.             hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesame anggota;
b.             pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi;
c.             bantuan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatjn, dan penyelenggaraan kemanusiaan lainnya;
d.             penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian, dan pertolongan (SAR).
(3)           Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah Bahasa lndonesia sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang baik.

Pasal l7
(1)           Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk:
a.             memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau
pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b.             memancarkan pemberitaan/berita yang bersifat komersial atau memperoleh imbalan jasa;
c.             memancarkan berita sandi, kecuali kode-10 (ten-code);
d.             berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun radio KRAP;
e.             digunakan untuk jasa telekomunikasi;
f.             memancarkan berita. marabahaya atau berita yang benar tidak dan/atau signal yung menyesatkan;
g.             memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, dan pembicaraan asusila;
h.             sarana komunikasi di pesawat udara atau kapal laut;
i.              sarana komunikasi bagi kepentingan dinas instansi pemerintah dan/atau swasta.
j.              berkomunikasi ke luar negeri.
(2)           Penggunaan pita HF. dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun
(3)           Penggunaan pita penguat daya dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun

BAB V
PITA FREKUENSI RADIO
Pasal 18
(1)     Kanal frekuensi. radio yang diizinkan pada pita HF (High frequensi untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi radio 26,960 MHz MHz yang dibagi menjadi40 kanal, yaitu :

Kanal
MHz
Kanal
MHz
1
26,965
21
27,215
2
26,975
22
27,225
3
26,985
23
27,235
4
27,005
24
27,245
5
27,015
25
27,255
6
27,025
26
27,265
7
27,035
27
27,275
8
27,055
28
27,285
9
27,065
29
27,295
10
27,075
30
27,305
11
27,085
31
27,315
12
27,105
32
27,325
13
27,115
33
27,335
14
27,125
34
27,345
15
27,135
35
27,355
16
27,155
36
27,365
17
27,165
37
27,375
18
27,175
38
27,385
19
27,185
39
27,395
20
27,205
40
27,405
 (2)          Ketentuan penggunaan pita HF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.             pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pita frekuensi radio yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi 1 (satu) orang pemegang IKRAP dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan ;
b.             setiap kanal frekuensi radio KRAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat;
c.             khusus frekuensi radio 27,065 MHz (kanal 9) hanyadigunakan untuk penyampaian berita gawat darurat;
d.             frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan frekuensi radio dengan pita sisi tunggal atas (USB = Upper Side Band) dengan gelombang pembawa ditekan (SSB SC = Srng/e Side Band Suppressed Carrier)',
e.             kelas emisi yang diizinkan pada pita HF adalah J3E untuk komunikasi telepon radio;
f.             toleransi frekuensi radio maksimum untuk Stasiun Tetap Pita Sisi Tunggal (SSB) adalah sebesar 50 Hz, sedangkan Stasiun Bergerak adalah sebesar 40 Hz;
g.             daya pancar maksimum sebesar:
1.             12 Watt Peak Envelope Power (PEP);
2.             PEP dalam hal ini ialah daya rata-rata yang dicatukan pada saluran transmisi antena oleh suatu pemancar selama satu periode dari frekuensi radio, pada puncak selubung modulasi yang terjadi pada kondisi operasi yang normal.
h.             Daya pancar sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak boleh dilampaui dalam semua keadaan operasi dan semua keadaan modulasi karena daya pancar yang berlebihan akan mengakibatkan gangguan pada sistem hubungan lainnya;
i.              pancaran tersebar (Spurious emission) dan gelombang harmonis maksimum sebesar 50 decibel di bawah daya pancar;
j               lebar pita untuk setiap kanal adalah 2,8 KHz (2KB0J3E).

Pasal 19
(1)           Kanalfrekuensi radio yang diizinkan pada pita YHF (Very High Frequency) untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi radio 142.000 MHz sampai dengan 143.600 MHz dengan spasi alur 20 KHz.
(2)           Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF untuk penyelenggaraan KRAP menggunakan pemancar ulang (Repeater) pada frekuensi radio :
a.             RX : 142,000 MHz dan 142,025 MHz;
b.             TX : 143,550 MHz dan 143,575 MHz.
(3)           Penggunaan pemancar ulang (repeater) digunakan untuk keperluan Organisasi
(4)           Ketentuan penggunaan pita VHF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.             frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan frekuensi radio dengan gelombang pembawa modulasi frekuensi radio untuk komunikasi teleponi radio;
b.             pita frekuensi dengan kanal sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan pita frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagisatu orang pemegang izin dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan;
c.             setiap kanal frekuensi dapat pula digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat;
d.             toleransifrekuensi maksimum :
1.             Stasiun Tetap pancar ulang (repeater) dengan daya pancar maksimum 50 Watt, sebesar 20 bagian dari 106;
2.             Stasiun Tetap dan Stasiun Bergerak dengan daya pancar maksimum 25 Watt, sebesar 1S bagian dari 106.
e.             daya pancar maksimum :
1.             Perangkat pancar ulang (repeater) : 50 Watt;
2.             Perangkat lnduk : 25 Watt;
3.             Perangkat Genggam : 5 Watt.
f.             pancaran tersebar maksimum :
1.             untuk perangkat pancar ulang (repeater) : 60 decibel (1 milliWatt);
2.             untuk perangkat induk dan perangkat genggam : 40 decibel (25 microwatt);
g.             lebar pita maksimum 16 kHz;
h.             kelas emisi yang diizinkan pada pita VHF adalah F3E untuk komunikasi telepon radio.

BAB VI
PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 20
(1)     Pemegang IKRAP harus menguasai cara pengoperasian perlengkapan atau peralatan stasiun radio yang digunakan.
(2)     Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini merupakan persyaratan minimum bagi pelaksanaan penyelenggaraan KRAP.
(3)     Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat menetapkan persyaratan tambahan.

Pasal 21
Pemegang IKRAP wajib mentaati bahwa pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak melebihi batas pita frekuensi radio, daya pancar, kelas emisi dan lebar pita yang ditetapkanuntuk penyelenggaraan KRAP.

pasal 22
Antena yang dipergunakan wajib memenuhi persyaratan yaitu :
a.             polarisasivertikal.dan horisontal pada pita HF dengan panjang gelombang maksimum 5/8 lambda;
b.             polarisasi vertikar pada pita VHF dengan panjang gerombang maksimal 7/8 lambda;
c.             antena yang dipasang pada bangunan antena untuk stasiun tetap KRAP, ketinggian antenanya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.             Antena KRAP yang didirikan di atas bangunan gedung bertingkat, tidak boleh melebihi 11 (sebelas meter);
2.             Antena KRAP yang didirikan di sekitar stasiun radio pantai atau bandar udara, wajib memperhatikan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran atau penerbangan;
3.             Antena KRAP yang didirikan di dalam dan di sekitar wilayah stasiun pantai atau bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seijin Syahbandar atau pejabat yang berwenang di bandar udara tersebut.
d.             bangunan antena harus kuat, tidak membahayakan keselamatan umum dan harus tunduk kepada peraturan tata kota atau ketentuan pemerintah daerah seiempat;
e.             ketinggian antena stasiun bergerak KRAP, harus memperhatikan keamanan terhadap bahaya adanya jaringan arus listrik.

Pasal 23
(1)           Untuk keperluan penyelenggaraan KRAP, Organisasi dapat mendirikan stasiun Radio pancar urang (repeater) dengan syarat memenuhi ketentuan teknis alat dan perangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.
(2)           Pendirian Stasiun Radio pancar Ulang (repeater)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
Direktur Jenderal.




BAB VII
PEMBI NAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 24
(1)     Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan Menteri ini.
(2)     Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh upr dengan dibantu organisasi Tingkat Daerah.
(3)     Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPT dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
.
Pasal 25
Dalam hal seorang pemilik IKRAP mengetahui atau diberitahu bahwa pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau terhadap peralatan elektronik masyarakat, maka yang bersangkutan wajib untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya serta berupaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin.

Pasal 26
Dalam hal pemilik IKRAP merakukan pelanggaran dan tidak mentaati ketentuan dalam peraturan Menteri ini, organisasi dapat melaporkan dan mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk
dilakukan tindakan pencabutan izin.

Pasal 27
(1)           Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) meliputi pengawasan administrasi dan pengawasan tehnis
(2)           Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukin dengan cara :
a.             memeriksa IKRAP asli.
b.             memeriksa ketentuan teknis instalasi stasiun KRAP; dan
c.             menguji pancaran pada beberapa frekuensi radio tertentu;

Pasal 28
(1)     Organisasi dan setiap anggotanya harus membantuPemerintah dalam mengawasi penggunaan frekuensi radio KRAP terhadap kemungkinan gangguan serta melaporkan secara tertulis kepada Kepala UPT.
(2)     Setiap anggota RAPI harus memberitahukan kepadaanggota RAPI lainnya yang menimbulkan gangguan
terhadap stasiun komunikasi radio lain atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Pasal 29
Organisasi wajib menyampaikan laporan tahunan tentang kegiatan Organisasi kepada Direktur Jenderal.

BAB VIII
SANKSI
Pasal 30
(1)           Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 21 dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)           Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan apabila Pemilik IKRAP tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari kerja.
(3)           Selain pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat mencabut IKRAP milik anggota RAPI yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri atas pelanggaran pidana berat.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1)     IKRAP dan/atau tanda panggilan (callsign) lama masih tetap berlaku dan secara bertahap disesuaikan.
(2)     Dalam hal terdapat pemberian tanda panggiran (callsign) ganda harus dilakukan penyesuaian.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka :
1.             Keputusan Menteri perhubungan Nomor : KM. 77 Tahun2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
2.             surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggat 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan
3.             Segala ketentuan peraturan lain penyelenggaraan KRAP yang Peraturan Menteri ini;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .

Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik lndonesia.



Ditetapkan di :JAKARTA
Pada tanggal: 31 Agusrus 2009