Senin, 06 Juni 2011

Draft 3. P.O. Organisasi dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1  Pengertian
1.        Perkumpulan RAPI adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang komunikasi radio antar penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Berita-Negara R.I No. 45 Tahun 2008 - Tambahan Berita-Negara R.I. Tanggal 1/8 - 2008 No. 62; sebagaimana telah diberikan Pengesahan Akta Pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor AHU-59.AH.01.06.Tahun 2008 Tanggal 18 Juni 2008; Pengesahan Akta Pendirian : Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia NPWP. 02.655.517.7-002.000 berkedudukan di Ibu Kota Jakarta, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam Akta Nomor 01 tanggal 02 Agustus 2007 yang dibuat oleh Notaris Eduard Avianta, SH.Sp.N, berkedudukan di Kabupaten Serang dan oleh karena itu mengakui perkumpulan tersebut sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam Tambahan Berita-Negara Republik Indonesia.
2.        Badan Organisasi RAPI adalah susunan organisasi yang tertata mengikuti jenjang administrasi pemerintahan R.I. dan oleh karena itu terdiri atas : Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Lokal.
3.        Pengurus RAPI adalah Anggota RAPI yang mendapat amanat anggota untuk mengurus dan memimpin kegiatan organisasi RAPI.
Amanat Anggota berupa :
a.           Terpilih melalui Musyawarah;
b.           Terpilih dan Dipercaya oleh Tim Formatur;
c.            Terpilih dan Dipercaya oleh Ketua (Umum) Terpilih;
4.        Dewan Pertimbangan dan Penansehat Organisasi adalah Unsur Pengarah yang  bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan dengan peraturan dan kegiatan organisasi RAPI.
5.        Sekretariat RAPI adalah Unsur Pelaksana yang  bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumberdaya serta kerjasama.
6.        Unit Pelaksana Teknis adalah Satuan Teknis Operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu yang dibentuk secara khusus untuk mendukung kelancaran tugas pengurus.
7.        Satuan Tugas RAPI adalah Satuan Teknis Operasional yang dibentuk secara khusus untuk mendukung kelancaran tugas operasional Bantuan Komunikasi dan Tanggap Darurat Bencana.
8.        Inspektorat Umum adalah penyelenggaraan fungsi dan tugas DPP RAPI yang secara operasional dipimpin oleh Sekretaris DPP RAPI.



BAB II
MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Maksud
Maksud ditetapkannya Peraturan Perkumpulan tentang Organisasi dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI adalah agar terwujud kesamaan visi, misi dan kesatuan tindak dalam penyelenggaraan organisasi.
Pasal 3
Tujuan
Tujuannya adalah :
1.           tertatanya pranata organisasi yang menjadi pedoman bagi segenap jajaran organisasi.
2.           terwujudnya organisasi yang mantap, mandiri dan sinergi.
3.           terjalinnya rentang kendali organisasi secara nasional.
Pasal 4 
Sasaran
Terwujudnya pemahaman pengurus, aktivis dan anggota tentang Organisasi dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI sehingga mampu menggerakkan peran organisasi sebagai satu kesatuan dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5 
Ruang Lingkup
I.             Ketentuan Umum
II.         Kedudukan, Tugas dan Fungsi
III.      Organisasi
IV.       Tata Kerja
V.           Pengendalian dan Pengawasan
VI.       Ketentuan Penutup

ORGANISASI DAN TATA KERJA
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
1.           Perkumpulan RAPI adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang komunikasi radio antar penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.           Susunan organisasi secara bertingkat terdiri atas:
a.           RAPI Pusat
b.           RAPI Daerah
c.            RAPI Wilayah
d.           RAPI Lokal
3.           Kepengurusan RAPI terdiri dari :
a.           Dewan Pembina
b.           Dewan Pertimbangan dan Penasehat
c.            Pengurus
4.           Pengurus Pusat RAPI dipimpin oleh seorang Ketua Umum

Pasal 2
RAPI Pusat mempunyai tugas :
1.           menata, mengatur membina,  mengurus, dan memimpin segala urusan organisasi.
2.           melakukan pembinaan kepada Pengurus setingkat di bawahnya, kecuali Pengurus Lokal langsung membina anggota.
3.           merumuskan dan menata strategi pengembangan Organisasi RAPI.
4.           menyusun dan menata peraturan organisasi dalam berbagai bidang.
5.           membantu pemerintah dalam komunikasi dan informasi bencana.
6.           menyampaikan berita dan informasi bencana dan gawat darurat kepada instansi yang berwenang.
7.           membantu pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi radio dalam pelaksanaan kegiatannya.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RAPI Pusat menyelenggarakan fungsi :
a.           perumusan dan penetapan kebijakan nasional Perkumpulan RAPI.
b.   koordinasi pelaksanaan kegiatan Perkumpulan RAPI Daerah seluruh Indonesia.
c.            sub sistem dalam sistem komunikasi informasi bencana nasional.
d.           pengelolaan barang milik/kekayaan Perkumpulan RAPI yang menjadi tanggungjawab Pengurus Pusat RAPI.
e.           pelaksanaan operasionalisasi kebijakan komunikasi radio antar penduduk.
f.             pengawasan atas pelaksanaan tugas Perkumpulan RAPI.
g.           penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi Pengurus Pusat RAPI

BAB III
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi RAPI
Pasal 5
1. Susunan organisasi secara bertingkat terdiri atas:
a.    RAPI Pusat
b.    RAPI Daerah
c.     RAPI Wilayah
d.    RAPI Lokal
2. Susunan Organisasi RAPI Pusat terdiri atas :
a. Dewan Pembina
b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat
c.  Pengurus
3. Pengurus RAPI Pusat terdiri atas :
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c.  Ketua II
d. Ketua III
e. Sekretaris Umum
f.  Sekretaris I
g. Sekretaris II
h. Bendahara Umum
i.  Bendahara
j.  Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah
k.  Departemen Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan
l.  Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
à Pasal  11 ART RAPI

Bagian Kedua
Ketua Umum
Pasal 6
1. Ketua Umum mempunyai tugas memimpin organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi Perkumpulan RAPI.
2. dalam menjalankan tugas dan fungsi Perkumpulan RAPI, Ketua Umum dibantu oleh Pengurus Pusat RAPI.

Bagian Ketiga
Unsur Pengarah
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 7
1. Unsur Pengarah adalah Dewan Pertimbangan dan Penasehat Perkumpulan RAPI;.
2. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Perkumpulan RAPI bertanggung jawab kepada Munas RAPI.

Pasal 8
1. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Perkumpulan RAPI mempunyai tugas memberikan nasehat dan pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan dengan peraturan dan kegiatan organisasi.
2. Saran dan pendapat Dewan Pertimbangan dan Penasehat Organisasi disampaikan secara berkala pada Sidang Paripurna Pengurus.
3. Pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan dengan peraturan/ kegiatan organisasi dapat disampaikan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.

Pasal 9
Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan konsep kebijakan pengembangan organisasi secara nasional;
b. pemantauan kegiatan tingkat pusat dan tingkat daerah; serta
c. evaluasi penyelenggaraan kegiatan organisasi.

Paragraf 2
Keanggotaan DPP
Pasal 10
1.           Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat; paling sedikit 5 orang yang terdiri dari Mantan Pengurus Pusat, Mantan Ketua Daerah, dan para Pakar yang ahli dibidangnya.
2.           Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat bersifat kolektif, dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat RAPI Pusat. (administrasi à Sekretaris)

Bagian Keempat
Unsur Pelaksana adalah Pengurus Pusat RAPI.
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 12
Pengurus Pusat RAPI berada di bawah dan  bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 13
Pengurus Pusat RAPI mempunyai tugas :
melaksanakan program perkumpulan secara terintegrasi yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan,

Pasal 14
Pengurus Pusat RAPI menyelenggarakan fungsi :
1.           koordinasi penyelenggaraan kegiatan daerah;
2.           komando penyelenggaraan bankom nasional; dan
3.           pelaksana dalam penyelenggaraan kegiatan pusat.

Paragraf 2
Susunan Organisasi

Pasal 15
Susunan Organisasi Pengurus Pusat RAPI terdiri dari :
a.    Ketua Umum
b.    Ketua I
c.    Ketua II
d.    Ketua III
e.    Sekretaris Umum
f.    Sekretaris I
g.    Sekretaris II
h.    Bendahara Umum
i.     Bendahara
j.     Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah
k.    Departemen Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan
l.    Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
à Pasal  11 ART RAPI
Paragraf 3
Sekretariat RAPI Pusat
Pasal 16
(1)  Sekretariat RAPI Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
(2)  Sekretariat RAPI Pusat dipimpin oleh Sekretaris Umum.

Pasal 17
Sekretariat RAPI Pusat mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumberdaya serta kerjasama.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretarat RAPI Pusat menyelenggarakan fungsi:
a.    pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan RAPI Pusat;
b.    pengkoordinasian, perencanaan, dan perumusan kebijakan teknis RAPI Pusat;
c.    pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga;
d.    pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan RAPI Pusat;
e.    fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur DPP RAPI Pusat;
f.    pengkoordinasian dalam penyusunan laporan RAPI Pusat.

Paragraf 4
Koordinator Bidang Organisasi

Pasal 19
(1)  Koordinator Bidang Organisasi adalah unsur pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
(2)  Koordinator Bidang Organisasi adalah Ketua I.

Pasal 20
Koordinator Bidang Organisasi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Koordinator Bidang Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan kebijakan umum di bidang Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah;
b.    pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah;
c.    pelaksanaan hubungan kerja di bidang Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah;
d.   pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah.

Paragraf 5
Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan
Pasal 22
(1)  Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah unsur pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
(2)  Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah Ketua II.

Pasal 23
Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan.

Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan menyeleng garakan fungsi:
a.    perumusan kebijakan umum di bidang Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan;
b.    pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan;
c.    pelaksanaan hubungan kerja di bidang Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan;
d.   pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang Penelitian, Pendidikan dan pengembangan.

Paragraf  6
Koordinator Bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat

Pasal 25
(1)  Koordinator Bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat adalah unsur pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
(2)  Koordinator Bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat adalah Ketua III.
Pasal 26
Koordinator Bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koordinator Bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan kebijakan umum di bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat;
b.    pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat;
c.    Komando pelaksanaan penanggulangan bencana dan jaring komunikasi  informasi kegiatan nasional.
d.    pelaksanaan hubungan kerja di bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat;
e.    pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat.

Paragraf  7
Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah
Pasal 28
(1)  Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah adalah Unsur Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua I.
(2)  Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah dipimpin oleh Ketua Departemen.
(3)  Di lingkungan Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah dapat dibentuk Bidang sesuai kebutuhan.
(4)  Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Ketua Bidang yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Departemen dan Ketua I.
Pasal 29
Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah mempunyai tugas :
a.    merumuskan strategi pelaksanaan program kerja Departemen.
b.    menyusun program dan jadwal kegiatan Departemen
c.    melaksanakan program kerja Departemen
d.    melaporkan pelaksanakan program kerja Departemen
e.   melakukan supervisi dan pembinaan kepada Biro Daerah.

Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan kebijakan operasional di bidang Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah;
b.    pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah;
c.    pelaksanaan hubungan kerja di bidang Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah;
d.    pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan operasional Departemen Organisasi dan Kordinasi Antar Daerah.
Paragraf  8
Departemen Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan
Pasal 31
(1)  Departemen Penelitian dan Pengembangan adalah Unsur Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua II.
(2)  Departemen Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Ketua Departemen.
(3)  Di lingkungan Departemen Penelitian dan Pengembangan dapat dibentuk Bidang sesuai kebutuhan.
(4)  Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Ketua Bidang yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Departemen dan Ketua II.

Pasal 32
Departemen Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas:
a.    merumuskan strategi pelaksanaan program kerja Departemen.
b.    menyusun program dan jadwal kegiatan Departemen
c.    melaksanakan program kerja Departemen
d.    melaporkan pelaksanakan program kerja Departemen
e.    melakukan supervisi dan pembinaan kepada Biro Daerah.

Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Departemen Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan kebijakan operasional di bidang Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan;
b.    pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Departemen Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan;
c.    pelaksanaan hubungan kerja di bidang Departemen Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan;
d.    pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan operasional Departemen Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan;

Paragraf  9
Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga,
dan Hubungan Masyarakat
Pasal 34
(1)  Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat adalah Unsur Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua III.
(2)  Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Ketua Departemen.
(3)  Di lingkungan Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat dapat dibentuk Bidang sesuai kebutuhan.
(4)  Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Ketua Bidang yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Departemen dan Ketua III.

Pasal 35
Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas :
a.    merumuskan strategi pelaksanaan program kerja Departemen.
b.    menyusun program dan jadwal kegiatan Departemen
c.    melaksanakan program kerja Departemen
d.    melaporkan pelaksanakan program kerja Departemen
e.    memimpin pelaksanaan penanggulangan bencana dan jaring komunikasi informasi kegiatan nasional.
f.    melakukan supervisi dan pembinaan kepada Biro Daerah.

Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan kebijakan operasional di bidang Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat;
b.    pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat;
c.    pelaksanaan hubungan kerja di bidang Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat;
e.    pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan operasional Departemen Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat.

Paragraf 10
Inspektorat Umum
Pasal 37
(1)  Inspektorat Umum adalah DPP RAPI Pusat.
(2)  Inspektur Umum dipimpin oleh Sekretaris DPP RAPI Pusat.
(3)  dalam melaksanakan tugasnya Inspektur Umum berkordinasi dengan Ketua Umum.

Pasal 38
Inspektur Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan RAPI Pusat.

Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Inspektur Umum menyelenggarakan fungsi:
a.    penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan RAPI Pusat;
b.    pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Ketua Umum;
c.    pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Umum;
d.    penyusunan laporan hasil pengawasan.


Paragraf 11
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 31
(1)  Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dapat dibentuk Satuan Tugas RAPI .
(2)  Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas RAPI.
(3)  Kepala Satuan Tugas RAPI bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua Departemen/ Bidang yang bersangkutan.

Pasal 32
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan oleh Ketua Umum setelah mendapatkan persetujuan Rapat Pengurus RAPI Pusat.

BAB IV
TATA KERJA
Pasal 33
Ketua Umum mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengurus Pusat RAPI.

Pasal 34
(1)  Koordinator Bidang melaksanakan rapat internal secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)  Koordinator Bidang dapat mengundang aktivis, fungsionaris dan pemerhati yang dipandang perlu dalam rapat internal.

Pasal 35
Semua unsur di lingkungan RAPI Pusat dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan RAPI sendiri maupun dalam hubungan antar lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 43
Setiap pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana RAPI Pusat wajib melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya sinkronisasi program.
Pasal 44
Setiap pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana RAPI Pusat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan anggota masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 45
Setiap pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana RAPI Pusat wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana RAPI Pusat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 47
Fungsi koordinasi Unsur Pelaksana RAPI Pusat dilaksanakan melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 48
(1)  Fungsi komando Unsur Pelaksana RAPI Pusat dilaksanakan melalui pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana dan/atau bantuan komunikasi kegiatan nasional.
(2)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Prosedur Tetap Komunikasi RAPI.
Pasal 49
Fungsi pelaksanaan Unsur Pelaksana RAPI Pusat dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan Jaring Komunikasi RAPI.

Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Organisasi RAPI diatur oleh Pengurus Pusat RAPI.

BAB V
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
Pengendalian dan Pengawasan Organisasi dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI dilaksanakan secara berjenjang dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 17
a.  Pengurus Pusat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI;
b.   Pengurus Daerah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI di Daerahnya dan melaporkannya kepada Pengurus Pusat RAPI;
c.   Pengurus Wilayah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI di Wilayahnya dan melaporkannya kepada Pengurus Pusat RAPI melalui Pengurus Daerahnya;
Pasal 18
Supervisi dan fasilitasi pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI wajib dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara berjenjang sampai kepada Pengurus Pusat RAPI;

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Organisasi dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya setelah mendapat saran dan pertimbangan dari peserta Rakernas ke-VI Perkumpulan RAPI di Jogyakarta, 2011.
Pasal 20
Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Wilayah dapat membuat turunan Organisasi dan Tata Kerja Perkumpulan RAPI dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan maupun Petunjuk Teknis yang berlaku untuk lingkungannya, dengan ketentuan bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Petunjuk Teknis tersebut baru dapat diterapkan secara resmi setelah mendapat persetujuan dan pengesahan dari Pengurus Pusat RAPI.

Ditetapkan di
:
Jakarta
Pada tanggal
:
... Juli 2011
   
PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Ketua Umum,



H. Dharma Udaya Nasution
JZ 09 BCQ  /  NIA. 09.05.00007
Sekretaris Umum,



Kemas Benyamin
JZ 09 ECI / NIA. 09.04.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar