Senin, 06 Juni 2011

Draft-8 REV. P.O. MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
1.           Perkumpulan RAPI adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang komunikasi radio antar penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Berita-Negara R.I No. 45 Tahun 2008 - Tambahan Berita-Negara R.I. Tanggal 1/8 - 2008 No. 62; sebagaimana telah diberikan Pengesahan Akta Pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor AHU-59.AH.01.06.Tahun 2008 Tanggal 18 Juni 2008; Pengesahan Akta Pendirian : Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia NPWP. 02.655.517.7-002.000 berkedudukan di Ibu Kota Jakarta, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam Akta Nomor 01 tanggal 02 Agustus 2007 yang dibuat oleh Notaris Eduard Avianta, SH.Sp.N, berkedudukan di Kabupaten Serang dan oleh karena itu mengakui perkumpulan tersebut sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam Tambahan Berita-Negara Republik Indonesia.
2.              Badan Perkumpulan RAPI adalah susunan Perkumpulan yang tertata mengikuti jenjang administrasi pemerintahan R.I. dan oleh karena itu terdiri atas : Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Lokal.
3.           Pengurus RAPI adalah Anggota RAPI yang mendapat amanat anggota untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI.
Amanat Anggota berupa :
a.    Terpilih melalui Musyawarah;
b.    Terpilih dan Dipercaya oleh Tim Formatur;
c.    Terpilih dan Dipercaya oleh Ketua (Umum) Terpilih;
4.           Pengurus Pusat adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI secara nasional.
5.           Pengurus Daerah adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI pada tingkat provinsi.
6.           Pengurus Wilayah adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI pada tingkat kabupaten/ kota.
7.           Pengurus Lokal adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI pada tingkat kecamatan dan/atau gabungan beberapa kecamatan.
8.           kebijakan nasional Perkumpulan RAPI. adalah upaya mewujudkan Visi dan Misi RAPI dalam bentuk penjabaran hasil musyawarah dan rapat kerja Perkumpulan RAPI.
9.           Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan dan merupakan ideal cita dengan jangkauan jauh kedepan.
10.      Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
11.      Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
12.      Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pengurus Pusat/ Daerah/ Wilayah/ Lokal untuk mencapai tujuan.
13.      Program kerja Perkumpulan adalah sekumpulan rencana kerja suatu jenjang  atau Satuan Kerja.
14.      Pola Pembinaan Perkumpulan adalah Pedoman bagi Pengurus dalam mengelola program dan kegiatan sebagai rangkaian upaya mewujudkan Visi dan Misi RAPI pada berbagai jenjang.
15.      Anggota Perkumpulan RAPI adalah Warga Negara Republik Indonesia pemegang Izin KRAP dan KTA, yang secara sadar melengkapi diri dan perangkat KRAP miliknya dan siap sedia membantu sesama ketika musibah melanda.
16.      Izin KRAP adalah adalah hak yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio dan menggunakan frekuensi radio KRAP;
17.      KTA adalah KartuTanda Anggota Perkumpulan RAPI yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum.
18.      Musyawarah adalah pranata Perkumpulan RAPI yang diselenggarakan secara berkala untuk menilai laporan kinerja kepengurusan, merumuskan program kerja untuk masa bakti mendatang, serta memilih pengurus baru.
19.      Rapat Kerja adalah adalah pranata Perkumpulan RAPI yang diselenggarakan secara berkala untuk menilai pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, menentukan posisi terakhir sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerin tah dan peerkumpulan, serta merumuskan program kerja sampai akhir masa bakti.

BAB II
MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Maksud
Maksud ditetapkannya Peraturan Perkumpulan tentang Musyawarah dan Rapat Kerja adalah agar terwujud kesamaan visi dalam penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja di lingkungan Perkumpulan RAPI.
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja ini disusun untuk menjadi panduan penyelenggaraan sehingga dapat terwujud keseragaman dan pada akhirnya dapat dicapai hasil maksimal sebagai rangkaian upaya mewujudkan Visi, Misi dan Tri Tertib RAPI yakni Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.
Pasal 3
Tujuan
Tujuannya adalah
1.           tertatanya pranata organisasi yang menjadi Pedoman bagi segenap jajaran organisasi dalam penyelenggaraan Musyawarah Dan Rapat Kerja
2.           tersedianya prosedur dan tata cara penyelenggaraan Musyawarah Dan Rapat Kerja.
3.           terwujudnya pemantapan kinerja organisasi.
Pasal 4 
Sasaran
Terwujudnya pemahaman pengurus, aktivis dan anggota tentang Musyawarah dan Rapat Kerja sehingga mampu mempersiapkan dan menyelenggarakannya dengan benar, tertib dan lancar.
Pasal 5 
Ruang Lingkup
I.             Ketentuan Umum
II.         Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup
III.      Musyawarah dan Rapat Kerja
IV.       Peraturan Umum Penyelenggaraan
V.           Tata Laksana Musyawarah dan Rapat Kerja
VI.       Tertib Penyelenggaraan
VII.    Tata Tertib Persidangan
VIII.Pengendalian dan Pengawasan
IX.       Ketentuan Penutup

BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pasal 6
Musyawarah
1.           Musyawarah adalah pranata Perkumpulan RAPI yang diselenggarakan secara berkala untuk menilai laporan kinerja kepengurusan, merumuskan program kerja untuk masa bakti mendatang, serta memilih pengurus baru.
2.           Musyawarah di lingkungan Perkumpulan RAPI terdiri atas :
a.           Musyawarah Nasional;
b.           Musyawarah Daerah;
c.            Musyawarah Wilayah;
d.           Musyawarah Lokal;
e.           Musyawarah Luar Biasa;
Pasal 7
Rapat Kerja
1.           Rapat Kerja adalah adalah pranata Perkumpulan RAPI yang diselenggarakan secara berkala untuk menilai pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, menentukan posisi terakhir sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerin tah dan peerkumpulan, serta merumuskan program kerja sampai akhir masa bakti.
2.           Rapat Kerja di lingkungan Perkumpulan RAPI terdiri atas :
a.           Rapat Kerja Nasional;
b.           Rapat Kerja Daerah;
c.            Rapat Kerja Wilayah;
d.           Rapat Paripurna Pengurus;
e.           Rapat Pengurus;
f.             Rapat Pimpinan’
g.           Rapat Koordinasi;
h.           Rapat Panitia;
Status, wewenang, penyelenggara dan peserta Musyawarah dan Rapat Kerja telah diatur pada Anggaran Dasar Bab VI Pasal 16 serta Anggaran Rumah Tangga Bab VII Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Bab VIII Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29.     à Recheck ART Hasil Munas VI/2010

BAB IV
PERATURAN UMUM PENYELENGGARAAN
Pasal 8
Peraturan Umum Penyelenggaraan
Peraturan Umum Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja di lingkungan Perkumpulan RAPI terdiri atas :
1.           Peraturan Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja RAPI;
2.           Peraturan Penyelenggaraan Persidangan
Pasal 8
Peraturan Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja RAPI
Peraturan Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja di lingkungan Perkumpulan RAPI meliputi :
1.           Peserta Musyawarah dan Rapat Kerja;
2.           Ketentuan Bagi Peserta Musyawarah dan Rapat Kerja;
Pasal 9
Peserta Musyawarah dan Rapat Kerja RAPI
Peserta Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI terdiri atas :
1.           Utusan;
2.           Peninjau;
3.           Undangan/Pengamat/Pemerhati/Nara Sumber;
4.           Pengurus;
5.           Panitia Pengarah;
6.           Panitia Pelaksana
Pasal 10
Utusan Musyawarah dan Rapat Kerja RAPI
1.           Utusan Musyawarah dan Rapat Kerja RAPI peserta yang mewakili institusinya dan memiliki hak bicara dan hak suara dengan mandat penuh;
2.           Utusan Musyawarah dan Rapat Kerja RAPI terdiri atas :
a.           Utusan Daerah/Wil/Lokal, 3 orang dengan Mandat penuh;
b.           Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal (jenjang institusi pelaksana), 3 orang;
c.            DPO Pusat/Daerah/Wilayah/DPL;
Pasal 11
Peninjau Musyawarah dan Rapat Kerja RAPI
1.           Peninjau Musyawarah dan Rapat Kerja RAPI peserta yang mewakili institusinya dan hanya memiliki hak bicara;
2.           Peninjau Musyawarah dan Rapat Kerja RAPI terdiri atas :
a.           Peninjau Daerah/Wil/Lokal, 3 orang dengan Mandat penuh;
b.           Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal (jenjang institusi pelaksana), yang tidak menjadi Utusan;
c.            Dewan Kehormatan Perkumpulan RAPI;
d.           Panitia Musyawarah/Raker ( OC, SC dan Nara sumber );
e.           Pengamat/Undangan/Pemerhati, terdiri atas : Instansi terkait; Mitra Kerja RAPI; dan Aktivis dan fungsionaris RAPI yang dibutuhkan pandangan, pengamatan dan peran sertanya untuk pengembangan Perkumpulan RAPI masa mendatang.

Pasal 12
Undangan/Pengamat/Pemerhati Musyawarah dan Rapat Kerja RAPI
Adalah pejabat instansi pembina, mitra kerja dan fusngsionaris dan aktivis RAPI yang diundang oleh Pengurus d.h.i. Panitia Pelaksana
Pasal 13
Pengurus
Pengurus adalah Pengurus Perkumpulan RAPI pada jenjang yang menyelenggarakan Musyawarah dan Rapat Kerja;

Pasal 14
Panitia Pengarah
Adalah fungsionaris dan aktivis RAPI yang bertugas menyiapkan materi Musyawarah dan Rapat Kerja dan diangkat berdasakan Surat Keputusan Pengurus;

Pasal 15
Panitia Pelaksana
Adalah fungsionaris dan aktivis RAPI yang bertugas menyiapkan Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja dan diangkat berdasakan Surat Keputusan Pengurus;

BAB V
TATA LAKSANA MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pasal 16
Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI terdiri atas :
1.           Tahap Persiapan;
2.           Tahap Pelaksanaan;
3.           Tahap Pelaporan;
Pasal 17
Tahap Persiapan
Persiapan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI meliputi :
1.           Pembentukan Panitia (Pengarah dan Pelaksana) dengan Surat Keputusan Pengurus.;
2.           Penyusunan Proposal Kegiatan;
Panitia Pengarah menyusun Materi Musyawarah/Rapat Kerja :
a.           Jadwal Acara;
b.           Tata Tertib Sidang;
c.            Materi Komisi :
Materi Komisi  A : Organisasi
Materi Komisi  B : Program Kerja dan Anggaran
Materi Komisi  C : Umum & Rekomendasi
d.           Laporan Kinerja Pengurus/Pertanggung Jawaban (untuk Musyawarah)
e.           Draft Surat Keputusan Sidang, dan
f.             Draft Berita Acara Hasil Sidang

Panitia Pelaksana, mempersiapkan Musyawarah /Rapat Kerja :
a.           Jadwal Acara, Waktu dan Tempat;
b.           Sarana, Perlengkapan, Daftar Hadir, Tanda Peserta;
c.            Acara Pembukaan dan Penutupan (seremonial);
d.           Undangan (Daftar Peserta, Peninjau dan Pemerhati);
e.           Perizinan dan Ketertiban;
f.             Penggandaan Materi;
g.           Akomodasi dan Konsumsi;
3.           Penggalangan dukungan dana;
4.           Perumusan ketentuan penyelenggaraan, Jadwal Acara dan Tata Tertib;
5.           Pemberitahuan kepada Peserta;
6.           Fasiltas Akomodasi, Logistik dan Kamtibmas;
7.           Rapat Kordinasi dan Rapat Teknis Persiapan;
8.           Undangan, kepada Peserta dan Mitra kerja;
9.           Publikasi dan dokumentasi;
10.      Supervisi oleh Pengurus :
Pengurus selaku penanggung jawab kegiatan harus selalu memberi atensi dan bimbingan kepada Panitia agar tujuan dapat tercapai secara tepat guna dan berdaya guna.
Pasal 18
Tahap Pelaksanaan
Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI meliputi :
1.           Persiapan Ceremonial, final check kesiapan Perangkat Upacara;
2.           Upacara Pembukaan; à ( Seremonial )
Susunan Acara Pembukaan :
a.           Pembukaan                   à      MC
Ø            Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
Ø            Mars RAPI
Ø            Visi, Misi dan Kode Etik RAPI
b.           Laporan Ketua Panitia;
c.            Sambutan-Sambutan :
Ø            Ketua     (jenjang penyelenggara)
Ø            Ketua     (jenjang setingkat diatas penyelenggara)
Ø            V.VIP      (Pejabat tertinggi yang diundang khusus untuk memberi  Sambutan)
d.           Berdo’a.
3.           Pelaksanaan Persidangan Musyawarah dan Rapat Kerja
4.           Upacara Penutupan;  à ( Seremonial )
Pasal 19
Pelaksanaan Persidangan Musyawarah
1.           Persidangan Musyawarah terdiri atas Sidang Paripurna, Sidang Komisi, Sidang Sub Komisi (bila perlu), dan Sidang Formatur.
2.           Rangkaian Persidangan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI meliputi:
a.           Sidang Paripurna I
Dipimpin oleh Pimpinan Sidang Paripurna Sementara (terdiri dari Pengurus dan/atau Panitia Pengarah), untuk :
Ø            Penetapan Sahnya penyelenggaraan Musyawarah (Korum) dan Pembukaan Persidangan Musyawarah secara resmi;
Ø            Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Sidang;
Ø            Pemilihan Pimpinan Sidang Paripurna;
Ø            Penyerahan Pimpinan Sidang Paripurna dari Pimpinan Sidang Paripurna Sementara kepada Pimpinan Sidang Paripurna Terpilih;
b.           Sidang Paripurna II
Ø            Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Musyawarah.
Catatan :
o              Forum Musyawarah adalah forum kekuasaan tertinggi organisasi pada setiap jenjang. Forum ini bukan sekedar forum Evaluasi, tetapi juga Forum untuk perumusan strategi pengembangan organisasi satu periode ke depan;
o              Perkembangan organisasi pada jenjang tersebut terkait langsung dengan perkembangan organisasi setingkat di bawahnya (Peserta Musyawarah);
o              Sidang Komisi Organisasi maupun Komisi Program Kerja memerlukan data akurat perkembangan organisasi pada jenjang tersebut dan satu jenjang di bawahnya, untuk dapat merumuskan Hasil Sidang Komisi;
o              Oleh karena itu, sebelum Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus, didahului dengan Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Musyawarah.
c.            Sidang Paripurna III
Ø            Laporan Kinerja (Pertanggung Jawaban) Pengurus;
Ø            Pandangan Umum Peserta.
(Evaluasi atas kinerja Pengurus satu periode, disertai saran dan harapan untuk Pengurus periode mendatang)
Ø            Penjelasan atas Pandangan Umum Peserta, oleh Pengurus;
Ø            Penilaian Beleid Pengurus; Pendapat Peserta atas Kebijakan Pengurus:
Ada 3 (tiga) pilihan dalam menentukan Penilaian Beleid, yakni :
o              Diterima secara Aklamasi;
o              Diterima dengan Catatan;
o              Ditolak.
Keterangan :
o              Kebijakan Pengurus Diterima dengan Catatan;
§            Bilamana penyelesaian Masalah yang menjadi Catatan, memerlukan waktu tersendiri dan tidak mungkin diselesaikan pada saat itu, maka Sidang Paripurna membentuk Panitia AdHock/Panitia Kerja yang bertugas untuk menyelesaikan masalah tersebut;
§            Tugas dan masa kerja Panitia AdHock ditetapkan;
§            Panitia AdHock bertugas untuk merumuskan lebih lanjut Materi Musyawarah yang belum terselesaikan dan butuh waktu tambahan, misalnya menyangkut Program Kerja;
§            Panitia AdHock biasanya ditunjuk dari Panitia Pengarah dan dapat ditambah dengan Anggota RAPI yang expert, pakar dan involved/concern/dependent terhadap RAPI;
§            Bila tugasnya menyangkut LPJ Keuangan, Panitia AdHock harus terdiri dari Tim Ahli, Profesional, dan merupakan Tim Independent.
§            Panitia AdHock bertanggung jawab kepada Pengurus Terpilih
o              Kebijakan Pengurus Ditolak
§            Presidium Pimpinan Sidang Paripurna, otomatis menjadi Pejabat Sementara Pengurus sampai terbentuknya Pengurus Baru hasil Musyawarah tersebut.
§            Dibentuk Panitia AdHock yang Indepandent dan Profesional
§            Apabila ternyata laporan Panitia AdHock ini menilai bahwa kebijakan Pengurus lama merugikan organisasi, maka ber dasarkan laporan tersebut, Pengurus Baru, dapat memproses perkara tersebut lebih lanjut sampai ke Pengadilan.
d.           Sidang Paripurna IV
Ø            Pembentukan Komisi :
o              Komisi A   :       Organisasi
o              Komisi B   :       Program Kerja dan Anggaran
o              Komisi C   :       Umum & Rekomendasi
Ø            Pelaksanaan Sidang Komisi (Pembahasan Materi Komisi)
Ø            Perumusan Hasil Sidang Komisi
e.           Sidang Paripurna V
Ø            Laporan Hasil Sidang-Sidang Komisi
Ø            Pembacaan Hasil Sidang Komisi A
§            Amandemen oleh Peserta Komisi B dan C
§            Penjelasan oleh Pimpinan Komisi A
§            Pengesahan Hasil Komisi A
Ø            Pembacaan Hasil Sidang Komisi B
§            Amandemen oleh Peserta Komisi A dan C
§            Penjelasan oleh Pimpinan Komisi B
§            Pengesahan Hasil Komisi B
Ø            Pembacaan Hasil Sidang Komisi C
§            Amandemen oleh Peserta Komisi A dan B
§            Penjelasan oleh Pimpinan Komisi C
§            Pengesahan Hasil Komisi C
Ø            Pengesahan Hasil Musyawarah oleh Pimpinan Sidang Paripurna.
Ø            Pembacaan Surat Keputusan dan Berita Acara Sidang

f.             Sidang Paripurna VI
Ø            Pemilihan Calon Ketua
Ø            Pemilihan Ketua (Umum) dilakukan secara langsung, dan pembentukan Pengurus dilakukan dengan Sistem Formatur. (baca Tata Tertib).
Ø            Pemilihan Ketua (Umum) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yakni :
Ø            Pencalonan ;
§            Pencalonan dilakukan oleh Utusan, dimana satu Institusi mempunyai satu suara.
§            Bila ternyata ada lebih dari satu Calon, maka dilakukan Pemilihan Langsung.
§            Bila ternyata hanya ada satu Calon, maka Calon tersebut dinyatakan Terpilih secara Aklamasi.
Ø            Pemilihan ;
§            Pemilihan Langsung, dilakukan oleh setiap Utusan institusi pada Sidang Paripurna, dimana setiap institusi memiliki 3 (tiga) suara, (sesuai dengan jumlah Utusan yang hadir).
§            Calon dengan suara terbanyak, otomatis menjadi Ketua Terpilih, dan sekaligus Ketua Tim Formatur.
Ø            Pembentukan Tim Formatur ;
Tim Formatur terdiri dari 7 (tujuh) orang yang mewakili unsur:
§            Utusan institusi yang mewakili unsur-unsur :   à      4 orang
§            Pengurus Demisioner                           à      1 orang
§            Ketua Terpilih                                     à      1 orang
§            Pengurus setingkat diatas jenjang
        Pelaksana Musyawarah.                            à      1 orang
Ø            Sidang Formatur
§            Penyusunan DPP dan Pengurus dilaksanakan secara Musyawarah untuk Mufakat.
§            Tim Formatur, terlebih dahulu meneliti dan mempertimbangkan dengan arif bijaksana Persyaratan Umum Pengurus dan Kriteria Ketua (Umum), dengan memperhatikan aspirasi Peserta.
§            Tahap pertama, diupayakan menyusun DPP dan Pengurus Harian.
§            Tahap kedua, diupayakan menyusun Pengurus Lengkap.
§            Dalam hal Formatur tidak berhasil menyusun Pengurus Lengkap, maka penyusunan Pengurus Lengkap diserahkan kepada Pengurus Harian bersama Ketua DPP.

g.           Sidang Paripurna VII : Pengumuman Hasil Sidang Formatur
Ø            Pimpinan Sidang Paripurna mempersilahkan Ketua Formatur atau Juru Bicara Formatur untuk menyampaikan Hasil Sidang Formatur.
Ø            Pengesahan Hasil Sidang Formatur;
§            Setelah Hasil Sidang Formatur dibacakan, maka Pimpinan Sidang Paripurna langsung mengesahkan Hasil Sidang Formatur, dengan mengetuk Palu, membacakan Surat Keputusan Sidang, serta menanda tangani Berita Acara Hasil Sidang.
§            Pada tahap ini, tidak ada Interupsi, pertanyaan atau keterangan lain.
Ø            Penutupan secara resmi Persidangan Musyawarah
Ø            Dengan selesainya pengesahan Hasil Sidang Formatur, maka usailah sudah keseluruhan persidangan Musyawarah.
Ø            Pimpinan Sidang merangkum keseluruhan perjalanan dan hasil Musyawarah, dan selanjutnya menutup secara resmi Persidangan Musyawarah
Ø            Acara dikembalikan kepada Panitia Pelaksana
Ø            Persiapan à Upacara Penutupan

Pasal 20
Pelaksanaan Persidangan Rapat Kerja
Pelaksanaan Persidangan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI meliputi :
1.           Persidangan Rapat Kerja terdiri atas Sidang Paripurna, dan Sidang Komisi;
2.           Rangkaian Persidangan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI meliputi:
a.           Sidang Paripurna I
b.           Sidang Paripurna II
c.            Sidang Paripurna III
d.           Sidang Paripurna IV
e.           Sidang Paripurna V
f.             Sidang Paripurna VI
g.           Sidang Paripurna VII


a.           Sidang Paripurna I
Dipimpin oleh Pimpinan Sidang Paripurna (terdiri dari Pengurus dan/atau Panitia Pengarah yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus), untuk :
Ø            Penetapan Sahnya penyelenggaraan Rapat Kerja (Korum) dan Pembukaan Persidangan Musyawarah secara resmi;
Ø            Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Sidang;
b.           Sidang Paripurna II
Ø            Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Rapat Kerja.
Catatan :
o              Forum Rapat Kerja adalah forum kekuasaan tertinggi organisasi dibawah Musyawarah pada setiap jenjang.
§            Forum ini bukan sekedar forum Evaluasi, tetapi merupakan forum untuk melakukan penilaian pelaksanaan program kerja hasil musyawarah seraya menyerasikan dengan perkembangan kebijakan nasional tentang pembinaan KRAP, baik dari sisi pemerintah maupun kebijakan pengurus secara nasional, untuk kemudian melakukan perumusan strategi pengembangan organisasi sampai akhir masa bakti kepengurusan;
§            Perkembangan organisasi pada jenjang tersebut terkait langsung dengan perkembangan organisasi setingkat di bawahnya (Peserta Rapat Kerja);
o              Sidang Komisi Organisasi maupun Komisi Program Kerja memerlukan data akurat perkembangan organisasi pada jenjang tersebut dan satu jenjang di bawahnya, untuk dapat merumuskan Hasil Sidang Komisi;
§            Oleh karena itu, sebelum Pemaparan Kinerja Pengurus, didahului dengan Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Rapat Kerja.
c.            Sidang Paripurna III
Ø            Pembentukan Komisi :
o              Komisi A   :       Organisasi
o              Komisi B   :       Program Kerja dan Anggaran
Ø            Pelaksanaan Sidang Komisi (Pembahasan Materi Komisi)
Ø            Perumusan Hasil Sidang Komisi
d.           Sidang Paripurna IV
Ø            Laporan Hasil Sidang-Sidang Komisi
Ø            Pembacaan Hasil Sidang Komisi A
§            Amandemen oleh Peserta Komisi B
§            Penjelasan oleh Pimpinan Komisi A
§            Pengesahan Hasil Komisi A
Ø            Pembacaan Hasil Sidang Komisi B
§            Amandemen oleh Peserta Komisi A
§            Penjelasan oleh Pimpinan Komisi B
§            Pengesahan Hasil Komisi B
Ø            Pengesahan Hasil Musyawarah oleh Pimpinan Sidang Paripurna.
Ø            Pembacaan Surat Keputusan dan Berita Acara Sidang
Ø             

e.           Sidang Paripurna V :
Ø            Penutupan secara resmi Persidangan Rapat Kerja
§            Dengan selesainya pengesahan Hasil Sidang Komisi, maka usailah sudah keseluruhan persidangan Rapat Kerja.
§            Pimpinan Sidang merangkum keseluruhan perjalanan dan hasil Rapat Kerja, dan selanjutnya menutup secara resmi Persidangan Rapat Kerja
§            Acara dikembalikan kepada Panitia Pelaksana
Ø            Persiapan à Upacara Penutupan

Pasal 21
Tahap Pelaporan
Tahap Pelaporan Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI meliputi :
1.           Laporan umum pelaksanaan;
2.           SK Hasil Persidangan;
3.           Berita Acara Persidangan;
4.           Susunan Pengurus Hasil Kerja Tim Formatur;
5.           Data dan Daftar Hadir Peserta;
6.           Laporan keuangan;
7.           Data, Arsip, Dokumentasi dan Inventaris;

BAB VII
TERTIB PENYELENGGARAAN
Pasal 22
Tertib Penyelenggaraan
Tertib Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI terdiri atas:
1.           Tertib Penyelenggaraan;
2.           Tertib Persidangan;
Pasal 23
Tertib Penyelenggaraan
Tertib Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI meliputi :
1.           Pengaturan tentang waktu, tempat, peserta, fasilitas, kontribusi, yang ditetapkan Pengurus, d.h.i. Panitia Pelaksana.
2.           Ketentuan bagi Utusan :
a.           Peserta adalah Pengurus RAPI Daerah/Wilayah/Lokal dan Izin KRAPnya masih berlaku.
b.           Berbadan Sehat. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu harus membawa obat sendiri serta melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
c.            Bagi Utusan Daerah/Wilayah/Lokal, harus membawa surat mandat dari Pengurusnya.
d.           Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat mandat dan pasfoto berwarna ukuran  3x4 sebanyak 2 lembar.
e.           Aspirasi dan saran tertulis Daerah/Wilayah/Lokal agar diserahkan kepada Panitia Pengarah.
f.             Membawa perlengkapan pribadi secukupnya.
g.           Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan ditanggung oleh Panitia sesuai ketentuan.
Pesanan tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
h.           Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
3.           Ketentuan bagi Peninjau :
a.           Bagi Peninjau Daerah/Wilayah/Lokal, harus membawa surat mandat dari Pengurusnya;
b.           Bagi Dewan Kehormatan, membawa mandat dari instansinya;
c.            Panitia ( OC dan SC ), sesuai amanat yang diembannya;
d.           Berbadan Sehat. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu harus membawa obat sendiri serta melapor khusus pada Panitia Pelaksana;
e.           Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat mandat dan pasfoto berwarna ukuran  3x4 sebanyak 2 lembar;
f.             Aspirasi dan saran tertulis Daerah/Wilayah/Lokal agar diserahkan kepada Panitia Pengarah;
g.           Membawa perlengkapan pribadi secukupnya;
h.           Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang di tetapkan oleh Panitia;
Pesanan tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
i.              Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
4.           Ketentuan Bagi Pengamat/Undangan/Pemerhati :
a.           Bagi Pengamat utusan instansi, membawa surat mandat dari instansinya berdasarkan Undangan Pengurus cq. Panitia Pelaksana;
b.           Bagi Pengamat unsur fungsionaris dan aktivis RAPI, membawa Undangan Pengurus cq. Panitia Pelaksana;
c.            Berbadan Sehat. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu harus membawa obat sendiri serta melapor khusus pada Panitia Pelaksana;
d.           Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat mandat dan pasfoto berwarna ukuran  3x4 sebanyak 2 lembar;
e.           Aspirasi dan saran tertulis agar diserahkan kepada Panitia Pengarah/SC;
f.             Membawa perlengkapan probadi secukupnya;
g.           Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang di tetapkan oleh Panitia;
Pesanan tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
h.           Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
Pasal 24
Tertib Persidangan Musyawarah
Tertib Persidangan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI meliputi :
1.           Sidang Paripurna I
2.           Sidang Paripurna II
3.           Sidang Paripurna III
4.           Sidang Paripurna IV
5.           Sidang Paripurna V
Pasal 25
Tertib Persidangan Rapat Kerja
Tertib Persidangan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI meliputi :
1.           Sidang Paripurna I
2.           Sidang Paripurna II
3.           Sidang Paripurna III
4.           Sidang Paripurna IV
5.           Sidang Paripurna V
6.           Sidang Paripurna VI
7.           Sidang Paripurna VII
Pasal 26
Hasil Persidangan
Hasil Persidangan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI meliputi :
1.           Berita Acara Hasil Sidang;
2.           Surat Keputusan Hasil Sidang;
3.           Hasil Kerja Tim Formatur
Pasal 27
Berita Acara Hasil Sidang
Berita Acara Hasil Sidang berupa Minuta hasil sidang pada setiap jenis dan sesi persidangan, yang berisi tanggal waktu, jenis sidang, topik bahasan, hasil bahasan, dan ditandatangani oleh Pimpinan Sidang.
Pasal 28
Surat Keputusan Hasil Sidang
Surat Keputusan Hasil Sidang adalah Surat Penetapan atas Kesepakatan yang dicapai selama persidangan berlangsung dan berlaku mengikat bagi seluruh peserta dan institusi penyelenggara selama periode masa baktinya.
Pasal 28
Surat Keputusan Hasil Sidang Musyawarah
Surat Keputusan Hasil Sidang Musyawarah terdiri atas :
1.           SK Nomor 001   : Pengesahan Korum Musyawarah;
2.           SK Nomor 002   : Pengesahan Jadwal Acara
3.           SK Nomor 003   : Pengesahan Tata Tertib Sidang
4.           SK Nomor 004   : Pengesahan Presidiun Pimpinan Sidang Paripurna
5.           SK Nomor 005   : Pengesahan Laporan Kinerja Pengurus
6.           SK Nomor 006   : Pengesahan Pimpinan Sidang Komisi
7.           SK Nomor 007   : Pengesahan Hasil Sidang Komisi
8.           SK Nomor 008   : Pengesahan Hasil Sidang Paripurna atas Hasil Sidang Komisi
9.           SK Nomor 009   : Pengesahan Bakal Calon Ketua (Umum)
10.      SK Nomor 0010 : Pengesahan Calon Ketua (Umum)
11.      SK Nomor 0011 : Pengesahan Ketua (Umum) Terpilih
12.      SK Nomor 0012 : Pengesahan Tim Formatur;
13.      SK Nomor 0013 : Pengesahan Hasil Kerja Tim Formatur;
14.      SK Nomor 0014 : Pengesahan Seluruh Hasil Musyawarah;
Pasal 29
Surat Keputusan Hasil Sidang Rapat Kerja
Surat Keputusan Hasil Sidang Rapat Kerja terdiri atas :
1.           SK Nomor 001   : Pengesahan Korum Rapat Kerja;
2.           SK Nomor 002   : Pengesahan Jadwal Acara Rapat Kerja
3.           SK Nomor 003   : Pengesahan Tata Tertib Sidang Rapat Kerja
4.           SK Nomor 004   : Pengesahan Presidiun Pimpinan Sidang Paripurna
5.           SK Nomor 005   : Pengesahan Pimpinan Sidang Komisi
6.           SK Nomor 006   : Pengesahan Hasil Sidang Komisi
7.           SK Nomor 007   : Pengesahan Hasil Sidang Paripurna atas Hasil Sidang Komisi
8.           SK Nomor 008   : Pengesahan Seluruh Hasil Musyawarah;
Pasal 30
Hasil Kerja Tim Formatur
Hasil Kerja Tim Formatur adalah Susunan Pengurus yang mendapat amanat untuk melaksanakan program kerja hasil musyawarah untuk masa bakti mendatang.

BAB VII
TATA TERTIB PERSIDANGAN
Pasal 31
Tata Tertib Sidang
Tata Tertib Sidang adalah penataan mekanisme persidangan agar pelaksanaan sidang Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI dapat berjalan tertib, lancar dan menghasilkan keputusan yang optimal sebagai rangkaian upaya mewujudkan Visi dan Misi Perkumpulan RAPI.
Pasal 32
Materi Tata Tertib Sidang Musyawarah
Materi Tata Tertib Sidang Musyawarah Perkumpulan RAPI terdiri atas :
I.             Bab I      :   Umum;
                                                                    a.                   Tata Tertib Penyelenggaraan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja ini berlaku bagi seluruh Peserta yakni: Utusan, Peninjau, Pengamat, OC, SC dan Nara Sumber.
                                                                   b.                   Setiap Peserta tunduk pada semua ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
                                                                    c.                   Setiap Peserta berkewajiban memenuhi dan menyerahkan seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
                                                                   d.                   Pengurus RAPI sebagai Penyelenggara Musyawarah dan/atau Rapat Kerja berkewajiban meneliti dan menyeleksi keabsahan Peserta.
1.           Pasal   1  : Status dan Wewenang Musyawarah ,serta Fungsi Tata Tertib Musyawarah;
2.           Pasal    2  : Waktu dan Tempat;
3.           Pasal    3  : Tema Musyawarah;
II.         Bab II     :  Peserta;
4.           Pasal    4  : Peserta Musyawarah;
5.           Pasal    5  : Utusan;
6.           Pasal    6  : Peninjau;
7.           Pasal    7  : Undangan/Pengamat/Pemerhati/Nara Sumber;
8.           Pasal    8  : Pengurus;
9.           Pasal    9  : Panitia Pengarah;
10.      Pasal   10 : Panitia Pelaksana;
III.      Bab III    :  Hak dan Kewajiban;
11.      Pasal   11 : Hak dan Kewajiban Peserta;
12.      Pasal   12 : Hak Bicara dan Hak Suara;
13.      Pasal   13 : Penyampaian Pendapat;
IV.       Bab IV    :  Persidangan;
14.      Pasal   14 : Persidangan Musyawarah;
15.      Pasal   15 : Korum;
16.      Pasal   16 : Pimpinan Sidang;
17.      Pasal   17 : Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang;
18.      Pasal   18 : Pemilihan Pimpinan Sidang;
19.      Pasal   19 : Pengambilan Keputusan;
V.           Bab V     :  Pembentukan Pengurus;
20.      Pasal   20 : Tata cara Pemilihan Ketua (Umum);
21.      Pasal   21 : Kriteria Ketua (Umum);
22.      Pasal   22 : Tim Formatur;
23.      Pasal   23 : Mekanisme Kerja Formatur;
VI.       Bab VI    :  Pembentukan Dewan Pengawas dan Penasehat Pengurus;
24.      Pasal   24 : Tata cara Pemilihan;
25.      Pasal   25 : Kriteria;
VII.    Bab VII   :  Penutup;
26.      Pasal   26 : Pemberlakuan;
27.      Pasal   27 : Pengaturan lebih lanjut;
Pasal 33
Materi Tata Tertib Sidang Rapat Kerja
Materi Tata Tertib Sidang Rapat Kerja Perkumpulan RAPI terdiri atas :
I.             Bab I      :  Umum;
20.      Pasal   1  : Status dan Wewenang Musyawarah ,serta Fungsi Tata Tertib
                       Musyawarah;
21.      Pasal    2  : Waktu dan Tempat;
22.      Pasal    3  : Tema Musyawarah;
II.         Bab II     :  Peserta;
4.           Pasal    4  : Peserta Musyawarah;
5.           Pasal    5  : Utusan;
6.           Pasal    6  : Peninjau;
7.           Pasal    7  : Undangan/Pengamat/Pemerhati/Nara Sumber;
8.           Pasal    8  : Pengurus;
9.           Pasal    9  : Panitia Pengarah;
10.      Pasal   10 : Panitia Pelaksana;
III.      Bab III    :  Hak dan Kewajiban;
11.      Pasal   11 : Hak dan Kewajiban Peserta;
12.      Pasal   12 : Hak Bicara dan Hak Suara;
13.      Pasal   13 : Penyampaian Pendapat;
IV.       Bab IV    :  Persidangan;
14.      Pasal   14 : Persidangan Musyawarah;
15.      Pasal   15 : Korum;
16.      Pasal   16 : Pimpinan Sidang;
17.      Pasal   17 : Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang;
18.      Pasal   18 : Pemilihan Pimpinan Sidang;
19.      Pasal   19 : Pengambilan Keputusan;
V.           Bab V     :  Penutup;
20.      Pasal   20 : Pemberlakuan;
21.      Pasal   21 : Pengaturan lebih lanjut;

BAB VIII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA PERKUMPULAN RAPI
Pasal 34
Pengendalian dan Pengawasan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI dilaksanakan secara berjenjang dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 35
a.           Pengurus Pusat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI;
b.           Pengurus Daerah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI di Daerahnya dan melaporkannya kepada Pengurus Pusat RAPI;
c.            Pengurus Wilayah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI di Wilayahnya dan melaporkannya kepada Pengurus Pusat RAPI melalui Pengurus Daerahnya;
Pasal 36
Supervisi dan fasilitasi Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI wajib dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara berjenjang sampai kepada Pengurus Pusat RAPI;

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Pola Pembinaan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya setelah mendapat saran dan pertimbangan dari peserta Rakernas ke-VI Perkumpulan RAPI di Jogyakarta, 2011.
Pasal 38
Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Wilayah dapat membuat turunan Pola Pembinaan Musyawarah dan Rapat Kerja Perkumpulan RAPI dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan maupun Petunjuk Teknis yang berlaku untuk lingkungannya, dengan ketentuan bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Petunjuk Teknis tersebut baru dapat diterapkan secara resmi setelah mendapat persetujuan dan pengesahan dari Pengurus Pusat RAPI.

Ditetapkan di
:
Jakarta
Pada tanggal
:
... Mei  2011
   
PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Ketua Umum,



H. Dharma Udaya Nasution
JZ 09 BCQ  /  NIA. 09.05.00007
Sekretaris Umum,



Kemas Benyamin
JZ 09 ECI / NIA. 09.04.00194

Tidak ada komentar:

Posting Komentar