Sabtu, 03 Desember 2011

SK tentang Penetapan Pemberlakuan Hasil Munaslub dan Rakernas VI RAPI


SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS NASIONAL RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor  : 193.09.00.1011
Tentang
PENETAPAN PEMBERLAKUAN HASIL MUNASLUB DAN RAKERNAS VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
PENGURUS NASIONAL RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA :
Menimbang        :     a.   bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan Rapat Kerja Nasional
                                 (Rakernas) VI sebagai forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi RAPI  telah terselenggara pada tanggal 15 s.d 17 Juli 2011 di D.I. Yogyakarta;
b.      bahwa Sidang Paripurna Munaslub telah menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan
      dan pengesahan AD-ART pada Munaslub di D.I. Yogyakarta;
c.  bahwa Rapat Pleno Rakernas VI telah menyelesaikan tugasnya membahas dan menetapkan Laporan Kinerja Pengurus, Program Kerja Nasional dan Peraturan Organisasi;
d.    bahwa Hasil Munaslub dan Rakernas VI dimaksud dipandang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Nasional untuk diberlakukan pada Organisasi RAPI di seluruh Indonesia.
Mengingat         :     1.   Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2.     Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
3.   Peraturan Menteri Kominfo Nomor: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Memperhatikan  :     1.   Ketetapan dan Keputusan Hasil Munaslub dan Rakernas VI RAPI Tahun 2011;
2.     Hasil Sidang Paripurna Munaslub tahun 2011 dan Rapat Pleno Rakernas VI RAPI tahun 2011;
3.     Rapat Pleno Pengurus Nasional RAPI pada tanggal 21 September 2011.
MEMUTUSKAN
Menetapkan     :    
Kesatu           :     Penetapan dan pemberlakuan Hasil Munaslub RAPI tahun 2011 sebagaimana tertera dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan bagi Organisasi RAPI di seluruh Indonesia.
Kedua              :     Penetapan dan pemberlakuan Hasil Rakernas VI RAPI tahun 2011 sebagaimana tertera dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan bagi Organisasi RAPI di seluruh Indonesia.
Ketiga         :     Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal        : 21 Oktober 2011
PENGURUS NASIONAL RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum,                                                    Sekretaris Jenderal,


H. Dharma Udaya Nasution                            Kemas Benyamin Agoes
JZ09BCQ  / NIA.09.05.00007                            JZ09ECI  / NIA. 09.03.00914
Tembusan disampaikan Kepada Yth.:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;                        2. Direktur Jenderal SD.PPI;
2. Para Kepala Balai Monitoring di Seluruh Indonesia;     4. DPPO dan Dewan Pembina serta Peng.Nas RAPI
5. Ketua RAPI Provinsi Seluruh Indonesia                      6. Pertinggal

Senin, 07 November 2011

PENANGGULANGAN BENCANA dan SAR

Sebagai wujud dari penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa penanggung jawab penanggulangan bencana (PB) bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi dunia usaha dan masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam PB, yaitu salah satunya dengan menjadi relawan PB. Oleh karena itu pengembangan jumlah dan mutu relawan jadi penting.

“Ada sejumlah 18.000 relawan PB yang telah diinvetarisasi dan disertifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Agar pengelolaan dan pembinaan relawan PB dapat berjalan dengan lebih baik maka BNPB sedang menyiapkan Pedoman Penyelenggaraan Relawan PB, “demikian papar Direktur Pemberdayaan Masyarakat BNPB Ir. H. Medi Herlianto, CES, MM., dalam acara “Gelar Relawan Penanggulangan Bencana Tahun 2011” di Bumi Perkemahan Kiara Payung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Jumat malam (14/10).

Acara dengan tema ‘Relawan Menjadi Pilar Penting dalam Penanggulangan Bencana’ ini diikuti oleh lebih dari 400 peserta relawan PB yang berasal dari 25 organisasi sosial masyarakat dan 16 lembaga usaha, 6 perguruan tinggi dan Instansi Pemerintah dari Jakarta dan Jawa Barat. Acara dalam Gelar Relawan PB ini meliputi (1) Apel Siaga gelar relawan, (2) Diskusi Cluster, (3) Pembelajaran cluster relawan, (4) Simulasi PB, (5) Sertifikasi relawan, (6) Api unggun dan Refleksi Kegiatan, serta (7) Informasi dan media komunikasi. Pada acara ini juga terdapat pameran kebencanaan yang diikuti oleh lembaga usaha dan organisasi serta instansi pemerintah dan perguruan tinggi dengan menampilkan beberapa informasi kebencanaan dan peralatan pendukung kebencanaan.

Medi Herlianto mengatakan, “Pengertian relawan PB adalah seseorang atau sekelompok orang, yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam PB yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan PB. Prinsip kerja yang mendasari relawan adalah mandiri, profesional, solidaritas, sinergi dan akuntabilitas. Para relawan PB tersebut mempunyai hak, kewajiban dan peran dalam upaya penyelenggaraan PB.

Persyaratan untuk dapat menjadi relawan PB adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) usia min. 18 tahun.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Berdidekasi tinggi dalam kerelaan.
4. Mandiri dan koordinatif.
5. Memiliki pengetahuan, keahlian dan ketrampilan tertentu dalam kebencanaan.
6. Tidak dalam masalah pidana dan subversi.
7. Punya lembaga induk pembina.
8. Telah mengikuti kegiatan pelatihan dasar PB.

Hak kewajiban relawan PB antara lain:

1. Mendapatkan pengakuan atas peran dan tugasnya sesuai ketrampilan dan keahliannya.
2. Mendapatkan pengetahuan tentang PB.
3. Mengundurkan diri sebagai relawan.
4. Hak sesuai dengan aturan atau ketentuan lembaga yang menangunginya

Kewajiban relawan PB

1. Melakukan kegiatan PB.
2. Mentaati peraturan dan prosedur yang berlaku.
3. Menjunjung tinggi azas dan prinsip kerja relawan.
4...Mempunyai bekal pengetahuan dan ketrampilan.
5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan.
6. Menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas kemanusiaan.

Medi Herlianto menekankan bahwa peran relawan tidak hanya pada saat tanggap darurat saja, tapi relawan juga terlibat di semua tahap penanggulangan bencana baik pada pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Peran relawan PB pada saat pra bencana adalah mendukung penyusunan kebijakan, perencanaan, pengurangan risiko bencana, upaya pencegahan dan kesiapsiagaan serta peningkatan kapasitas bagi masyarakat melalui bimbingan dan pelatihan (coaching and training).

Peran relawan PB pada saat tanggap darurat antara lain:

Setiap relawan yang hadir di lokasi bencana: dalam koordinasi/komando organisasi Incident Command System (ICS), melaksanakan tugas sesuai dengan keahliannya, serta jelas fungsi dan perannya.
Mendukung kegiatan-kegiatan pada tanggap darurat seperti rescue dan evakuasi, kesehatan, logistik, dumlap dan pendataan.

Sementara itu peran relawan PB pada saat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana antara lain:

Perbaikan darurat.
Pembuatan hunian sementara (huntara).
Pemberian kebutuhan dasar korban bencana:
Pelayanan kebutuhan pangan.
Pelayanan kebutuhan sandang.
Pelayanan kebutuhan kesehatan.
Pelayanan kebutuhan air bersih dan sanitasi.

Pemulihan sosial psikologis. 

Untuk pengerahan relawan PB dilakukan secara mandiri dan atau oleh pemerintah. Pengerahan secara mandiri/swadaya dilakukan oleh individu dan kelompok. Sedangkan pengerahan oleh pemerintah dilakukan dengan cara melalui induk organisasi induknya, melalui induk pembinanya dan melalui pembina teknisnya. 

Untuk memudahkan pengelolaan dan pembinaan relawan PB maka sumber daya relawan ini dibagi menjadi sistem klaster (cluster) atau kelompok kerja. Ada 9 (sembilan) cluster yang membidangi kerja-kerja relawan PB antara lain:

Klaster (cluster) Tim Reaksi Cepat (TRC).
Klaster (cluster) Pos Komando/Koordinasi (Posko).
Klaster (cluster) Medis.
Klaster (cluster) Logistik.
Klaster (cluster) Evakuasi.
Klaster (cluster) Shelter.
Klaster (cluster) Dapur Umum.
Klaster (cluster) Psikososial.
Klaster (cluster) Komunikasi.
Struktur Organisasi tugas terdiri dari SRU yang berada di setiap Kantor SAR yang selalu siap untuk tugas SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya. Penugasan SRU yang berasal dari instansi/ organisasi di luar Basarnas dalam penyelenggaraan operasi SAR dilengkapi dengan surat perintah dari instansi / organisasi masing-masing. SRU di tiap lokasi musibah dipimpin oleh seorang OSC yang berada di bawah SMC.

Operasi SAR diselenggarakan paling lama 7 (tujuh) hari semenjak SMC ditunjuk oleh Kepala Badan SAR Nasional. Penutupan penyelenggaraan operasi SAR dilakukan apabila :
1. Operasi SAR dianggap selesai karena korban telah ditemukan dan atau diselamatkan
2. Bila pencarian dan pertolongan dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknik SAR
3. Hasil evaluasi SMC secara komprehensif tentang efektifitas penyelenggaran operasi SAR telah maksimal dan rasional untuk ditutup

Penyelenggaraan operasi SAR dapat diperpanjang apabila:
1. Berdasarkan evaluasi SMC terhadap perkembangan penyelenggaran operasi SAR
2. Ditemukan tanda-tanda kehidupan atau keberadaan korban musibah atau bencana
3. Adanya permintaan dari pihak pemerintah daerah, perusahaan atau pemilik kapal atau pesawat dan oleh pihak keluarga yang mengalami musibah atau bencana. Dalam hal ini, biaya penyelenggaraan operasi SAR dibebankan kepada pihak yang meminta.

Ada 5 komponen SAR yang merupakan bagian dari sistem SAR yang harus dibangun kemampuannya, agar pelayanan jasa SAR dapat dilakukan dengan baik. Komponen-komponen tersebut antara lain :
1. Organisasi (SAR Organization), 
merupakan struktur organisasi SAR, meliputi aspek pengerahan unsur, koordinasi, komando dan pengendalian, kewenangan, lingkup penugasan dan tanggung jawab penanganan musibah.
2. Komunikasi (Communication), 
sebagai sarana untuk melakukan fungsi deteksi adanya musibah, fungsi komando dan pengendalian operasi dan koordinasi selama operasi SAR.
3. Fasilitas (SAR Facilities), 
adalah komponen unsur, peralatan / perlengkapan serta fasilitas pendukung lainnya yang dapat digunakan dalam operasi/misi SAR.
4. Pertolongan Darurat (Emergency Cares), 
adalah penyediaan peralatan atau fasilitas perawatan darurat yang bersifat sementara ditempat kejadian, sampai ketempat penampungan atau tersedianya fasilitas yang memadai.
5. Dokumentasi (Documentation), 
berupa pendataan laporan, analisa serta data kemampuan operasi SAR guna kepentingan misi SAR yang akan datang. 

Tingkatan Keadaan Darurat (Emergency Phases)

1. Uncertainty Phase (Incerfa)
Adalah suatu keadaan darurat yang ditunjukkan dengan adanya keraguan mengenai keselamatan jiwa seorang karena diketahui kemungkinan mereka dalam menghadapi kesulitan.
2. Alert Phase (Alerfa)
Adalah suatu keadaan darurat yang ditunjukkan dengan adanya kekhawatiran mengenai keselamatan jiwa seseorang karena adanya informasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan yang serius yang mengarah pada kesengsaraan (distress).
3. Distress Phase (Detresfa)
Adalah suatu keadaan darurat yang ditunjukkan bila bantuan yang cepat sudah dibutuhkan oleh seseorang yang tertimpa musibah karena telah terjadi ancaman serius atau keadaan darurat bahaya. Berarti, dalam suatu operasi SAR informasi musibah bias ditunjukkan tingkat keadaan darurat dan dapat langsung pada tingkat Detresfa yang banyak terjadi.

Tahap Penyelenggaraan Operasi SAR (SAR Stages)
1. Tahap menyadari (awareness stage)
Adalah kekhawatiran bahwa suatu keadaan darurat diduga akan muncul (saat disadarinya terjadi keadaan darurat/musibah). 
2. Tahap tindak awal (initial action stage)
Adalah tahap seleksi informasi yang diterima, untuk segera dianalisa dan ditetapkan.
3. Tahap perencanaan (planning stage)
Yaitu saat dilakukan suatu tindakan sebagai tanggapan (respon) terhadap keadaan 
sebelumnya, antara lain:
• Search Planning Event (tahap perencanaan pencarian).
• Search Planning Sequence (urutan perencanaan pencarian).
• Degree of Searching Planning (tingkatan perencanaan pencarian).
• Search Planning Computating (perhitungan perencanaan pencarian).

Tahap operasi (operation stage)
Detection Mode/Tracking Mode and Evacuation Mode, yaitu seperti dilakukan operasi pencarian dan pertolongan serta penyelamatan korban secara fisik. Tahap operasi meliputi: • Fasilitas SAR bergerak ke lokasi kejadian.
• Melakukan pencarian dan mendeteksi tanda-tanda yang ditemui yang 
diperkirakan ditinggalkan survivor (Detection Mode).
• Mengikuti jejak atau tanda-tanda yang ditinggalkan survivor (Tracking Mode).
• Menolong/ menyelamatkan dan mengevakuasi korban (Evacuation Mode), dalam 
hal ini memberi perawatan gawat darurat pada korban yang membutuhkannya 
dan membaw korban yang cedera kepada perawatan yang memuaskan (evakuasi).
• Mengadakan briefing kepada SRU.
• Mengirim/ memberangkatkan fasilitas SAR.
• Melaksanakan operasi SAR di lokasi kejadian.
• Melakukan penggantian/ penjadualan SRU di lokasi kejadian.

Tahap pengakhiran (conclusion stage)
Merupakan tahap akhir operasi SAR, meliputi penarikan kembali SRU dari lapangan ke posko, penyiagaan kembali tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu dapat terjadi, evaluasi hasil kegiatan, mengadaan pemberitaan (Press Release) dan menyerahkan jenasah korban/ survivor kepada yang berhak serta mengembalikan SRU pada instansi induk masing-masing dan pada kelompok masyarakat.

Pengendalian Operasi 
Operasi SAR akan berhasil dengan balk jika berbagai potensi yang bergabung dalam operasi SAR dikendalikan secara terpadu, melaksanakan operasi SAR sesuai dengan rencana operasi yang telah di buat. sehingga pelaksanaan operasi SAR tidak berjalan masing-masing, organisasi operasi adalah sebagai berikut :
SC (SAR Coordinator) dijabat oleh Kepala Badan SAR Nasional.
Asisten SC (Asisten SAR Coordinator) terdiri dari:

Asisten Operasi merupakan pejabat SAR yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang operasi SAR dan memiliki kualifikasi teknis SAR dan berpengalaman dalam penyelenggaraan operasi SAR.

Asisten Intelijen merupakan pejabat SAR yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang SAR dan memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pengumpulan, pengolahan, dan pendistribusian data dalam penyelenggaraan operasi SAR.

Asisten Komunikasi merupakan pejabat SAR yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang komunikasi dan memiliki kecakapan dan pengalaman dalam komunikasi SAR.

Asisten Administrasi dan Logistik merupakan pejabat SAR yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang sarana dan prasarana untuk mendukung penyelenggaraan operasi SAR.

SMC (SAR Mission Coordinator) dijabat oleh Kepala Kantor SAR setempat.
Staf SMC (Staf SAR Mission Coordinator) ditunjuk oleh dan bertanggungjawab kepada SMC. Staf SMC meliputi:
Staf Operasi merupakan petugas dari Kantor SAR yang memiliki kualifikasi SAR Planner dan berpengalaman dalam penyelenggaraan operasi SAR.

Staf Intelijen merupakan petugas dari Kantor SAR yang memiliki kualifikasi SAR Planner, berpengalaman dalam pengumpulan dan analisis data untuk proses perencanaan dalam pelaksanaan operasi SAR.

Staf Komunikasi merupakan petugas dari Kantor SAR yang memiliki kualifikasi operator komunikasi SAR, berpengalaman dalam penggunaan dan penguasaan alat komunikasi dan elektronika dalam kegiatan SAR.

Staf Administrasi dan Logistik merupakan petugas dari Kantor SAR yang memiliki kualifikasi administrasi SAR dan pengelolaan logistic dalam kegiatan SAR.

OSC (On Scene Coordinator) dijabat oleh petugas SAR yang ditunjuk oleh SMC untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan SRU dalam search area.

SRU (Search and Rescue Unit) yaitu petugas SAR yang terlatih dan sarana pendukung yang sesuai dengan kebutuhan operasi SAR.
(Sumber; BASARNAS)

Rabu, 28 September 2011

PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA ORGANISASI

RAPAT KERJA NASIONAL VI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA YOGYAKARTA, 15 – 17 JULI 2011


SURAT KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL VI TAHUN 2011
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor  : …………………….
Tentang
PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA ORGANISASI

RAKERNAS VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Menimbang                 :    
a.    Bahwa Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik Izin Komunikasi Radio
       Antar Penduduk telah berkembang dengan pesat di seluruh Indonesia perlu didukung dengan penataan
       organisasi menuju terwujudnya Tri Tertib RAPI.
b.   Bahwa Munas VI RAPI di Balikpapan, Kalimantan Timur telah mengamanatkan bahwa setiap
      kepengurusan RAPI harus merupakan hasil Musyawarah sesuai dengan jenjang masing-masing.
c.   Bahwa dalam era globalisasi informasi serta era reformasi secara bertanggung jawab, ketentuan
      penyelenggaraan dan tata tertib Musyawarah  dan  Rapat  Kerja organisasi,  perlu  ditata dengan  baik
      sehingga hasilnya bermanfaat untuk masa depan kehidupan organisasi.

Mengingat                   :    
1.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2.    Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
3.    Permen Kominfo No-34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tahun 2009, Tentang Pedoman Penyelenggaraan
       KRAP.

Memperhatikan           :    
1     Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat RAPI tanggal13 Februari 2011 di Pusdiklat Kemenkes  Jakarta
       selatan.
2     Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat RAPI tanggal 6-8 Juni 2011 di Pusdiklat Lembaga Administrasi
       Negara (LAN) Jakarta Pusat.

MENETAPKAN HASIL RAKERNAS VI TAHUN 2011

Kesatu                        :  
Mencabut  Peraturan  Organisasi  Nomor  79.09.00.0701  tentang  Pedoman
Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja Organisasi.

Mengesahkan Hasil Rakernas VI tahun  2011 Nomor……  tentang Pedoman
Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi

Menyeragamkan Ketentuan Penyelenggaraan dan Tata Tertib Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi.

Kedua                         :  
Pedoman  Pelaksanaan  Musyawarah  dan  Rapat  Kerja  organisasi  RAPI
sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini.

Ketiga                         :  
Pengaturan ini dalam upaya meningkatkan disiplin menuju terwujud nya
Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.

Keempat                     :  
Keputusan  ini  mulai  berlaku  sejak  tanggal  ditetapkan  dengan  ketentuan apabila  dikemudian  hari  terdapat  kekeliruan  dalam  penetapannya,  akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di :  Yogyakarta
Tanggal         :  ............JULI 2011

RAPAT KERJA NASIONAL VI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA PIMPINAN RAPAT


ANGGOTA               WK KETUA                  KETUA              SEKRETARIS            ANGGOTA












(...............................)    (............................)    (...............................)     (..........................)    (............................)
JZ ……………           JZ……………..           JZ……………..        JZ………………      JZ……………..


LAMPIRAN   :      KETETAPAN RAKERNAS VI RAPI NOMOR       :
TANGGAL   :     ……. JULI 2011



PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

1.      UMUM
Radio Antar Penduduk  Indonesia adalah organisasi masyarakat  yang merupa kan wadah resmi  para  pemilik  Izin  KRAP  yang  diakui  dan  disahkan  oleh  Pemerintah  Republik
Indonesia. RAPI merupakan sarana yang memungkinkan masyarakat memanfaatkan komunikasi Telepon-Radio untuk menjalin hubungan sosial kemasyarakatan.
Perkembangan organisasi RAPI dewasa ini yang telah merambah sampai pelosok di hampir seluruh provinsi, disamping patut disyukuri, juga menuntut tanggung jawab lebih besar dari setiap aktivis dan fungsionaris untuk melaku kan penataan lebih lanjut sesuai dengan tuntutan perkembangan era globalisasi informasi serta era reformasi secara bertanggung jawab.
Sesuai hasil rekomendasi Rakernas V Bandungan dan Amanat Munas VI Balikpapan Komisi B  dan  C  mengamanatkan  agar  memperbaiki  peraturan  organsasi  yang  sudah  ada  dan membuat peraturan organisasi baru untuk hal-hal yang belum tercantum/ terakomodir dalam peraturan AD/ART.

2.      MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja ini disusun untuk menjadi panduan
penyelenggaraan sehingga dapat terwujud keseragaman dan pada akhirnya dapat dicapai hasil maksimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan Tri Tertib RAPI yakni Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.

3.      PENGERTIAN UMUM
Musyawarah adalah forum kedaulatan tertinggi organisasi pada setiap jenjang, yang merupakan forum keputusan strategi untuk pengembangan organisasi.
Musyawarah Luar Biasa adalah forum untuk memecahkan pemasalahan khusus yang dianggap rumit dalam proses pengembangan organisasi dan apabila  ketua berhalangan tetap atau diberhentikan dari keanggotaannya.
Musyawarah nasional luar biasa dapat dilaksanakan khusus hanya untuk mengamandemen
AD/ART atas persetujuan minimal 2/3 dari jumlah pengurusan provinsi.
Rapat Kerja adalah forum untuk mengadakan evaluasi, perkembangan atas pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai dengan musyawarah berikutnya.
Rapat  Pimpinan   adalah  forum  untuk  memecahkan  permasalahan   organisasi  atau merumuskan, mensosialisaikan suatu kebijakan organisasi yang sifatnya cukup mendesak.
Rapat  Paripurna  adalah  rapat  yang  diselenggarakan  untuk  membahas  permasalahan organisasi dan pelaksanaan program kerja dan menyangkut hal-hal penting lainnya.
Rapat paripurna dihadiri oleh :
-    Dewan Pengawas dan Penasihat Organisasi Nasional (DP2ON).
-    Dewan Pengurus Nasional
-    Dewan Pengurus Provinsi yang terkait dengan materi pokok rapat.
Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan dan dihadiri oleh pengurus untuk membahas permasalahan masing-masing tingkat institusi, rencana kerja dan laporan kegiatan.
Rapat Koordinasi adalah rapat antara tingkat institusi baik secara vertikal dan horisontal yang dilaksanakan untuk mengkoordinasikan, meningkatkan efektivitas dalam pembinaan organisasi.
Musyawarah dan Rapat Kerja dalam organisasi RAPI terdiri dari :
a.      Musyawarah Nasional, Daerah, Wilayah, Lokal
b.      Musyawarah Luar Biasa, Nasional, Daerah, Wilayah, Lokal
c.      Rapat Kerja Nasional, Daerah, Wilayah, Lokal
d.      Rapat Pimpinan Nasional, Daerah, Wilayah e.      Rapat Pengurus
f.      Rapat Koordinasi

A.      PENGERTIAN PESERTA

1.   Peserta Musyawarah, terdiri atas :
      - Utusan
      - Peninjau
      - Dewan Pengurus Penyelenggara
      - Dewan Pengawas dan Penasehat Organsiasi
      - Dewan Pengurus setingkat diatasnya (kecuali munas)
      - Undangan
2.   Peserta sidang ( syarat keabsahan musyawarah )
      - Utusan
      - Dewan Pengurus Penyelenggara
      - Dewan Pengurus setingkat diatasnya
3.   Utusan, terdiri atas :
      a.   Utusan Daerah/ Wilayah/ Lokal, 3 orang dengan mandat penuh, memiliki 1 (satu) hak suara dan hak
            bicara
      b.   Pengurus Pusat/ Daerah/ Wilayah merupakan utusan setingkat diatas musyawarah penyelenggara
      c.   DPO Pusat/ Daerah/ Wilayah/ DPL
4.   Peninjau, terdiri atas :
      a.   Peninjau Daerah/Wilayah/ Lokal, 3 orang dengan Mandat penuh
      b.   Dewan Kehormatan RAPI
      c.   Panitia Musyawarah/ Raker ( OC, SC dan Nara sumber )
5.   Pengamat/ Undangan/ Pemerhati, terdiri atas :
      a.   Instansi terkait
      b.  Aktivis  dan  fungsionaris  RAPI  yang  dibutuhkan  pandangan, pengamatan dan peran sertanya untuk
           pengembangan RAPI masa mendatang.

B.      KETENTUAN BAGI UTUSAN

1.   Peserta adalah Pengurus RAPI Daerah/Wilayah/Lokal dan Izin KRAPnya masih   berlaku.
2.   Berbadan  Sehat.  Bagi  yang  memiliki  kondisi  kesehatan  tertentu  harus membawa obat sendiri serta
      melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
3.   Bagi  Utusan  Daerah/Wilayah/Lokal,  harus  membawa  surat  mandat  dari Pengurusnya.
4.   Mendaftarkan  diri  kepada  Panitia  Pelaksana  dengan  menyerahkan  surat mandat dan pasfoto
      berwarna ukuran  3x4 sebanyak 2 lembar.
5.   Aspirasi dan saran tertulis Daerah/Wilayah/Lokal agar diserahkan kepada Panitia Pengarah.
6.   Membawa perlengkapan pribadi secukupnya.
7.   Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan ditentukan oleh panitia pelaksana. Pesanan
      tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
8.   Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.

C.      KETENTUAN BAGI PENINJAU

1.   Bagi Peninjau Daerah/Wilayah/Lokal, harus membawa surat mandat dari Pengurusnya.
2.   Bagi Dewan Kehormatan, membawa mandat dari instansinya.
3.   Panitia ( OC dan SC ), sesuai amanat yang diembannya.
4.   Berbadan  Sehat.  Bagi  yang  memiliki  kondisi  kesehatan  tertentu  harus membawa obat sendiri serta
      melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
5.   Mendaftarkan  diri  kepada  Panitia  Pelaksana  dengan  menyerahkan  surat mandat dan pasfoto
      berwarna ukuran  3x4 sebanyak 2 lembar.
6.   Aspirasi dan saran tertulis Daerah/Wilayah/Lokal agar diserahkan kepada Panitia Pengarah.
7.   Membawa perlengkapan pribadi secukupnya.
8.   Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang di tetapkan oleh Panitia. Pesanan
      tambahan,  menjadi  tanggung  jawab  pribadi,  dan  harus  dibayar tunai.
9.   Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.

D.      KETENTUAN BAGI PENGAMAT/UNDANGAN/PEMERHATI

1.   Bagi  Pengamat  utusan  instansi,  membawa  surat  mandat  dari  instansinya berdasarkan Undangan
      Pengurus cq. Panitia Pelaksana.
2.   Bagi Pengamat unsur fungsionaris dan aktivis RAPI, membawa Undangan Pengurus cq. Panitia
      Pelaksana.
3.   Berbadan  sehat.  Bagi  yang  memiliki  kondisi  kesehatan  tertentu  harus membawa obat sendiri serta
      melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
4.   Mendaftarkan  diri  kepada  Panitia  Pelaksana  dengan  menyerahkan  surat mandat dan pasfoto
      berwarna ukuran  3x4 sebanyak 2 lembar.
5.   Aspirasi dan saran tertulis agar diserahkan kepada Panitia Pengarah/SC.
6.   Membawa perlengkapan probadi secukupnya.
7.   Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang di tetapkan oleh Panitia. Pesanan
      tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
8.   Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.

4.         TATA CARA PELAKSANAAN UMUM

Tata Tertib Penyelenggaraan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja ini berlaku bagi
seluruh Peserta yakni: Utusan, Peninjau, Pengamat, OC, SC dan Nara Sumber.
Setiap Peserta tunduk pada semua ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana. Setiap Peserta berkewajiban memenuhi dan menyerahkan seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
Pengurus RAPI sebagai Penyelenggara Musyawarah dan/atau Rapat Kerja berkewajiban meneliti dan menyeleksi keabsahan Peserta.

4.1.    TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja meliputi beberapa tahap sebagai berikut:
4.1.1.     Tahap Persiapan
4.1.2.     Tahap Upacara Pembukaan     ( Seremonial )
4.1.3.     Tahap Persidangan
4.1.4.     Tahap Upacara Penutupan                  ( Seremonial )
4.1.5.     Tahap Pelaporan

4.2.    TATA TERTIB PERSIDANGAN
Tata Tertib Persidangan Musyawarah dan Rapat Kerja, terdiri atas:
4.2.1.     Umum / Status
4.2.2.     Waktu dan Tempat
4.2.3.     Tema
4.2.4.     Peserta dan Peninjau
4.2.5.     Hak dan Kewajiban
4.2.6.     Hak Bicara dan Hak Suara
4.2.7.     Penyampaian Pendapat
4.2.8.     Jenis Persidangan
4.2.9.     Korum
4.2.10    Pimpinan Sidang
4.2.11    Pemilihan Pimpinan Sidang
4.2.12    Sidang Formatur
(hanya untuk Musyawarah, pada Rapat Kerja tidak ada Pemilihan Pengurus karena itu tidak dibentuk Formatur)
4.2.13    Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang
4.2.14    Pembentukan Pengurus                                          idem point 12
4.2.15    Tata cara pemilihan                                                idem point 12
4.2.16    Pengambilan Keputusan
4.2.17    Sanksi bagi Peserta dan Peninjau
4.2.18    Lain-lain                                                                             Escape clausula

4.3.   TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG PARIPURNA, KOMISI DAN FORMATUR.
4.3.1.  Pimpinan Sidang Paripurna :
a. Pimpinan sidang paripurna-I adalah pengurus atau panitia pengarah selaku pimpinan sidang paripurna
    sementara.
b. Pimpinan sidang paripurna terdiri atas 5 (lima) orang, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan
    Anggota.
c. Pemilihan pimpinan sidang paripurna dilakukan dari dan oleh peserta, dipimpin oleh pengurus.
d. Pencalonan dilakukan dengan memperhatikan unsure :
    - Unsur perwakilan …..
    - Unsur perwakilan …..
    - Unsur perwakilan …..
    - Unsur perwakilan …..
    - Unsur perwakilan …..
e. Penentuan jabatan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota diatur dari dan oleh pimpinan sidang
    paripurna terpilih.
4.3.2.  Pimpinan Sidang Komisi :
a. Terdiri atas 3 (tiga) orang yaitu : ketua, wakil ketua dan sekretaris.
b. Pemilihan pimpinan siding komisi dilakukan dari dan oleh peserta sidang komisi yang telah terdaftar, secara
    langsung, bebas dan rahasia yang dipimpin oleh pimpinan sidang paripurna.
c. Pencalonan dilakukan dengan memperhatikan unsur :
    - Unsur perwakilan …..
    - Unsur perwakilan …..
    - Unsur perwakilan …..
d. Penentuan jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris diatur dari dan oleh pimpinan sidang komisi terpilih
e. Pimpinan sidang paripurna dapat dipilih menjadi pimpinan sidang komisi
4.3.3.  Pimpinan Sidang Formatur
a. Tim formatur terdiri atas 3, 5, 7 orang yang mewakili berbagai unsur :
    - Unsur …..
    - Unsur …..
    - Unsur …..
b. Penetapan anggota formatur dari setiap unsur yang diwakilinya, dilaksanakan secara musyawarah untuk
    mufakat dari dan oleh kelompok unsur yang bersangkutan.
c. Sidang formatur dipimpin oleh ketua terpilih melalui pemilihan langsung, bebas dan rahasia pada sidang
    paripurna.
d. Sekretaris formatur dipilih dari dan oleh tim formatur.

5.         HAK DAN KEWAJIBAN.

5.1.       Bagi Peserta :
a.  Mengikuti seluruh acara dan Sidang Musyawarah dari awal sampai selesai
b.  Menghormati Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
c.  Hadir di Ruang sidang 5 (lima) menit sebelum persidangan dimulai
d.  Menandatangani Absensi yang tersedia
e.  Mengenakan Tanda Peserta selama mengikuti Musyawarah
f.   Mengenakan Pakaian Seragam RAPI atau Batik / Safari dan bersepatu (dilarang menggunakan sandal dan
     kaos oblong) pada saat mengikuti persidangan
g.  Bersikap santun dan menghormati jalannya persidangan
h.  Berbicara seperlunya (straight to the point) bila diminta dan/atas persetujuan Pimpinan Sidang, tidak
     membuat gaduh, dan memberikan perhatian yang sebesar-besarnya untuk kelancaran persidangan
     Musyawarah
i.   Apabila mendadak terpaksa meninggalkan Ruang sidang, harus mem beri tahu kepada Pimpinan Sidang
j.   Dilarang  membawa  senjata  Api/Tajam  pada  saat  menghadiri  acara sidang Musyawarah, kecuali
     petugas dan panitia.
5.2.      Bagi Utusan :
a.  Menggunakan  fasilitas  yang  disediakan  Panitia  secara  cuma-cuma selama mengikuti
     Musyawarah/Rapat Kerja (kecuali Telepon, Loundry dan Pesanan Pribadi lainnya dari Hotel, harus
     dibayar Cash).
b.  Mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara yang diatur sebagai berikut :
     1)   Hak Bicara dimiliki oleh Setiap Peserta
     2)   Hak Suara hanya dimiliki oleh Utusan
c.  Pada   acara   Pandangan   Umum   dan   Pencalonan,   setiap Daerah/Wilayah/Lokal memiliki 1 (satu)
     Suara yang disampaikan melalui Juru Bicara
d.  Pada acara Pemilihan, setiap Utusan memiliki 1 (satu) Suara
e.  Penggunaan Hak Bicara, diatur oleh Pimpinan Sidang.
5.3.      Bagi Peninjau :
a.  Menanggung seluruh biaya selama mengikuti acara Musyawarah/Rapat Kerja,  dan  menyetor  kontribusi
     sesuai  ketentuan  yang  ditetapkan Panitia.
b.  Berhak mendapatkan Materi Musyawarah/Rapat Kerja.
c.  Hanya memiliki Hak Bicara dan Tidak Memiliki Hak Suara
d.  Berhak mengikuti Sidang Paripurna dan Sidang Komisi, dengan cara mendaftar.
5.4.      Bagi Pengamat :
a.  Bagi aktivis dan fungsionaris RAPI, menanggung sendiri seluruh biaya selama mengikuti
     Musyawarah/Rapat Kerja, dan menyetor kontribusi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia
b.  Bagi utusan instansi terkait, seluruh biaya selama mengikuti acara Musyawarah/ Rapat Kerja, ditanggung
     oleh Pengurus cq. Panitia Pelaksana
c.  Berhak mendapatkan Materi Persidangan
d.  Tidak memiliki Hak Suara Hanya memiliki Hak Bicara, atas permintaan Pimpinan Sidang
e.   Berhak mengikuti Sidang Paripurna dan Sidang Komisi, dengan cara mendaftar.
5.5.      Bagi Pimpinan Sidang :
a.  Berkewajiban memimpin sidang berdasarkan tata tertib sidang, dengan arif dan bijaksana
b.  Membuka,  menskors  dan  menutup  persidangan  musyawarah/rapat Kerja secara resmi
c.  Mengatur urutan/giliran berbicara secara adil dalam persidangan
d.  Mengupayakan semaksimal mungkin agar setiap keputusan sidang merupakan hasil maksimal pelaksanaan
     asas musyawarah untuk mufakat, dari seluruh peserta
e.  Memimpin pembahasan materi yang disajikan Panitia Pengarah
Dalam hal terjadi pengembangan Materi atas usul Peserta:
1)   Bila terkait langsung dengan topik bahasan, dapat langsung dibahas
2)   Bila  merupakan  Topik  baru  /  tambahan,  dicatat,  untuk  dibahas setelah seluruh Materi, rampung
f.   Membuat, menandatangani dan membacakan setiap Keputusan Sidang serta Berita Acara Hasil Sidang
g.  Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya acara persidangan, agar Musyawarah/Rapat Kerja dapat
     selesai dengan hasil yang optimal dan tepat pada waktunya
h.  Memberikan Peringatan apabila pembicaraan Peserta dinilai telah menyimpang dan/atau  melakukan
     tindakan  yang dinilai  dapat  meng hambat kelancaran sidang, dan bila perlu berwenang memerintahkan
     peserta keluar dari Ruang Sidang apabila peserta tersebut secara nyata telah mengganggu dan/atau
     menghambat kelancaran acara dan persidangan.
5.6.      Bagi Nara Sumber :
a. Sesuai penugasannya, berkewajiban mengikuti acara persidangan Musyawarah/ Rapat Kerja dengan
    seksama dan aktif berusaha mengantisipasi secara positif apabila melihat gejala pembahasan sidang akan
    menyimpang dari perencanaan yang digariskan oleh Panitia Pengarah.
b. Memberikan penjelasan  yang diperlukan oleh Pimpinan Sidang atas segala sesuatu yang berkaitan dengan
    Materi Musyawarah/Rapat K erja
c. Sebelum  mengikuti  persidangan,  wajib  menyerahkan  surat-tugasnya untuk diparaf Pimpinan Sidang dan
    melaporkan perkembangan serta hasil sidang yang diikutinya kepada Ketua Panitia Pengarah.
d. Mengingatkan Pimpinan Sidang secara arif, baik lisan maupun tertulis agar pembahasan sidang tidak
    menyimpang dari materi yang disajikan Panitia Pengarah.
e. Dalam hal terjadi pengembangan materi atas usul peserta, segera antisipasi   dengan   melakukan   kordinasi
    bersama   Ketua   Panitia Pengarah.

6.     TAHAPAN PENYELENGGARAAN

6.1.    Tahap Persiapan
6.1.1.    Pembentukan  Panitia  (Pengarah  dan  Pelaksana)  dengan  Surat  Keputusan Pengurus.
6.1.2.    Panitia Pengarah menyusun Materi Musyawarah/Rapat Kerja
a.   Jadwal Acara
b.  Tata Tertib Sidang
c.   Materi Komisi :
      A.     Organisasi
      B.     Program Kerja dan Anggaran
      C.     Umum & Rekomendasi
d.   Laporan Pertanggung Jawaban (untuk Musyawarah+ sertijab)
e.   Draft Surat Keputusan Sidang, dan f.    Draft Berita Acara Hasil Sidang
6.1.3.    Panitia Pelaksana, mempersiapkan:
a.   Jadwal Acara, Waktu dan Tempat
b.   Sarana, Perlengkapan, Daftar Hadir, Tanda Peserta
c.   Acara Pembukaan dan Penutupan (seremonial)
d.  Undangan (Daftar Peserta, Peninjau dan Pemerhati)
e.   Perizinan dan Ketertiban
f.   Penggandaan Materi
g.  Akomodasi dan Konsumsi
6.1.4.    Supervisi oleh Pengurus :
Pengurus selaku penanggung jawab kegiatan harus selalu memberi atensi dan bimbingan kepada Panitia agar tujuan dapat tercapai secara tepat guna dan berdaya guna.
6.2.    Tahap Upacara Pembukaan.
Susunan Acara Pembukaan :
6.2.1.    Pembukaan                                MC
a.   Lagu Indonesia Raya.  oleh Dirigen
b.   Mengheningkan Cipta   oleh inspektur
c.   Mars RAPI oleh Panitia Pelaksana
d.   Kode Etik RAPI oleh Panitia Pelaksana
e.   Visi dan Misi RAPI oleh Panitia Pelaksana
6.2.2.    Laporan Ketua Panitia
6.2.3.    Laporan/Sambutan :
a.   Ketua  (pengurus penyelenggara)
b.   Ketua  (jenjang setingkat diatas penyelenggara)
c.   Undangan (Pejabat yang diundang khusus untuk memberi  Sambutan)
6.2.4.    Berdo’a.
6.3.    Tahap Persidangan Musyawarah.
Persidangan Musyawarah terdiri atas Sidang Paripurna, Sidang Komisi dan Sidang
Formatur.
Rangkaian persidangan Musyawarah adalah sebagai berikut :
6.3.1.       Sidang Paripurna I
Dipimpin oleh Pimpinan Sidang Paripurna Sementara (terdiri dari Pengurus dan Panitia Pengarah), untuk :
a.    Penetapan Korumnya peserta Musyawarah dan Pembukaan Persidangan Musyawarah secara resmi.
b.    Penetapan Jadwal Acara dan Tata Tertib Sidang
c.    Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Sidang Paripurna Tetap
d.    Penyerahan   Pimpinan   Sidang   Paripurna   dari   Pimpinan   Sidang Paripurna Sementara kepada
       Pimpinan Sidang Paripurna Tetap.
6.3.2.       Sidang Paripurna II
Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Musyawarah. Catatan :
a.    Laporan Kinerja Pengurus (LKP).
b.    Pandangan Umum Peserta.
(Evaluasi atas kinerja Pengurus satu periode, disertai saran dan harapan untuk Pengurus periode mendatang).
c.    Penjelasan atas Pandangan Umum Peserta, oleh Pengurus. Penilaian Beleid/Kebijakan Pengurus.
Diterima secara Aklamasi. Diterima dengan Catatan. Ditolak.
d.   Sidang Komisi merupakan forum yang membahas, merumuskan, membedah, mengevaluasi hal-hal
      tertentu yang bersifat khusus.
Hasil Keputusan Sidang Komisi dibacakan pada Sidang Paripurna dan disahkan sebagai Ketetapan Sidang Paripurna.
6.3.3.       Sidang Paripurna III
a.  Sidang Komisi merupakan forum yang membahas, merumuskan, membedah, mengevaluasi hal-hal tertentu
     yang bersifat khusus.
b.  Hasil Keputusan Sidang Komisi dibacakan pada Sidang Paripurna dan disahkan sebagai Ketetapan
     Sidang Paripurna
6.3.4.       Sidang Paripurna IV
a.  Pembentukan dan Penetapan Pimpinan Sidang Komisi
Komisi A     : Organisasi
Komisi B     : Program Kerja dan Anggaran
Komisi C     : Umum & Rekomendasi
b.  Sidang Komisi (Pembahasan Materi Komisi)
c.  Perumusan Hasil Sidang Komisi.
6.3.5.       Sidang Paripurna V
a.  Laporan Hasil Komisi :
Pembacaan hasil sidang Komisi A Pembacaan hasil sidang Komisi B Pembacaan hasil sidang Komisi C
Pengesahan hasil sidang komisi menjadi Keputusan Sidang Paripura
b.  Pengesahan Hasil Musyawarah oleh Pimpinan Sidang Paripurna.
c.  Pembacaan Surat Keputusan dan Berita Acara Sidang.
6.3.6.       Sidang Paripurna VI
a.  Pemilihan Calon Ketua & Ketua DPPO
b. Pemilihan Ketua & Ketua DPPO dilakukan secara langsung, dan pembentukan Pengurus dilakukan dengan
    Sistem Formatur. (baca Tata Tertib).
c. Pemilihan Ketua (Umum, Daerah, Wilayah, Lokal)) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yakni : Pencalonan ;
    Pencalonan dilakukan oleh Utusan, dimana satu Institusi mempunyai satu suara :
Bila  ternyata  ada  lebih  dari  satu  Calon,  maka  dilakukan Pemilihan Langsung.
Bila  ternyata  hanya  ada  satu  Calon,  maka  Calon  tersebut dinyatakan Terpilih secara Aklamasi.
d. Pemilihan ;
Pemilihan Langsung dilakukan oleh Utusan mewakili institusi pada Sidang Paripurna, dimana setiap institusi memiliki 1 (satu) suara, (sesuai dengan jumlah daerah yang hadir).
Calon dengan suara terbanyak menjadi Ketua Terpilih, dan merangkap menjadi Ketua Tim Formatur.
e.   Pembentukan Tim Formatur ;
Tim Formatur terdiri dari 3, 5, 7 orang yang mewakili unsur:
Utusan institusi yang mewakili unsur-unsur :    
Panitia pelaksana                                                 ... orang
Ketua Terpilih                                                     ... orang
Pengurus setingkat diatas jenjang                         ... orang
Pelaksana Musyawarah.                                      ... orang
f.   Sidang Formatur
Penyusunan  DPPO  (Dewan  Pengawas  &  Penasehat  Organisasi) dan Pengurus dilaksanakan secara
Musyawarah untuk Mufakat.
Tim Formatur, terlebih  dahulu meneliti dan mempertimbangkan dengan arif bijaksana Persyaratan Umum Pengurus dan Kriteria Ketua (Umum, Daerah, Wilayah, Lokal), dengan memperhatikan aspirasi Peserta.
Menyusun DPO dan Pengurus Harian.
Dalam hal Formatur tidak berhasil menyusun Pengurus Lengkap, maka penyusunan Pengurus Lengkap diserahkan kepada Pengurus Harian bersama Ketua DPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
6.3.7.       Sidang Paripurna VII
a.   Pengumuman Hasil Sidang Formatur
b.   Pimpinan Sidang Paripurna mempersilahkan Ketua Formatur atau Juru Bicara Formatur untuk
      menyampaikan Hasil Sidang Formatur.
c.   Pengesahan Hasil Sidang Formatur :
d.   Pada tahap ini, tidak ada Interupsi, pertanyaan atau keterangan lain.
e.   Penutupan secara resmi Persidangan Musyawarah
f.    Acara dikembalikan kepada Panitia Pelaksana
g.   Persiapan  Upacara Penutupan
6.3.8.
Serah Terima Jabatan
Suatu kewajiban bagi pengurus yang lama untuk menyerahkan asset dan inventaris kepada pengurus terpilih yang ditandai dengan penanda- tanganan Berita Acara Serah Terima, adalah sebagai berikut :
- Asset
- Peralatan Kesekretariatan & dokumen
- Hal-hal penting yang menyangkut dengan mitra kerja RAPI. (nomor telepon contact person, alamat email
  dan nomor fax)
- Mendampingi pengurus terpilih untuk beraudiensi dengan pihak mitra
6.4.    TAHAPAN RAPAT KERJA
Forum   Rapat   Kerja   adalah   forum   kedaulatan   tertinggi   organisasi   di   bawah Musyawarah pada setiap jenjang, tahap dari Rapat Kerja adalah sebagai berikut :
6.4.1.       Rapat Paripurna/ Pleno I
Dipimpin oleh pengurus untuk menetapkan :
a.    Sahnya penyelenggaraan Rapat Kerja (Korum) dan Pembukaan  Rapat Kerja secara resmi.
b.    Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Rapat.
6.4.2.       Rapat Paripurna/ Pleno II
Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Rapat Kerja.
6.4.3.       Rapat Paripurna/ Pleno III
a.    Paparan Kebijakan Pengurus.
b.    Pandangan Umum Peserta yang berisi tanggapan umum atas Kebijakan Pengurus dalam upaya
       merealisasikan Hasil Musyawarah.
c.    Pengurus tidak perlu menjawab Pandangan Umum Peserta, akan tetapi Pandangan umum tersebut
       langsung menjadi Materi Tambahan dalam Pembahasan Materi Rapat Komisi.
6.4.4.       Rapat Paripurna/ Pleno IV
a.    Pembentukan Komisi (bila perlu)  Rapat Komisi
b.    Perumusan Hasil Rapat Komisi
6.4.5.       Rapat Pleno V
a.   Laporan hasil rapat komisi
b.   Pengesahan hasil rapat kerja oleh Pimpinan Rapat Pleno.
c.   Pembacaan Surat Keputusan dan Berita Acara Rapat Kerja
Acara dikembalikan kepada Panitia Pelaksana
Persiapan                                                             Upacara Penutupan
6.5.    TAHAPAN UPACARA PENUTUPAN
6.5.1.       Pembukaan                                                                         MC
6.5.2.       Laporan Ketua Panitia
6.5.3.       Sambutan Ketua RAPI (jenjang penyelenggara)
6.5.4.       Sambutan Ketua RAPI (jenjang diatas penyelenggara)
6.5.5.       Sambutan Pejabat Instansi, sekaligus menutup raker secara resmi.
6.5.6.       Berdo’a
6.5.7.       Silaturahmi
6.6.    TAHAPAN PELAPORAN
6.6.1.       Penyusunan Laporan Panitia Pelaksana
6.6.2.       Penyusunan Laporan Panitia Pengarah
6.6.3.       Laporan disampaikan kepada Pengurus Terpilih (penyelenggara)
6.6.4.       Setelah selesai Musyawarah dan/atau Rapat Kerja, setiap kepanitiaan wajib menyusun Laporan
                Pelaksanaan, yang merupakan perwujudan tanggung jawab moral atas amanat yang diterima.
6.6.5.       Laporan Pelaksanaan memuat rangkaian upaya dan langkah persiapan, tahap pelaksanaan, dan
                berbagai kendala serta upaya yang ditempuh untuk mengatasinya.
6.6.6.       Dokumen ini sangat berguna sebagai dokumen organisasi, dan akan menjadi acuan bagi persiapan
                kegiatan berikutnya.
6.6.7.       Penyusunan laporan secara tertib dan teratur, merupakan aplikasi komitmen kita mewujudkan Tri
                Tertib RAPI; Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.

7.      TATA TERTIB PERSIDANGAN/ RAPAT KERJA
7.1.  Merupakan pedoman bagi terselenggaranya Musyawarah dan/atau Rapat Kerja.
7.2.  Memuat aturan dan ketentuan yang mengatur semua unsur dalam Musyawarah dan/atau Rapat Kerja
        agar dapat terselenggara dengan tertib, lancar dan sukses.
7.3.  Tata Tertib Persidangan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja memuat :
a.     Ketentuan Umum
b.     Ketentuan tentang Peserta
c.     Ketentuan tentang Hak dan Kewajiban
d.     Ketentuan tentang Jenis dan Proses Persidangan
e.     Ketentuan tentang Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pimpinan Sidang
f.      Ketentuan tentang Tata cara Pemiihan dan Pengambilan Keputusan
g.     Ketentuan tentang Sanksi dan Escape Clausula.

7.3.1. TATA TERTIB PERSIDANGAN MUSYAWARAH.
TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH ...................................... RADIO ANTAR PENDUDUK UNDONESIA

BAB  I UMUM

Pasal 1

a. Musyawarah ..........................,  adalah forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi RAPI
    yang merupakan perwujudan kedaulatan anggota
b. Musyawarah ................. berwenang untuk :
    1) Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus.
    2) Menetapkan Program Kerja.
    3) Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus  Dan Dewan Pengawas & Penasehat Organisasi
    4)  Khusus Munas untuk Menetapkan/menyempurnakan AD & ART.
c. Tata Tertib ini merupakan pedoman bagi seluruh peserta musyawarah dengan tujuan agar seluruh acara dan
    persidangan dapat terlaksana dengan lancar, aman, tertib dan sukses

Pasal 2
Waktu dan Tempat

Musyawarah ......................... dilaksanakan pada tanggal .................. bertempat di ...................

Pasal 3
Tema
”.............................................................................................................”

BAB  II PESERTA

Pasal 4
Peserta

Peserta Musyawarah ............... terdiri dari :
a. Utusan Wajib
b. Peninjau
c. Undangan/Nara Sumber d. Steering Committe
e. Dewan Pengurus (Daerah, Wilayah atau Lokal)

Peserta Sidang Pleno / Komisi :
a. Utusan Wajib b. Peninjau
c. Steering Committee





Pasal 5
Utusan Wajib

Utusan Wajib terdiri dari :
a. Utusan (Daerah, Wilayah atau Lokal) masing-masing, maksimum 3 (tiga) orang dengan mandat penuh dari
    Ketua Dewan Pengurus yang Kepengurusannya Valid, atau Caretaker yang ditunjuk oleh pengurus
    penyelenggara
b. Pengurus penyelenggara
c. Dewan Pengawas Dan Penasegat Organisasi penyelenggara.

Pasal 6
Peninjau

Peninjau adalah :
Peninjau dari (Daerah, Wilayah atau Lokal) masing-masing, sebanyak 3 (Tiga) orang dengan mandat penuh dari Ketua (Daerah, Wilayah atau Lokal) yang Kepengurusannya Valid.

Pasal 7
Undangan / Nara Sumber

Undangan/Nara Sumber adalah undangan Dewan Pengurus penyelenggara yang terdiri dari : Mitra Kerja terkait, Aktivis dan fungsionaris RAPI yang dibutuhkan pandangan, pemikiran
dan peransertanya untuk pengembangan RAPI masa mendatang.

Pasal 8
Steering Committee

Steetring   committee   adalah   panitia   yang   ditunjuk   melalui   SK   Dewan   Pengurus penyelenggara untuk  membantu  kelancaran  jalannya persidangan  musyawarah  dalam  hal menjelaskan isi materi persidangan.

BAB  III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Peserta

a.   Mengikuti   seluruh   acara   musyawarah   yang   ditetapkan   mulai   dari   Pembukaan, Persidangan
      sampai Penutupan, dengan hadir 5 (lima) menit sebelum acara dimulai
b.   Terdaftar pada setiap persidangan yang diikuti, serta mengisi daftar hadir dan memakai tanda peserta
      selama jalannya persidangan.
c.   Mengemukakan  pandangan  dan  pendapat  secara  santun  dan  tidak  emosional  serta bertanggung
      jawab untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
d.   Memiliki hak Dipilih dan Memilih
e.   Menjaga tata tertib dan menghormati Pimpinan Sidang

Pasal 10
Hak Bicara dan Hak Suara

a.   Hak Bicara adalah hak untuk mengemukakan pendapat pada persidangan, setelah dipersilahkan oleh
      Pimpinan Sidang.
b.   Hak Suara adalah hak untuk menentukan pilihan dalam Sidang Paripurna, Sidang Komisi dan Sidang
      Formatur
c.   Hak Bicara dimiliki oleh setiap Peserta, setelah dipersilahkan oleh Pimpinan Sidang. d.   Hak Suara hanya
      dimiliki oleh setiap Institusi.
e.   Kecuali musyawarah lokal hak suara dimiliki oleh seluruh anggota yang perizinannya masih valid.

Pasal 11
Penyampaian Pendapat

a.   Penyampaian pendapat dapat dilakukan oleh setiap peserta setelah dipersilahkan oleh Pimpinan Sidang
b.   Pada Sidang Paripurna, usul, saran dan pendapat utusan institusi disampaikan melalui Juru Bicara yang
      sudah ditentukan.
c.   Pada Sidang Komisi, usul, saran dan pendapat disampaikan oleh setiap peserta yang terdaftar
d.   Peninjau dan Undangan/Nara Sumber, dapat menyampaikan pendapatnya atas permintaan dan/atau
      persetujuan Pimpinan Sidang
e.   Interupsi dapat dilakukan dan dapat dikemukakan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Sidang
f.   Nara sumber dan steering committee dapat memberikan penjelasan terhadap maksud dan tujuan materi
     musyawarah.

BAB  IV

PERSIDANGAN Pasal 12
Persidangan/Rapat Munas

Persidangan Musyawarah ............ terdiri dari :
a. Sidang Paripurna
b. Sidang Komisi, terdiri atas :
    1)      Komisi A :           Organisasi
    2)      Komisi B :           Program Kerja Dan Laporan Kinerja Pengurus
    3)      Komisi C :           Umum & Rekomendasi
c. Sidang/Rapat Formatur

Pasal 13
Korum

a. Sidang dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih separuh (1/2 +1) jumlah peserta  yang terdaftar
b. Bila Korum belum tercapai, maka sidang ditunda selama 15 (lima belas) menit, apabila masih belum
    tercapai juga, maka sidang kembali ditunda selama 15 (lima belas), dan setelah itu Sidang dapat dinyatakan
    sah untuk dilanjutkan.

Pasal 14
Pimpinan Sidang

a.  Sidang  Paripurna  I  dipimpin  oleh  Dewan  Pengurus  penyelenggara  dan  SC,  untuk Pengesahan
    Jadwal Acara serta Pemilihan Pimpinan Sidang Paripurna.

b.  Pimpinan Sidang Paripurna Definitif terdiri dari 5 (lima) orang yang bersifat kolektif, dengan  kedudukan
     sebagai  Ketua,  Sekretaris  dan  Anggota  yang  dipilih  oleh  peserta sidang.
c.  Pimpinan  Sidang  Paripurna  Definitif  dapat  dipilih  dari  unsur  peserta  wajib,  Dewan
     Pengurus penyelenggara atau Steering Comittee.
d.  Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari 3 (tiga) orang, dipilih dari dan oleh Peserta Sidang
     Komisi didampingi oleh Steering Comittee
e.   Pimpinan Sidang Formatur adalah Ketua Terpilih
f.   Pada  Sidang  Komisi,  Pimpinan  Sidang  didampingi  oleh  Nara  Sumber  dan  SC  serta
     Notulis yang ditunjuk oleh Panitia (OC)

Pasal 15
Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang

a.  Bertugas membuka persidangan, menskors, membuka kembali, menutup persidangan dengan berpedoman
     pada jadwal acara dan tata tertib sidang
b.  Bersikap arif dan bijaksana, serta memberi kesempatan secara adil kepada peserta dalam mengemukakan
     pendapat
c.  Menjaga  tata  tertib,  mengatur  giliran  bicara,  memperingatkan,  menegur,  dan/  atau menghentikan
     pembicara yang keluar dari topik bahasan
d.  Mengupayakan tercapainya mufakat dalam pengambilan keputusan, dan bila perlu, dapat melakukan
     skorsing dan lobbying untuk mencari titik temu dalam memecahkan masalah
e.  Dalam hal terjadi perbedaan persepsi, Pimpinan Sidang dapat meminta penjelasan Nara Sumber dan SC
f.   Bertanggung jawab penuh atas kelancaran persidangan dan pengambilan keputusan.

Pasal 16
Pemilihan Pimpinan Sidang

a.   Pemilihan Pimpinan Sidang Paripurna Definitif dilakukan dengan tahapan :                                 1.
      1)  Pencalonan Pimpinan Sidang Paripurna Definitif dilakukan oleh peserta sidang, yang dipimpin/dipandu
           oleh Pimpinan Sidang Paripurna I
      2)  Pengesahan  Calon  menjadi  Pimpinan  Sidang  Paripurna  Definitif  oleh  Sidang Paripurna I
b.   Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh Peserta/Anggota Komisi c.   Pimpinan Sidang Formatur
      adalah Ketua Terpilih

Pasal 17
Pengambilan Keputusan

a.   Keputusan Musyawarah ...................... adalah :
     1.   Hasil Sidang Paripurna,
     2.   Hasil Sidang Komisi
     3.   Hasil Sidang/Rapat Formatur
b.   Pengambilan keputusan diupayakan secara musyawarah untuk mufakat
c.   Apabila  mufakat  tidak  tercapai,  pengambilan  keputusan  dilakukan  dengan  voting, pemungutan suara
      terbanyak.
d.   Hasil voting dengan suara terbanyak bersifat final dan mengikat seluruh peserta.
e.   Apabila dipandang perlu, Sidang Paripurna dan Sidang Komisi dapat membentuk Tim Perumus

BAB V PEMBENTUKAN PENGURUS Pasal 18
Tata cara Pemilihan

a.   Pemilihan  Ketua  dilakukan  secara  langsung,  dan  pembentukan  Pengurus  dilakukan dengan Sistem
      Formatur
b.   Pemilihan Ketua dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
Tahap – I : Setiap institusi dan/ atau anggota dapat mengusulkan maksimal 2 (dua) bakal calon Ketua dan
inisiatif sendiri.
Setelah nama – nama bakal calon diterima oleh pimpinan sidang, nama yang tersaring atas usulan institusi dan/ atau anggota langsung dinyatakan sebagai bakal calon. Bakal calon diharuskan menandatangani kesediaannya menjadi calon ketua. Setelah menandatangani surat kesediaan menjadi calon maka setiap calon diminta menyampaikan program kerja dalam memimpin untuk pencapaian Visi dan Misi RAPI untuk  lima tahun mendatang.
Bila ternyata hanya ada satu bakal calon, maka bakal calon tersebut dinyatakan terpilih secara aklamasi.

Tahap – II : Diadakan Pemilihan Langsung, dilakukan oleh setiap institusi dan/ atau anggota dalam Sidang Paripurna, setiap institusi memiliki 1 (satu) suara, sesuai dengan jumlah institusi yang hadir, kecuali pada musyawarah lokal, setiap anggota memiliki 1 (satu) suara.
Apabila jumlah suara yang dihitung oleh Panitia genap, maka dimintakan 1 (satu) suara dari institusi setingkat diatas penyelenggara.
Calon dengan suara terbanyak, otomatis menjadi Ketua Terpilih dan sekaligus menjadi
Ketua Tim Formatur
c. Penyusunan Dewan Pengurus dilakukan dengan Sistem Formatur.








Pasal 19
Kriteria Pengurus

a. Persyaratan Umum Pengurus :
Anggota RAPI aktif minimal 3 (tiga) tahun.
Menandatangani pernyataan bersedia menjadi pengurus dengan perijinan yang masih valid dan bersedia memperpanjang Izin KRAP selama periode kepengurusannya
Pernah menjadi pengurus RAPI minimal 1 (satu) periode kepengurusan.
Berkemauan kuat, sanggup dan rela berkorban untuk organisasi, berwawasan luas dan berpengalaman memimpin organisasi RAPI (kecuali Pengurus Lokal).
Memahami dan mematuhi Regulasi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan organisasi RAPI.

b. Kriteria Ketua / Sekretaris :
    1)  Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus.
    2)  Berusia minimal 35 tahun.
    3)  Berdomisili tetap di Ibukota (Negara, Provinsi, Kab/kota) dan di Kecamatan.
    4)  Mempunyai motivasi yang kuat dalam memajukan organisasi RAPI, sejalan dengan Visi / Misi RAPI.
    5)  Mempunyai  pengalaman   yang  luas  dan  berwawasan  nasional,  dalam  lingkup organisasi RAPI dan
         mitra kerjanya.
    6)  Berpengalaman dalam memimpin organisasi RAPI (kecuali Ketua Lokal)
    7)  Dikenal dan diakui secara luas dalam perannya untuk membangun organisasi RAPI.

BAB VI
PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT PERKUMPULAN Pasal 20
Tata cara Pemilihan

a.   Pemilihan Dewan Pengawas Dan Penasehat Organisasi, selanjutnya disebut DP2O dilakukan secara
      langsung dan berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang yang mewakili unsur, sedangkan khusus untuk
      DP2ON ditunjuk 7 (tujuh) orang, yang mencerminkan keterwakilan unsur  dari 5 (lima) Kepulauan di
      Nusantara (1.Sumatera, 2.Jawa Bali NTB, 3.Kalimantan, 4.Sulawesi, 5.NTT-Maluku-Papua),
      dilaksanakan setelah Pemilihan Ketua.
b.   Pemilihan DP2O dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
Tahap – I : Setiap institusi/ unsur mengusulkan 1 (satu) bakal calon DP2O dan inisiatif sendiri. Setelah nama – nama bakal calon diterima oleh pimpinan sidang, bakal calon diharuskan menandatangani kesediaannya menjadi DP2O.
Tahap – II : Diadakan Pemilihan Langsung, dilakukan oleh setiap institusi atau anggota dalam Sidang Paripurna, setiap institusi dan/ atau anggota maksimal memiliki
1 (satu) suara, sesuai dengan jumlah institusi atau anggota yang hadir, suara terbanyak langsung dinyatakan sebagai DP2O.
c. Penyusunan struktur organisasi DP2O dilakukan melalui rapat internal DP2O terpilih, yang waktunya
    bersamaan dengan rapat formatur

Pasal 21
Kriteria Dewan Pengawas Dan Penasehat Organisasi (DP2O)

Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus. Berusia minimal 40 tahun.
Seorang organisatoris dengan latar belakang pendidikan atau praktisi dalam bidang; Hukum / Ekonomi / Auditor / Tehnik / Manajemen / TNI / Polri atau Purnawirawan
Bersedia/berkenan hadir untuk melakukan rapat koordinasi dalam rangka Pengawasan dan Pengarahan kepada organisasi.
Mempunyai motivasi yang kuat dalam mengawasi dan menasehati organisasi RAPI, sejalan dengan Visi / Misi RAPI.
Mempunyai   pengalaman   yang   luas   dan   berwawasan   nasional,   dalam   lingkup organisasi RAPI dan mitra kerjanya.
Berpengalaman dalam struktur organisasi RAPI (kecuali pada institusi lokal) Dikenal dan diakui secara luas dalam perannya untuk membangun organisasi RAPI.

Pasal 22
Formatur

Formatur terdiri dari 3, 5, 7 orang yang mewakili unsur :
a. Utusan  institusi .......... orang,  kecuali ditingkat lokal mewakili unsur perwakilan per- kelurahan
b. Pengurus demisioner 1 (satu) orang c. Ketua terpilih, 1 (satu) orang

Pasal 23
Mekanisme Kerja Formatur

a.   Penyusunan Pengurus Pusat dilaksanakan dengan musyawarah untuk mufakat
b.   Meneliti, mempertimbangkan dengan arif bijaksana persyaratan umum pengurus dan kriteria ketua, yang
      benar-benar memiliki kharisma dan kepribadian didalam organisasi RAPI
c.   Apabila Rapat Formatur tidak berhasil menyusun Pengurus Lengkap, maka penyusunan Pengurus
      Lengkap diserahkan kepada Formatur bersama DP2O dalam batas waktu maksimum 30 (tiga puluh) hari
      kalender setelah hari pemilihan ketua.

Pasal 24
Lain Lain

Tata Tertib ini harus  berubah bilamana bertentangan dengan hasil Amandemen AD/ART, maka Tata tertib ini harus menyesuaikan dengan amandemen dimaksud

Pasal 25
Penutup

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini, akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Sidang  atas  persetujuan  peserta  sidang,  dan  merupakan  bagian  yang  tidak  terpisahkan dengan tata tertib ini

DEWAN PENGURUS.......................... RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Selaku Pimpinan Sidang Sementara



Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal : ........... JULI 2011.


7.3.2. TATA TERTIB RAPAT KERJA.



”TATA TERTIB RAPAT KERJA”


RAPAT KERJA ......................... RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

BAB I PENGERTIAN UMUM

Pasal 1
Status

1.   Rapat  Kerja  ……………,  adalah   merupakan  forum  Penyusunan  program  kerja yang  merupakan
      penjabaran  dari  Program  Kerja  Nasional  (PKN).  Rapat  Kerja  …………..  dalam  tata  kehidupan
      organisasi  merupakan  perwujudan kedaulatan  anggota, sekaligus  menjadi  forum  koordinasi  antara
      RAPI …………… dengan RAPI ………………..
2.   Rapat Kerja ................................... untuk :
      a.     Menyusun dan Menetapkan Program Kerja penjabaran dari Program Kerja Nasional (PKN) dan
              Visi Misi RAPI sesuai Berita Acara Komisi B Munas VI Tahun 2010 (terlampir). b.     Menetapkan
              regulasi organisasi.
3.   Tata Tertib ini merupakan pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta, dengan tujuan agar seluruh
      acara dan persidangan dapat terlaksana dengan lancar, tertib, aman dan sukses.

Pasal 2
Waktu dan Tempat

Rapat   Kerja   …………………………   dilaksanakan   pada   tanggal   ……………………..……………bertempat di ……………..

Pasal 3
Tema

“.........................................................................................”

BAB II PESERTA Pasal 4
Peserta Rapat Kerja ……………………..

Peserta Rapat Kerja ......................., terdiri atas :
1.   DP2O,
2.   Dewan Pengurus ...................,
3.   Utusan Pengurus institusi yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris yang masih valid, atau pengurus yang
      disertai surat mandat.
4.   Undangan dan atau Nara sumber

Pasal 5
Utusan

1.   Utusan institusi, sebanyak 2 (dua) orang, dengan mandat penuh.
2.   Dewan Pengurus penyelenggara.
3.   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi.
4.   Peninjau utusan institusi maksimum 3 (tiga) orang.

Pasal 6
Undangan

1.   Peninjau dari institusi, maksimal sebanyak 2 (dua) orang dengan Mandat penuh.
2.   Aktivis dan fungsionaris RAPI yang dibutuhkan pandangan, pengamatan, dan peransertanya untuk
      pengembangan organisasi RAPI masa mendatang.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA Pasal 7
Hak dan Kewajiban

1.   Mengikuti seluruh acara Rapat Kerja ................ yang ditetapkan mulai dari acara Pembukaan, Rapat
      pleno sampai Penutupan, dan hadir 10 (sepuluh) menit sebelum acara dimulai.
2.   Terdaftar pada setiap rapat yang diikutinya dengan mengisi daftar hadir.
3.   Mengemukakan pandangan dan pendapat dengan santun dan bertanggung jawab.
4.   Dipilih dan memilih kelengkapan Pimpinan Rapat-Rapat Komisi.
5.   Menjaga tata tertib dan menghormati Pimpinan Rapat.

Pasal 8
Penyampaian Pendapat

1.   Penyampaian pendapat dapat dilakukan oleh setiap peserta atas persetujuan Pimpinan Rapat.
2.   Dalam menyampaikan pendapat, sepatutnya disertai dengan solusi.
3.   Pada rapat pleno, usul, saran dan pendapat Utusan, disampaikan oleh dan/atau melalui Juru Bicara.
4.   Peninjau dan Pengamat, dapat menyampaikan saran dan pandangannya atas permintaan dan/ atau atas
      persetujuan Pimpinan Rapat.
5.   Interupsi hanya dapat dikemukakan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Rapat.
6.   Dalam hal terjadi perbedaan persepsi, Pimpinan Rapat dapat meminta penjelasan/saran dari
      Nara Sumber dan/atau Dewan Pengurus.

BAB IV RAPAT KERJA Pasal 9
Rapat Pleno

Rapat Kerja ........................... terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Pleno, terdiri atas : Pleno - I Pleno – II,  dst
3. Rapat Komisi (bila perlu)

Pasal 10
Korum

Rapat Kerja ………… dinyatakan sah dan korum oleh Pimpinan Rapat Kerja Sementara.

Pasal 11
Pimpinan Rapat

1.   Pimpinan Rapat Sementara adalah ketua institusi.
2.   Pimpinan Rapat Kerja Definitif ditetapkan oleh Dewan Pengurus institusi, Wakil Ketua dan Sekretaris
      Rapat dipilih oleh peserta rapat.
3.   Pada Rapat Pleno, Pimpinan Rapat didampingi oleh Notulis yang ditunjuk oleh Panitia.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pimpinan Rapat

1.   Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya rapat kerja dan pengambilan keputusan.
2.   Bertugas membuka rapat kerja, menskors, membuka kembali, menutup rapat kerja dengan berpedoman
      pada jadwal acara dan tata tertib sidang.
3.   Bersikap   arif   dan   bijaksana,   serta   memberi   kesempatan   secara   adil   kepada   peserta   dalam
      mengemukakan pendapat.
4.   Menjaga tata tertib, mengatur giliran bicara, memperingatkan, menegur, dan/atau menghentikan pembicara
      yang menyimpang dari topik bahasan.
5.   Mengupayakan   tercapainya   mufakat   dalam   pengambilan   keputusan,   dan   bila   perlu,   dapat
      melakukan skorsing dan lobbying untuk mencari titik temu dalam memecahkan masalah, sebelum
      dilakukan penetapan.
6.   Dalam hal terjadi perbedaan persepsi, Pimpinan Rapat dapat meminta penjelasan Dewan Pengurus.

Pasal 13
Pengesahan Ketetapan

1.   Ketetapan    Rapat   Kerja ……….   adalah   Hasil   Rapat Kerja,   yang ditetapkan dan/atau disahkan
      dalam Rapat Pleno.
2.   Pengambilan keputusan atas ketetapan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3.   Apabila mufakat tidak tercapai, diserahkan kepada Dewan Pengurus RAPI.
4.   Apabila dipandang perlu, Rapat Kerja ini dapat membentuk Tim Perumus.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14
Penutup

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini, akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Rapat, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan tata tertib ini.

8.     LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Musyawarah dan/atau Rapat
Kerja Radio Antar Penduduk Indonesia ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.






Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : ……..JULI 2011





















Pengurus Pusat RAPI 2010-2015                                                                          29                                                    TAP RAKERNAS VI/2011