SURAT KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL VI TAHUN 2011
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor : …………………….
Tentang
PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA ORGANISASI
RAKERNAS VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik Izin Komunikasi Radio
Antar Penduduk telah berkembang dengan pesat di seluruh Indonesia perlu didukung dengan penataan
organisasi menuju terwujudnya Tri Tertib RAPI.
b. Bahwa Munas VI RAPI di Balikpapan, Kalimantan Timur telah mengamanatkan bahwa setiap
kepengurusan RAPI harus merupakan hasil Musyawarah sesuai dengan jenjang masing-masing.
c. Bahwa dalam era globalisasi informasi serta era reformasi secara bertanggung jawab, ketentuan
penyelenggaraan dan tata tertib Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi, perlu ditata dengan baik
sehingga hasilnya bermanfaat untuk masa depan kehidupan organisasi.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
3. Permen Kominfo No-34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tahun 2009, Tentang Pedoman Penyelenggaraan
KRAP.
Memperhatikan :
1 Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat RAPI tanggal13 Februari 2011 di Pusdiklat Kemenkes Jakarta
selatan.
2 Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat RAPI tanggal 6-8 Juni 2011 di Pusdiklat Lembaga Administrasi
Negara (LAN) Jakarta Pusat.
MENETAPKAN HASIL RAKERNAS VI TAHUN 2011
Kesatu :
Mencabut Peraturan Organisasi Nomor 79.09.00.0701 tentang Pedoman
Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja Organisasi.
Mengesahkan Hasil Rakernas VI tahun 2011 Nomor…… tentang Pedoman
Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi
Menyeragamkan Ketentuan Penyelenggaraan dan Tata Tertib Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi.
Kedua :
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi RAPI
sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini.
Ketiga :
Pengaturan ini dalam upaya meningkatkan disiplin menuju terwujud nya
Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.
Keempat :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Tanggal : ............JULI 2011
RAPAT KERJA NASIONAL VI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA PIMPINAN RAPAT
ANGGOTA WK KETUA KETUA SEKRETARIS ANGGOTA
(...............................) (............................) (...............................) (..........................) (............................)
JZ …………… JZ…………….. JZ…………….. JZ……………… JZ……………..
LAMPIRAN : KETETAPAN RAKERNAS VI RAPI NOMOR :
TANGGAL : ……. JULI 2011
PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
1. UMUM
Radio Antar Penduduk Indonesia adalah organisasi masyarakat yang merupa kan wadah resmi para pemilik Izin KRAP yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia. RAPI merupakan sarana yang memungkinkan masyarakat memanfaatkan komunikasi Telepon-Radio untuk menjalin hubungan sosial kemasyarakatan.
Perkembangan organisasi RAPI dewasa ini yang telah merambah sampai pelosok di hampir seluruh provinsi, disamping patut disyukuri, juga menuntut tanggung jawab lebih besar dari setiap aktivis dan fungsionaris untuk melaku kan penataan lebih lanjut sesuai dengan tuntutan perkembangan era globalisasi informasi serta era reformasi secara bertanggung jawab.
Sesuai hasil rekomendasi Rakernas V Bandungan dan Amanat Munas VI Balikpapan Komisi B dan C mengamanatkan agar memperbaiki peraturan organsasi yang sudah ada dan membuat peraturan organisasi baru untuk hal-hal yang belum tercantum/ terakomodir dalam peraturan AD/ART.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja ini disusun untuk menjadi panduan
penyelenggaraan sehingga dapat terwujud keseragaman dan pada akhirnya dapat dicapai hasil maksimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan Tri Tertib RAPI yakni Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.
3. PENGERTIAN UMUM
Musyawarah adalah forum kedaulatan tertinggi organisasi pada setiap jenjang, yang merupakan forum keputusan strategi untuk pengembangan organisasi.
Musyawarah Luar Biasa adalah forum untuk memecahkan pemasalahan khusus yang dianggap rumit dalam proses pengembangan organisasi dan apabila ketua berhalangan tetap atau diberhentikan dari keanggotaannya.
Musyawarah nasional luar biasa dapat dilaksanakan khusus hanya untuk mengamandemen
AD/ART atas persetujuan minimal 2/3 dari jumlah pengurusan provinsi.
Rapat Kerja adalah forum untuk mengadakan evaluasi, perkembangan atas pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai dengan musyawarah berikutnya.
Rapat Pimpinan adalah forum untuk memecahkan permasalahan organisasi atau merumuskan, mensosialisaikan suatu kebijakan organisasi yang sifatnya cukup mendesak.
Rapat Paripurna adalah rapat yang diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi dan pelaksanaan program kerja dan menyangkut hal-hal penting lainnya.
Rapat paripurna dihadiri oleh :
- Dewan Pengawas dan Penasihat Organisasi Nasional (DP2ON).
- Dewan Pengurus Nasional
- Dewan Pengurus Provinsi yang terkait dengan materi pokok rapat.
Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan dan dihadiri oleh pengurus untuk membahas permasalahan masing-masing tingkat institusi, rencana kerja dan laporan kegiatan.
Rapat Koordinasi adalah rapat antara tingkat institusi baik secara vertikal dan horisontal yang dilaksanakan untuk mengkoordinasikan, meningkatkan efektivitas dalam pembinaan organisasi.
Musyawarah dan Rapat Kerja dalam organisasi RAPI terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional, Daerah, Wilayah, Lokal
b. Musyawarah Luar Biasa, Nasional, Daerah, Wilayah, Lokal
c. Rapat Kerja Nasional, Daerah, Wilayah, Lokal
d. Rapat Pimpinan Nasional, Daerah, Wilayah e. Rapat Pengurus
f. Rapat Koordinasi
A. PENGERTIAN PESERTA
1. Peserta Musyawarah, terdiri atas :
- Utusan
- Peninjau
- Dewan Pengurus Penyelenggara
- Dewan Pengawas dan Penasehat Organsiasi
- Dewan Pengurus setingkat diatasnya (kecuali munas)
- Undangan
2. Peserta sidang ( syarat keabsahan musyawarah )
- Utusan
- Dewan Pengurus Penyelenggara
- Dewan Pengurus setingkat diatasnya
3. Utusan, terdiri atas :
a. Utusan Daerah/ Wilayah/ Lokal, 3 orang dengan mandat penuh, memiliki 1 (satu) hak suara dan hak
bicara
b. Pengurus Pusat/ Daerah/ Wilayah merupakan utusan setingkat diatas musyawarah penyelenggara
c. DPO Pusat/ Daerah/ Wilayah/ DPL
4. Peninjau, terdiri atas :
a. Peninjau Daerah/Wilayah/ Lokal, 3 orang dengan Mandat penuh
b. Dewan Kehormatan RAPI
c. Panitia Musyawarah/ Raker ( OC, SC dan Nara sumber )
5. Pengamat/ Undangan/ Pemerhati, terdiri atas :
a. Instansi terkait
b. Aktivis dan fungsionaris RAPI yang dibutuhkan pandangan, pengamatan dan peran sertanya untuk
pengembangan RAPI masa mendatang.
B. KETENTUAN BAGI UTUSAN
1. Peserta adalah Pengurus RAPI Daerah/Wilayah/Lokal dan Izin KRAPnya masih berlaku.
2. Berbadan Sehat. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu harus membawa obat sendiri serta
melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
3. Bagi Utusan Daerah/Wilayah/Lokal, harus membawa surat mandat dari Pengurusnya.
4. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat mandat dan pasfoto
berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
5. Aspirasi dan saran tertulis Daerah/Wilayah/Lokal agar diserahkan kepada Panitia Pengarah.
6. Membawa perlengkapan pribadi secukupnya.
7. Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan ditentukan oleh panitia pelaksana. Pesanan
tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
8. Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
C. KETENTUAN BAGI PENINJAU
1. Bagi Peninjau Daerah/Wilayah/Lokal, harus membawa surat mandat dari Pengurusnya.
2. Bagi Dewan Kehormatan, membawa mandat dari instansinya.
3. Panitia ( OC dan SC ), sesuai amanat yang diembannya.
4. Berbadan Sehat. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu harus membawa obat sendiri serta
melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
5. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat mandat dan pasfoto
berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
6. Aspirasi dan saran tertulis Daerah/Wilayah/Lokal agar diserahkan kepada Panitia Pengarah.
7. Membawa perlengkapan pribadi secukupnya.
8. Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang di tetapkan oleh Panitia. Pesanan
tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar tunai.
9. Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
D. KETENTUAN BAGI PENGAMAT/UNDANGAN/PEMERHATI
1. Bagi Pengamat utusan instansi, membawa surat mandat dari instansinya berdasarkan Undangan
Pengurus cq. Panitia Pelaksana.
2. Bagi Pengamat unsur fungsionaris dan aktivis RAPI, membawa Undangan Pengurus cq. Panitia
Pelaksana.
3. Berbadan sehat. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu harus membawa obat sendiri serta
melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
4. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat mandat dan pasfoto
berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
5. Aspirasi dan saran tertulis agar diserahkan kepada Panitia Pengarah/SC.
6. Membawa perlengkapan probadi secukupnya.
7. Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang di tetapkan oleh Panitia. Pesanan
tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
8. Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
4. TATA CARA PELAKSANAAN UMUM
Tata Tertib Penyelenggaraan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja ini berlaku bagi
seluruh Peserta yakni: Utusan, Peninjau, Pengamat, OC, SC dan Nara Sumber.
Setiap Peserta tunduk pada semua ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana. Setiap Peserta berkewajiban memenuhi dan menyerahkan seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
Pengurus RAPI sebagai Penyelenggara Musyawarah dan/atau Rapat Kerja berkewajiban meneliti dan menyeleksi keabsahan Peserta.
4.1. TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja meliputi beberapa tahap sebagai berikut:
4.1.1. Tahap Persiapan
4.1.2. Tahap Upacara Pembukaan ( Seremonial )
4.1.3. Tahap Persidangan
4.1.4. Tahap Upacara Penutupan ( Seremonial )
4.1.5. Tahap Pelaporan
4.2. TATA TERTIB PERSIDANGAN
Tata Tertib Persidangan Musyawarah dan Rapat Kerja, terdiri atas:
4.2.1. Umum / Status
4.2.2. Waktu dan Tempat
4.2.3. Tema
4.2.4. Peserta dan Peninjau
4.2.5. Hak dan Kewajiban
4.2.6. Hak Bicara dan Hak Suara
4.2.7. Penyampaian Pendapat
4.2.8. Jenis Persidangan
4.2.9. Korum
4.2.10 Pimpinan Sidang
4.2.11 Pemilihan Pimpinan Sidang
4.2.12 Sidang Formatur
(hanya untuk Musyawarah, pada Rapat Kerja tidak ada Pemilihan Pengurus karena itu tidak dibentuk Formatur)
4.2.13 Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang
4.2.14 Pembentukan Pengurus idem point 12
4.2.15 Tata cara pemilihan idem point 12
4.2.16 Pengambilan Keputusan
4.2.17 Sanksi bagi Peserta dan Peninjau
4.2.18 Lain-lain Escape clausula
4.3. TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG PARIPURNA, KOMISI DAN FORMATUR.
4.3.1. Pimpinan Sidang Paripurna :
a. Pimpinan sidang paripurna-I adalah pengurus atau panitia pengarah selaku pimpinan sidang paripurna
sementara.
b. Pimpinan sidang paripurna terdiri atas 5 (lima) orang, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan
Anggota.
c. Pemilihan pimpinan sidang paripurna dilakukan dari dan oleh peserta, dipimpin oleh pengurus.
d. Pencalonan dilakukan dengan memperhatikan unsure :
- Unsur perwakilan …..
- Unsur perwakilan …..
- Unsur perwakilan …..
- Unsur perwakilan …..
- Unsur perwakilan …..
e. Penentuan jabatan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota diatur dari dan oleh pimpinan sidang
paripurna terpilih.
4.3.2. Pimpinan Sidang Komisi :
a. Terdiri atas 3 (tiga) orang yaitu : ketua, wakil ketua dan sekretaris.
b. Pemilihan pimpinan siding komisi dilakukan dari dan oleh peserta sidang komisi yang telah terdaftar, secara
langsung, bebas dan rahasia yang dipimpin oleh pimpinan sidang paripurna.
c. Pencalonan dilakukan dengan memperhatikan unsur :
- Unsur perwakilan …..
- Unsur perwakilan …..
- Unsur perwakilan …..
d. Penentuan jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris diatur dari dan oleh pimpinan sidang komisi terpilih
e. Pimpinan sidang paripurna dapat dipilih menjadi pimpinan sidang komisi
4.3.3. Pimpinan Sidang Formatur
a. Tim formatur terdiri atas 3, 5, 7 orang yang mewakili berbagai unsur :
- Unsur …..
- Unsur …..
- Unsur …..
b. Penetapan anggota formatur dari setiap unsur yang diwakilinya, dilaksanakan secara musyawarah untuk
mufakat dari dan oleh kelompok unsur yang bersangkutan.
c. Sidang formatur dipimpin oleh ketua terpilih melalui pemilihan langsung, bebas dan rahasia pada sidang
paripurna.
d. Sekretaris formatur dipilih dari dan oleh tim formatur.
5. HAK DAN KEWAJIBAN.
5.1. Bagi Peserta :
a. Mengikuti seluruh acara dan Sidang Musyawarah dari awal sampai selesai
b. Menghormati Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
c. Hadir di Ruang sidang 5 (lima) menit sebelum persidangan dimulai
d. Menandatangani Absensi yang tersedia
e. Mengenakan Tanda Peserta selama mengikuti Musyawarah
f. Mengenakan Pakaian Seragam RAPI atau Batik / Safari dan bersepatu (dilarang menggunakan sandal dan
kaos oblong) pada saat mengikuti persidangan
g. Bersikap santun dan menghormati jalannya persidangan
h. Berbicara seperlunya (straight to the point) bila diminta dan/atas persetujuan Pimpinan Sidang, tidak
membuat gaduh, dan memberikan perhatian yang sebesar-besarnya untuk kelancaran persidangan
Musyawarah
i. Apabila mendadak terpaksa meninggalkan Ruang sidang, harus mem beri tahu kepada Pimpinan Sidang
j. Dilarang membawa senjata Api/Tajam pada saat menghadiri acara sidang Musyawarah, kecuali
petugas dan panitia.
5.2. Bagi Utusan :
a. Menggunakan fasilitas yang disediakan Panitia secara cuma-cuma selama mengikuti
Musyawarah/Rapat Kerja (kecuali Telepon, Loundry dan Pesanan Pribadi lainnya dari Hotel, harus
dibayar Cash).
b. Mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara yang diatur sebagai berikut :
1) Hak Bicara dimiliki oleh Setiap Peserta
2) Hak Suara hanya dimiliki oleh Utusan
c. Pada acara Pandangan Umum dan Pencalonan, setiap Daerah/Wilayah/Lokal memiliki 1 (satu)
Suara yang disampaikan melalui Juru Bicara
d. Pada acara Pemilihan, setiap Utusan memiliki 1 (satu) Suara
e. Penggunaan Hak Bicara, diatur oleh Pimpinan Sidang.
5.3. Bagi Peninjau :
a. Menanggung seluruh biaya selama mengikuti acara Musyawarah/Rapat Kerja, dan menyetor kontribusi
sesuai ketentuan yang ditetapkan Panitia.
b. Berhak mendapatkan Materi Musyawarah/Rapat Kerja.
c. Hanya memiliki Hak Bicara dan Tidak Memiliki Hak Suara
d. Berhak mengikuti Sidang Paripurna dan Sidang Komisi, dengan cara mendaftar.
5.4. Bagi Pengamat :
a. Bagi aktivis dan fungsionaris RAPI, menanggung sendiri seluruh biaya selama mengikuti
Musyawarah/Rapat Kerja, dan menyetor kontribusi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia
b. Bagi utusan instansi terkait, seluruh biaya selama mengikuti acara Musyawarah/ Rapat Kerja, ditanggung
oleh Pengurus cq. Panitia Pelaksana
c. Berhak mendapatkan Materi Persidangan
d. Tidak memiliki Hak Suara Hanya memiliki Hak Bicara, atas permintaan Pimpinan Sidang
e. Berhak mengikuti Sidang Paripurna dan Sidang Komisi, dengan cara mendaftar.
5.5. Bagi Pimpinan Sidang :
a. Berkewajiban memimpin sidang berdasarkan tata tertib sidang, dengan arif dan bijaksana
b. Membuka, menskors dan menutup persidangan musyawarah/rapat Kerja secara resmi
c. Mengatur urutan/giliran berbicara secara adil dalam persidangan
d. Mengupayakan semaksimal mungkin agar setiap keputusan sidang merupakan hasil maksimal pelaksanaan
asas musyawarah untuk mufakat, dari seluruh peserta
e. Memimpin pembahasan materi yang disajikan Panitia Pengarah
Dalam hal terjadi pengembangan Materi atas usul Peserta:
1) Bila terkait langsung dengan topik bahasan, dapat langsung dibahas
2) Bila merupakan Topik baru / tambahan, dicatat, untuk dibahas setelah seluruh Materi, rampung
f. Membuat, menandatangani dan membacakan setiap Keputusan Sidang serta Berita Acara Hasil Sidang
g. Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya acara persidangan, agar Musyawarah/Rapat Kerja dapat
selesai dengan hasil yang optimal dan tepat pada waktunya
h. Memberikan Peringatan apabila pembicaraan Peserta dinilai telah menyimpang dan/atau melakukan
tindakan yang dinilai dapat meng hambat kelancaran sidang, dan bila perlu berwenang memerintahkan
peserta keluar dari Ruang Sidang apabila peserta tersebut secara nyata telah mengganggu dan/atau
menghambat kelancaran acara dan persidangan.
5.6. Bagi Nara Sumber :
a. Sesuai penugasannya, berkewajiban mengikuti acara persidangan Musyawarah/ Rapat Kerja dengan
seksama dan aktif berusaha mengantisipasi secara positif apabila melihat gejala pembahasan sidang akan
menyimpang dari perencanaan yang digariskan oleh Panitia Pengarah.
b. Memberikan penjelasan yang diperlukan oleh Pimpinan Sidang atas segala sesuatu yang berkaitan dengan
Materi Musyawarah/Rapat K erja
c. Sebelum mengikuti persidangan, wajib menyerahkan surat-tugasnya untuk diparaf Pimpinan Sidang dan
melaporkan perkembangan serta hasil sidang yang diikutinya kepada Ketua Panitia Pengarah.
d. Mengingatkan Pimpinan Sidang secara arif, baik lisan maupun tertulis agar pembahasan sidang tidak
menyimpang dari materi yang disajikan Panitia Pengarah.
e. Dalam hal terjadi pengembangan materi atas usul peserta, segera antisipasi dengan melakukan kordinasi
bersama Ketua Panitia Pengarah.
6. TAHAPAN PENYELENGGARAAN
6.1. Tahap Persiapan
6.1.1. Pembentukan Panitia (Pengarah dan Pelaksana) dengan Surat Keputusan Pengurus.
6.1.2. Panitia Pengarah menyusun Materi Musyawarah/Rapat Kerja
a. Jadwal Acara
b. Tata Tertib Sidang
c. Materi Komisi :
A. Organisasi
B. Program Kerja dan Anggaran
C. Umum & Rekomendasi
d. Laporan Pertanggung Jawaban (untuk Musyawarah+ sertijab)
e. Draft Surat Keputusan Sidang, dan f. Draft Berita Acara Hasil Sidang
6.1.3. Panitia Pelaksana, mempersiapkan:
a. Jadwal Acara, Waktu dan Tempat
b. Sarana, Perlengkapan, Daftar Hadir, Tanda Peserta
c. Acara Pembukaan dan Penutupan (seremonial)
d. Undangan (Daftar Peserta, Peninjau dan Pemerhati)
e. Perizinan dan Ketertiban
f. Penggandaan Materi
g. Akomodasi dan Konsumsi
6.1.4. Supervisi oleh Pengurus :
Pengurus selaku penanggung jawab kegiatan harus selalu memberi atensi dan bimbingan kepada Panitia agar tujuan dapat tercapai secara tepat guna dan berdaya guna.
6.2. Tahap Upacara Pembukaan.
Susunan Acara Pembukaan :
6.2.1. Pembukaan MC
a. Lagu Indonesia Raya. oleh Dirigen
b. Mengheningkan Cipta oleh inspektur
c. Mars RAPI oleh Panitia Pelaksana
d. Kode Etik RAPI oleh Panitia Pelaksana
e. Visi dan Misi RAPI oleh Panitia Pelaksana
6.2.2. Laporan Ketua Panitia
6.2.3. Laporan/Sambutan :
a. Ketua (pengurus penyelenggara)
b. Ketua (jenjang setingkat diatas penyelenggara)
c. Undangan (Pejabat yang diundang khusus untuk memberi Sambutan)
6.2.4. Berdo’a.
6.3. Tahap Persidangan Musyawarah.
Persidangan Musyawarah terdiri atas Sidang Paripurna, Sidang Komisi dan Sidang
Formatur.
Rangkaian persidangan Musyawarah adalah sebagai berikut :
6.3.1. Sidang Paripurna I
Dipimpin oleh Pimpinan Sidang Paripurna Sementara (terdiri dari Pengurus dan Panitia Pengarah), untuk :
a. Penetapan Korumnya peserta Musyawarah dan Pembukaan Persidangan Musyawarah secara resmi.
b. Penetapan Jadwal Acara dan Tata Tertib Sidang
c. Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Sidang Paripurna Tetap
d. Penyerahan Pimpinan Sidang Paripurna dari Pimpinan Sidang Paripurna Sementara kepada
Pimpinan Sidang Paripurna Tetap.
6.3.2. Sidang Paripurna II
Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Musyawarah. Catatan :
a. Laporan Kinerja Pengurus (LKP).
b. Pandangan Umum Peserta.
(Evaluasi atas kinerja Pengurus satu periode, disertai saran dan harapan untuk Pengurus periode mendatang).
c. Penjelasan atas Pandangan Umum Peserta, oleh Pengurus. Penilaian Beleid/Kebijakan Pengurus.
Diterima secara Aklamasi. Diterima dengan Catatan. Ditolak.
d. Sidang Komisi merupakan forum yang membahas, merumuskan, membedah, mengevaluasi hal-hal
tertentu yang bersifat khusus.
Hasil Keputusan Sidang Komisi dibacakan pada Sidang Paripurna dan disahkan sebagai Ketetapan Sidang Paripurna.
6.3.3. Sidang Paripurna III
a. Sidang Komisi merupakan forum yang membahas, merumuskan, membedah, mengevaluasi hal-hal tertentu
yang bersifat khusus.
b. Hasil Keputusan Sidang Komisi dibacakan pada Sidang Paripurna dan disahkan sebagai Ketetapan
Sidang Paripurna
6.3.4. Sidang Paripurna IV
a. Pembentukan dan Penetapan Pimpinan Sidang Komisi
Komisi A : Organisasi
Komisi B : Program Kerja dan Anggaran
Komisi C : Umum & Rekomendasi
b. Sidang Komisi (Pembahasan Materi Komisi)
c. Perumusan Hasil Sidang Komisi.
6.3.5. Sidang Paripurna V
a. Laporan Hasil Komisi :
Pembacaan hasil sidang Komisi A Pembacaan hasil sidang Komisi B Pembacaan hasil sidang Komisi C
Pengesahan hasil sidang komisi menjadi Keputusan Sidang Paripura
b. Pengesahan Hasil Musyawarah oleh Pimpinan Sidang Paripurna.
c. Pembacaan Surat Keputusan dan Berita Acara Sidang.
6.3.6. Sidang Paripurna VI
a. Pemilihan Calon Ketua & Ketua DPPO
b. Pemilihan Ketua & Ketua DPPO dilakukan secara langsung, dan pembentukan Pengurus dilakukan dengan
Sistem Formatur. (baca Tata Tertib).
c. Pemilihan Ketua (Umum, Daerah, Wilayah, Lokal)) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yakni : Pencalonan ;
Pencalonan dilakukan oleh Utusan, dimana satu Institusi mempunyai satu suara :
Bila ternyata ada lebih dari satu Calon, maka dilakukan Pemilihan Langsung.
Bila ternyata hanya ada satu Calon, maka Calon tersebut dinyatakan Terpilih secara Aklamasi.
d. Pemilihan ;
Pemilihan Langsung dilakukan oleh Utusan mewakili institusi pada Sidang Paripurna, dimana setiap institusi memiliki 1 (satu) suara, (sesuai dengan jumlah daerah yang hadir).
Calon dengan suara terbanyak menjadi Ketua Terpilih, dan merangkap menjadi Ketua Tim Formatur.
e. Pembentukan Tim Formatur ;
Tim Formatur terdiri dari 3, 5, 7 orang yang mewakili unsur:
Utusan institusi yang mewakili unsur-unsur :
Panitia pelaksana ... orang
Ketua Terpilih ... orang
Pengurus setingkat diatas jenjang ... orang
Pelaksana Musyawarah. ... orang
f. Sidang Formatur
Penyusunan DPPO (Dewan Pengawas & Penasehat Organisasi) dan Pengurus dilaksanakan secara
Musyawarah untuk Mufakat.
Tim Formatur, terlebih dahulu meneliti dan mempertimbangkan dengan arif bijaksana Persyaratan Umum Pengurus dan Kriteria Ketua (Umum, Daerah, Wilayah, Lokal), dengan memperhatikan aspirasi Peserta.
Menyusun DPO dan Pengurus Harian.
Dalam hal Formatur tidak berhasil menyusun Pengurus Lengkap, maka penyusunan Pengurus Lengkap diserahkan kepada Pengurus Harian bersama Ketua DPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
6.3.7. Sidang Paripurna VII
a. Pengumuman Hasil Sidang Formatur
b. Pimpinan Sidang Paripurna mempersilahkan Ketua Formatur atau Juru Bicara Formatur untuk
menyampaikan Hasil Sidang Formatur.
c. Pengesahan Hasil Sidang Formatur :
d. Pada tahap ini, tidak ada Interupsi, pertanyaan atau keterangan lain.
e. Penutupan secara resmi Persidangan Musyawarah
f. Acara dikembalikan kepada Panitia Pelaksana
g. Persiapan Upacara Penutupan
6.3.8.
Serah Terima Jabatan
Suatu kewajiban bagi pengurus yang lama untuk menyerahkan asset dan inventaris kepada pengurus terpilih yang ditandai dengan penanda- tanganan Berita Acara Serah Terima, adalah sebagai berikut :
- Asset
- Peralatan Kesekretariatan & dokumen
- Hal-hal penting yang menyangkut dengan mitra kerja RAPI. (nomor telepon contact person, alamat email
dan nomor fax)
- Mendampingi pengurus terpilih untuk beraudiensi dengan pihak mitra
6.4. TAHAPAN RAPAT KERJA
Forum Rapat Kerja adalah forum kedaulatan tertinggi organisasi di bawah Musyawarah pada setiap jenjang, tahap dari Rapat Kerja adalah sebagai berikut :
6.4.1. Rapat Paripurna/ Pleno I
Dipimpin oleh pengurus untuk menetapkan :
a. Sahnya penyelenggaraan Rapat Kerja (Korum) dan Pembukaan Rapat Kerja secara resmi.
b. Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Rapat.
6.4.2. Rapat Paripurna/ Pleno II
Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Rapat Kerja.
6.4.3. Rapat Paripurna/ Pleno III
a. Paparan Kebijakan Pengurus.
b. Pandangan Umum Peserta yang berisi tanggapan umum atas Kebijakan Pengurus dalam upaya
merealisasikan Hasil Musyawarah.
c. Pengurus tidak perlu menjawab Pandangan Umum Peserta, akan tetapi Pandangan umum tersebut
langsung menjadi Materi Tambahan dalam Pembahasan Materi Rapat Komisi.
6.4.4. Rapat Paripurna/ Pleno IV
a. Pembentukan Komisi (bila perlu) Rapat Komisi
b. Perumusan Hasil Rapat Komisi
6.4.5. Rapat Pleno V
a. Laporan hasil rapat komisi
b. Pengesahan hasil rapat kerja oleh Pimpinan Rapat Pleno.
c. Pembacaan Surat Keputusan dan Berita Acara Rapat Kerja
Acara dikembalikan kepada Panitia Pelaksana
Persiapan Upacara Penutupan
6.5. TAHAPAN UPACARA PENUTUPAN
6.5.1. Pembukaan MC
6.5.2. Laporan Ketua Panitia
6.5.3. Sambutan Ketua RAPI (jenjang penyelenggara)
6.5.4. Sambutan Ketua RAPI (jenjang diatas penyelenggara)
6.5.5. Sambutan Pejabat Instansi, sekaligus menutup raker secara resmi.
6.5.6. Berdo’a
6.5.7. Silaturahmi
6.6. TAHAPAN PELAPORAN
6.6.1. Penyusunan Laporan Panitia Pelaksana
6.6.2. Penyusunan Laporan Panitia Pengarah
6.6.3. Laporan disampaikan kepada Pengurus Terpilih (penyelenggara)
6.6.4. Setelah selesai Musyawarah dan/atau Rapat Kerja, setiap kepanitiaan wajib menyusun Laporan
Pelaksanaan, yang merupakan perwujudan tanggung jawab moral atas amanat yang diterima.
6.6.5. Laporan Pelaksanaan memuat rangkaian upaya dan langkah persiapan, tahap pelaksanaan, dan
berbagai kendala serta upaya yang ditempuh untuk mengatasinya.
6.6.6. Dokumen ini sangat berguna sebagai dokumen organisasi, dan akan menjadi acuan bagi persiapan
kegiatan berikutnya.
6.6.7. Penyusunan laporan secara tertib dan teratur, merupakan aplikasi komitmen kita mewujudkan Tri
Tertib RAPI; Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.
7. TATA TERTIB PERSIDANGAN/ RAPAT KERJA
7.1. Merupakan pedoman bagi terselenggaranya Musyawarah dan/atau Rapat Kerja.
7.2. Memuat aturan dan ketentuan yang mengatur semua unsur dalam Musyawarah dan/atau Rapat Kerja
agar dapat terselenggara dengan tertib, lancar dan sukses.
7.3. Tata Tertib Persidangan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja memuat :
a. Ketentuan Umum
b. Ketentuan tentang Peserta
c. Ketentuan tentang Hak dan Kewajiban
d. Ketentuan tentang Jenis dan Proses Persidangan
e. Ketentuan tentang Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pimpinan Sidang
f. Ketentuan tentang Tata cara Pemiihan dan Pengambilan Keputusan
g. Ketentuan tentang Sanksi dan Escape Clausula.
7.3.1. TATA TERTIB PERSIDANGAN MUSYAWARAH.
TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH ...................................... RADIO ANTAR PENDUDUK UNDONESIA
BAB I UMUM
Pasal 1
a. Musyawarah .........................., adalah forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi RAPI
yang merupakan perwujudan kedaulatan anggota
b. Musyawarah ................. berwenang untuk :
1) Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus.
2) Menetapkan Program Kerja.
3) Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Dan Dewan Pengawas & Penasehat Organisasi
4) Khusus Munas untuk Menetapkan/menyempurnakan AD & ART.
c. Tata Tertib ini merupakan pedoman bagi seluruh peserta musyawarah dengan tujuan agar seluruh acara dan
persidangan dapat terlaksana dengan lancar, aman, tertib dan sukses
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Musyawarah ......................... dilaksanakan pada tanggal .................. bertempat di ...................
Pasal 3
Tema
”.............................................................................................................”
BAB II PESERTA
Pasal 4
Peserta
Peserta Musyawarah ............... terdiri dari :
a. Utusan Wajib
b. Peninjau
c. Undangan/Nara Sumber d. Steering Committe
e. Dewan Pengurus (Daerah, Wilayah atau Lokal)
Peserta Sidang Pleno / Komisi :
a. Utusan Wajib b. Peninjau
c. Steering Committee
Pasal 5
Utusan Wajib
Utusan Wajib terdiri dari :
a. Utusan (Daerah, Wilayah atau Lokal) masing-masing, maksimum 3 (tiga) orang dengan mandat penuh dari
Ketua Dewan Pengurus yang Kepengurusannya Valid, atau Caretaker yang ditunjuk oleh pengurus
penyelenggara
b. Pengurus penyelenggara
c. Dewan Pengawas Dan Penasegat Organisasi penyelenggara.
Pasal 6
Peninjau
Peninjau adalah :
Peninjau dari (Daerah, Wilayah atau Lokal) masing-masing, sebanyak 3 (Tiga) orang dengan mandat penuh dari Ketua (Daerah, Wilayah atau Lokal) yang Kepengurusannya Valid.
Pasal 7
Undangan / Nara Sumber
Undangan/Nara Sumber adalah undangan Dewan Pengurus penyelenggara yang terdiri dari : Mitra Kerja terkait, Aktivis dan fungsionaris RAPI yang dibutuhkan pandangan, pemikiran
dan peransertanya untuk pengembangan RAPI masa mendatang.
Pasal 8
Steering Committee
Steetring committee adalah panitia yang ditunjuk melalui SK Dewan Pengurus penyelenggara untuk membantu kelancaran jalannya persidangan musyawarah dalam hal menjelaskan isi materi persidangan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Peserta
a. Mengikuti seluruh acara musyawarah yang ditetapkan mulai dari Pembukaan, Persidangan
sampai Penutupan, dengan hadir 5 (lima) menit sebelum acara dimulai
b. Terdaftar pada setiap persidangan yang diikuti, serta mengisi daftar hadir dan memakai tanda peserta
selama jalannya persidangan.
c. Mengemukakan pandangan dan pendapat secara santun dan tidak emosional serta bertanggung
jawab untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
d. Memiliki hak Dipilih dan Memilih
e. Menjaga tata tertib dan menghormati Pimpinan Sidang
Pasal 10
Hak Bicara dan Hak Suara
a. Hak Bicara adalah hak untuk mengemukakan pendapat pada persidangan, setelah dipersilahkan oleh
Pimpinan Sidang.
b. Hak Suara adalah hak untuk menentukan pilihan dalam Sidang Paripurna, Sidang Komisi dan Sidang
Formatur
c. Hak Bicara dimiliki oleh setiap Peserta, setelah dipersilahkan oleh Pimpinan Sidang. d. Hak Suara hanya
dimiliki oleh setiap Institusi.
e. Kecuali musyawarah lokal hak suara dimiliki oleh seluruh anggota yang perizinannya masih valid.
Pasal 11
Penyampaian Pendapat
a. Penyampaian pendapat dapat dilakukan oleh setiap peserta setelah dipersilahkan oleh Pimpinan Sidang
b. Pada Sidang Paripurna, usul, saran dan pendapat utusan institusi disampaikan melalui Juru Bicara yang
sudah ditentukan.
c. Pada Sidang Komisi, usul, saran dan pendapat disampaikan oleh setiap peserta yang terdaftar
d. Peninjau dan Undangan/Nara Sumber, dapat menyampaikan pendapatnya atas permintaan dan/atau
persetujuan Pimpinan Sidang
e. Interupsi dapat dilakukan dan dapat dikemukakan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Sidang
f. Nara sumber dan steering committee dapat memberikan penjelasan terhadap maksud dan tujuan materi
musyawarah.
BAB IV
PERSIDANGAN Pasal 12
Persidangan/Rapat Munas
Persidangan Musyawarah ............ terdiri dari :
a. Sidang Paripurna
b. Sidang Komisi, terdiri atas :
1) Komisi A : Organisasi
2) Komisi B : Program Kerja Dan Laporan Kinerja Pengurus
3) Komisi C : Umum & Rekomendasi
c. Sidang/Rapat Formatur
Pasal 13
Korum
a. Sidang dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih separuh (1/2 +1) jumlah peserta yang terdaftar
b. Bila Korum belum tercapai, maka sidang ditunda selama 15 (lima belas) menit, apabila masih belum
tercapai juga, maka sidang kembali ditunda selama 15 (lima belas), dan setelah itu Sidang dapat dinyatakan
sah untuk dilanjutkan.
Pasal 14
Pimpinan Sidang
a. Sidang Paripurna I dipimpin oleh Dewan Pengurus penyelenggara dan SC, untuk Pengesahan
Jadwal Acara serta Pemilihan Pimpinan Sidang Paripurna.
b. Pimpinan Sidang Paripurna Definitif terdiri dari 5 (lima) orang yang bersifat kolektif, dengan kedudukan
sebagai Ketua, Sekretaris dan Anggota yang dipilih oleh peserta sidang.
c. Pimpinan Sidang Paripurna Definitif dapat dipilih dari unsur peserta wajib, Dewan
Pengurus penyelenggara atau Steering Comittee.
d. Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari 3 (tiga) orang, dipilih dari dan oleh Peserta Sidang
Komisi didampingi oleh Steering Comittee
e. Pimpinan Sidang Formatur adalah Ketua Terpilih
f. Pada Sidang Komisi, Pimpinan Sidang didampingi oleh Nara Sumber dan SC serta
Notulis yang ditunjuk oleh Panitia (OC)
Pasal 15
Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang
a. Bertugas membuka persidangan, menskors, membuka kembali, menutup persidangan dengan berpedoman
pada jadwal acara dan tata tertib sidang
b. Bersikap arif dan bijaksana, serta memberi kesempatan secara adil kepada peserta dalam mengemukakan
pendapat
c. Menjaga tata tertib, mengatur giliran bicara, memperingatkan, menegur, dan/ atau menghentikan
pembicara yang keluar dari topik bahasan
d. Mengupayakan tercapainya mufakat dalam pengambilan keputusan, dan bila perlu, dapat melakukan
skorsing dan lobbying untuk mencari titik temu dalam memecahkan masalah
e. Dalam hal terjadi perbedaan persepsi, Pimpinan Sidang dapat meminta penjelasan Nara Sumber dan SC
f. Bertanggung jawab penuh atas kelancaran persidangan dan pengambilan keputusan.
Pasal 16
Pemilihan Pimpinan Sidang
a. Pemilihan Pimpinan Sidang Paripurna Definitif dilakukan dengan tahapan : 1.
1) Pencalonan Pimpinan Sidang Paripurna Definitif dilakukan oleh peserta sidang, yang dipimpin/dipandu
oleh Pimpinan Sidang Paripurna I
2) Pengesahan Calon menjadi Pimpinan Sidang Paripurna Definitif oleh Sidang Paripurna I
b. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh Peserta/Anggota Komisi c. Pimpinan Sidang Formatur
adalah Ketua Terpilih
Pasal 17
Pengambilan Keputusan
a. Keputusan Musyawarah ...................... adalah :
1. Hasil Sidang Paripurna,
2. Hasil Sidang Komisi
3. Hasil Sidang/Rapat Formatur
b. Pengambilan keputusan diupayakan secara musyawarah untuk mufakat
c. Apabila mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan voting, pemungutan suara
terbanyak.
d. Hasil voting dengan suara terbanyak bersifat final dan mengikat seluruh peserta.
e. Apabila dipandang perlu, Sidang Paripurna dan Sidang Komisi dapat membentuk Tim Perumus
BAB V PEMBENTUKAN PENGURUS Pasal 18
Tata cara Pemilihan
a. Pemilihan Ketua dilakukan secara langsung, dan pembentukan Pengurus dilakukan dengan Sistem
Formatur
b. Pemilihan Ketua dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
Tahap – I : Setiap institusi dan/ atau anggota dapat mengusulkan maksimal 2 (dua) bakal calon Ketua dan
inisiatif sendiri.
Setelah nama – nama bakal calon diterima oleh pimpinan sidang, nama yang tersaring atas usulan institusi dan/ atau anggota langsung dinyatakan sebagai bakal calon. Bakal calon diharuskan menandatangani kesediaannya menjadi calon ketua. Setelah menandatangani surat kesediaan menjadi calon maka setiap calon diminta menyampaikan program kerja dalam memimpin untuk pencapaian Visi dan Misi RAPI untuk lima tahun mendatang.
Bila ternyata hanya ada satu bakal calon, maka bakal calon tersebut dinyatakan terpilih secara aklamasi.
Tahap – II : Diadakan Pemilihan Langsung, dilakukan oleh setiap institusi dan/ atau anggota dalam Sidang Paripurna, setiap institusi memiliki 1 (satu) suara, sesuai dengan jumlah institusi yang hadir, kecuali pada musyawarah lokal, setiap anggota memiliki 1 (satu) suara.
Apabila jumlah suara yang dihitung oleh Panitia genap, maka dimintakan 1 (satu) suara dari institusi setingkat diatas penyelenggara.
Calon dengan suara terbanyak, otomatis menjadi Ketua Terpilih dan sekaligus menjadi
Ketua Tim Formatur
c. Penyusunan Dewan Pengurus dilakukan dengan Sistem Formatur.
Pasal 19
Kriteria Pengurus
a. Persyaratan Umum Pengurus :
Anggota RAPI aktif minimal 3 (tiga) tahun.
Menandatangani pernyataan bersedia menjadi pengurus dengan perijinan yang masih valid dan bersedia memperpanjang Izin KRAP selama periode kepengurusannya
Pernah menjadi pengurus RAPI minimal 1 (satu) periode kepengurusan.
Berkemauan kuat, sanggup dan rela berkorban untuk organisasi, berwawasan luas dan berpengalaman memimpin organisasi RAPI (kecuali Pengurus Lokal).
Memahami dan mematuhi Regulasi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan organisasi RAPI.
b. Kriteria Ketua / Sekretaris :
1) Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus.
2) Berusia minimal 35 tahun.
3) Berdomisili tetap di Ibukota (Negara, Provinsi, Kab/kota) dan di Kecamatan.
4) Mempunyai motivasi yang kuat dalam memajukan organisasi RAPI, sejalan dengan Visi / Misi RAPI.
5) Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan nasional, dalam lingkup organisasi RAPI dan
mitra kerjanya.
6) Berpengalaman dalam memimpin organisasi RAPI (kecuali Ketua Lokal)
7) Dikenal dan diakui secara luas dalam perannya untuk membangun organisasi RAPI.
BAB VI
PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT PERKUMPULAN Pasal 20
Tata cara Pemilihan
a. Pemilihan Dewan Pengawas Dan Penasehat Organisasi, selanjutnya disebut DP2O dilakukan secara
langsung dan berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang yang mewakili unsur, sedangkan khusus untuk
DP2ON ditunjuk 7 (tujuh) orang, yang mencerminkan keterwakilan unsur dari 5 (lima) Kepulauan di
Nusantara (1.Sumatera, 2.Jawa Bali NTB, 3.Kalimantan, 4.Sulawesi, 5.NTT-Maluku-Papua),
dilaksanakan setelah Pemilihan Ketua.
b. Pemilihan DP2O dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
Tahap – I : Setiap institusi/ unsur mengusulkan 1 (satu) bakal calon DP2O dan inisiatif sendiri. Setelah nama – nama bakal calon diterima oleh pimpinan sidang, bakal calon diharuskan menandatangani kesediaannya menjadi DP2O.
Tahap – II : Diadakan Pemilihan Langsung, dilakukan oleh setiap institusi atau anggota dalam Sidang Paripurna, setiap institusi dan/ atau anggota maksimal memiliki
1 (satu) suara, sesuai dengan jumlah institusi atau anggota yang hadir, suara terbanyak langsung dinyatakan sebagai DP2O.
c. Penyusunan struktur organisasi DP2O dilakukan melalui rapat internal DP2O terpilih, yang waktunya
bersamaan dengan rapat formatur
Pasal 21
Kriteria Dewan Pengawas Dan Penasehat Organisasi (DP2O)
Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus. Berusia minimal 40 tahun.
Seorang organisatoris dengan latar belakang pendidikan atau praktisi dalam bidang; Hukum / Ekonomi / Auditor / Tehnik / Manajemen / TNI / Polri atau Purnawirawan
Bersedia/berkenan hadir untuk melakukan rapat koordinasi dalam rangka Pengawasan dan Pengarahan kepada organisasi.
Mempunyai motivasi yang kuat dalam mengawasi dan menasehati organisasi RAPI, sejalan dengan Visi / Misi RAPI.
Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan nasional, dalam lingkup organisasi RAPI dan mitra kerjanya.
Berpengalaman dalam struktur organisasi RAPI (kecuali pada institusi lokal) Dikenal dan diakui secara luas dalam perannya untuk membangun organisasi RAPI.
Pasal 22
Formatur
Formatur terdiri dari 3, 5, 7 orang yang mewakili unsur :
a. Utusan institusi .......... orang, kecuali ditingkat lokal mewakili unsur perwakilan per- kelurahan
b. Pengurus demisioner 1 (satu) orang c. Ketua terpilih, 1 (satu) orang
Pasal 23
Mekanisme Kerja Formatur
a. Penyusunan Pengurus Pusat dilaksanakan dengan musyawarah untuk mufakat
b. Meneliti, mempertimbangkan dengan arif bijaksana persyaratan umum pengurus dan kriteria ketua, yang
benar-benar memiliki kharisma dan kepribadian didalam organisasi RAPI
c. Apabila Rapat Formatur tidak berhasil menyusun Pengurus Lengkap, maka penyusunan Pengurus
Lengkap diserahkan kepada Formatur bersama DP2O dalam batas waktu maksimum 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah hari pemilihan ketua.
Pasal 24
Lain Lain
Tata Tertib ini harus berubah bilamana bertentangan dengan hasil Amandemen AD/ART, maka Tata tertib ini harus menyesuaikan dengan amandemen dimaksud
Pasal 25
Penutup
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini, akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Sidang atas persetujuan peserta sidang, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan tata tertib ini
DEWAN PENGURUS.......................... RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Selaku Pimpinan Sidang Sementara
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal : ........... JULI 2011.
7.3.2. TATA TERTIB RAPAT KERJA.
”TATA TERTIB RAPAT KERJA”
RAPAT KERJA ......................... RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BAB I PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Status
1. Rapat Kerja ……………, adalah merupakan forum Penyusunan program kerja yang merupakan
penjabaran dari Program Kerja Nasional (PKN). Rapat Kerja ………….. dalam tata kehidupan
organisasi merupakan perwujudan kedaulatan anggota, sekaligus menjadi forum koordinasi antara
RAPI …………… dengan RAPI ………………..
2. Rapat Kerja ................................... untuk :
a. Menyusun dan Menetapkan Program Kerja penjabaran dari Program Kerja Nasional (PKN) dan
Visi Misi RAPI sesuai Berita Acara Komisi B Munas VI Tahun 2010 (terlampir). b. Menetapkan
regulasi organisasi.
3. Tata Tertib ini merupakan pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta, dengan tujuan agar seluruh
acara dan persidangan dapat terlaksana dengan lancar, tertib, aman dan sukses.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Rapat Kerja ………………………… dilaksanakan pada tanggal ……………………..……………bertempat di ……………..
Pasal 3
Tema
“.........................................................................................”
BAB II PESERTA Pasal 4
Peserta Rapat Kerja ……………………..
Peserta Rapat Kerja ......................., terdiri atas :
1. DP2O,
2. Dewan Pengurus ...................,
3. Utusan Pengurus institusi yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris yang masih valid, atau pengurus yang
disertai surat mandat.
4. Undangan dan atau Nara sumber
Pasal 5
Utusan
1. Utusan institusi, sebanyak 2 (dua) orang, dengan mandat penuh.
2. Dewan Pengurus penyelenggara.
3. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi.
4. Peninjau utusan institusi maksimum 3 (tiga) orang.
Pasal 6
Undangan
1. Peninjau dari institusi, maksimal sebanyak 2 (dua) orang dengan Mandat penuh.
2. Aktivis dan fungsionaris RAPI yang dibutuhkan pandangan, pengamatan, dan peransertanya untuk
pengembangan organisasi RAPI masa mendatang.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA Pasal 7
Hak dan Kewajiban
1. Mengikuti seluruh acara Rapat Kerja ................ yang ditetapkan mulai dari acara Pembukaan, Rapat
pleno sampai Penutupan, dan hadir 10 (sepuluh) menit sebelum acara dimulai.
2. Terdaftar pada setiap rapat yang diikutinya dengan mengisi daftar hadir.
3. Mengemukakan pandangan dan pendapat dengan santun dan bertanggung jawab.
4. Dipilih dan memilih kelengkapan Pimpinan Rapat-Rapat Komisi.
5. Menjaga tata tertib dan menghormati Pimpinan Rapat.
Pasal 8
Penyampaian Pendapat
1. Penyampaian pendapat dapat dilakukan oleh setiap peserta atas persetujuan Pimpinan Rapat.
2. Dalam menyampaikan pendapat, sepatutnya disertai dengan solusi.
3. Pada rapat pleno, usul, saran dan pendapat Utusan, disampaikan oleh dan/atau melalui Juru Bicara.
4. Peninjau dan Pengamat, dapat menyampaikan saran dan pandangannya atas permintaan dan/ atau atas
persetujuan Pimpinan Rapat.
5. Interupsi hanya dapat dikemukakan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Rapat.
6. Dalam hal terjadi perbedaan persepsi, Pimpinan Rapat dapat meminta penjelasan/saran dari
Nara Sumber dan/atau Dewan Pengurus.
BAB IV RAPAT KERJA Pasal 9
Rapat Pleno
Rapat Kerja ........................... terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Pleno, terdiri atas : Pleno - I Pleno – II, dst
3. Rapat Komisi (bila perlu)
Pasal 10
Korum
Rapat Kerja ………… dinyatakan sah dan korum oleh Pimpinan Rapat Kerja Sementara.
Pasal 11
Pimpinan Rapat
1. Pimpinan Rapat Sementara adalah ketua institusi.
2. Pimpinan Rapat Kerja Definitif ditetapkan oleh Dewan Pengurus institusi, Wakil Ketua dan Sekretaris
Rapat dipilih oleh peserta rapat.
3. Pada Rapat Pleno, Pimpinan Rapat didampingi oleh Notulis yang ditunjuk oleh Panitia.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pimpinan Rapat
1. Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya rapat kerja dan pengambilan keputusan.
2. Bertugas membuka rapat kerja, menskors, membuka kembali, menutup rapat kerja dengan berpedoman
pada jadwal acara dan tata tertib sidang.
3. Bersikap arif dan bijaksana, serta memberi kesempatan secara adil kepada peserta dalam
mengemukakan pendapat.
4. Menjaga tata tertib, mengatur giliran bicara, memperingatkan, menegur, dan/atau menghentikan pembicara
yang menyimpang dari topik bahasan.
5. Mengupayakan tercapainya mufakat dalam pengambilan keputusan, dan bila perlu, dapat
melakukan skorsing dan lobbying untuk mencari titik temu dalam memecahkan masalah, sebelum
dilakukan penetapan.
6. Dalam hal terjadi perbedaan persepsi, Pimpinan Rapat dapat meminta penjelasan Dewan Pengurus.
Pasal 13
Pengesahan Ketetapan
1. Ketetapan Rapat Kerja ………. adalah Hasil Rapat Kerja, yang ditetapkan dan/atau disahkan
dalam Rapat Pleno.
2. Pengambilan keputusan atas ketetapan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila mufakat tidak tercapai, diserahkan kepada Dewan Pengurus RAPI.
4. Apabila dipandang perlu, Rapat Kerja ini dapat membentuk Tim Perumus.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Penutup
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini, akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Rapat, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan tata tertib ini.
8. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Musyawarah dan/atau Rapat
Kerja Radio Antar Penduduk Indonesia ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : ……..JULI 2011
Pengurus Pusat RAPI 2010-2015 29 TAP RAKERNAS VI/2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar