Rabu, 28 September 2011

PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA ORGANISASI

RAPAT KERJA NASIONAL VI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA YOGYAKARTA, 15 – 17 JULI 2011


SURAT KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL VI TAHUN 2011
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor  : …………………….
Tentang
PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA ORGANISASI

RAKERNAS VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Menimbang                 :    
a.    Bahwa Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik Izin Komunikasi Radio
       Antar Penduduk telah berkembang dengan pesat di seluruh Indonesia perlu didukung dengan penataan
       organisasi menuju terwujudnya Tri Tertib RAPI.
b.   Bahwa Munas VI RAPI di Balikpapan, Kalimantan Timur telah mengamanatkan bahwa setiap
      kepengurusan RAPI harus merupakan hasil Musyawarah sesuai dengan jenjang masing-masing.
c.   Bahwa dalam era globalisasi informasi serta era reformasi secara bertanggung jawab, ketentuan
      penyelenggaraan dan tata tertib Musyawarah  dan  Rapat  Kerja organisasi,  perlu  ditata dengan  baik
      sehingga hasilnya bermanfaat untuk masa depan kehidupan organisasi.

Mengingat                   :    
1.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2.    Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
3.    Permen Kominfo No-34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tahun 2009, Tentang Pedoman Penyelenggaraan
       KRAP.

Memperhatikan           :    
1     Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat RAPI tanggal13 Februari 2011 di Pusdiklat Kemenkes  Jakarta
       selatan.
2     Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat RAPI tanggal 6-8 Juni 2011 di Pusdiklat Lembaga Administrasi
       Negara (LAN) Jakarta Pusat.

MENETAPKAN HASIL RAKERNAS VI TAHUN 2011

Kesatu                        :  
Mencabut  Peraturan  Organisasi  Nomor  79.09.00.0701  tentang  Pedoman
Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja Organisasi.

Mengesahkan Hasil Rakernas VI tahun  2011 Nomor……  tentang Pedoman
Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi

Menyeragamkan Ketentuan Penyelenggaraan dan Tata Tertib Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi.

Kedua                         :  
Pedoman  Pelaksanaan  Musyawarah  dan  Rapat  Kerja  organisasi  RAPI
sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini.

Ketiga                         :  
Pengaturan ini dalam upaya meningkatkan disiplin menuju terwujud nya
Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.

Keempat                     :  
Keputusan  ini  mulai  berlaku  sejak  tanggal  ditetapkan  dengan  ketentuan apabila  dikemudian  hari  terdapat  kekeliruan  dalam  penetapannya,  akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di :  Yogyakarta
Tanggal         :  ............JULI 2011

RAPAT KERJA NASIONAL VI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA PIMPINAN RAPAT


ANGGOTA               WK KETUA                  KETUA              SEKRETARIS            ANGGOTA












(...............................)    (............................)    (...............................)     (..........................)    (............................)
JZ ……………           JZ……………..           JZ……………..        JZ………………      JZ……………..


LAMPIRAN   :      KETETAPAN RAKERNAS VI RAPI NOMOR       :
TANGGAL   :     ……. JULI 2011



PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

1.      UMUM
Radio Antar Penduduk  Indonesia adalah organisasi masyarakat  yang merupa kan wadah resmi  para  pemilik  Izin  KRAP  yang  diakui  dan  disahkan  oleh  Pemerintah  Republik
Indonesia. RAPI merupakan sarana yang memungkinkan masyarakat memanfaatkan komunikasi Telepon-Radio untuk menjalin hubungan sosial kemasyarakatan.
Perkembangan organisasi RAPI dewasa ini yang telah merambah sampai pelosok di hampir seluruh provinsi, disamping patut disyukuri, juga menuntut tanggung jawab lebih besar dari setiap aktivis dan fungsionaris untuk melaku kan penataan lebih lanjut sesuai dengan tuntutan perkembangan era globalisasi informasi serta era reformasi secara bertanggung jawab.
Sesuai hasil rekomendasi Rakernas V Bandungan dan Amanat Munas VI Balikpapan Komisi B  dan  C  mengamanatkan  agar  memperbaiki  peraturan  organsasi  yang  sudah  ada  dan membuat peraturan organisasi baru untuk hal-hal yang belum tercantum/ terakomodir dalam peraturan AD/ART.

2.      MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja ini disusun untuk menjadi panduan
penyelenggaraan sehingga dapat terwujud keseragaman dan pada akhirnya dapat dicapai hasil maksimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan Tri Tertib RAPI yakni Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.

3.      PENGERTIAN UMUM
Musyawarah adalah forum kedaulatan tertinggi organisasi pada setiap jenjang, yang merupakan forum keputusan strategi untuk pengembangan organisasi.
Musyawarah Luar Biasa adalah forum untuk memecahkan pemasalahan khusus yang dianggap rumit dalam proses pengembangan organisasi dan apabila  ketua berhalangan tetap atau diberhentikan dari keanggotaannya.
Musyawarah nasional luar biasa dapat dilaksanakan khusus hanya untuk mengamandemen
AD/ART atas persetujuan minimal 2/3 dari jumlah pengurusan provinsi.
Rapat Kerja adalah forum untuk mengadakan evaluasi, perkembangan atas pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai dengan musyawarah berikutnya.
Rapat  Pimpinan   adalah  forum  untuk  memecahkan  permasalahan   organisasi  atau merumuskan, mensosialisaikan suatu kebijakan organisasi yang sifatnya cukup mendesak.
Rapat  Paripurna  adalah  rapat  yang  diselenggarakan  untuk  membahas  permasalahan organisasi dan pelaksanaan program kerja dan menyangkut hal-hal penting lainnya.
Rapat paripurna dihadiri oleh :
-    Dewan Pengawas dan Penasihat Organisasi Nasional (DP2ON).
-    Dewan Pengurus Nasional
-    Dewan Pengurus Provinsi yang terkait dengan materi pokok rapat.
Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan dan dihadiri oleh pengurus untuk membahas permasalahan masing-masing tingkat institusi, rencana kerja dan laporan kegiatan.
Rapat Koordinasi adalah rapat antara tingkat institusi baik secara vertikal dan horisontal yang dilaksanakan untuk mengkoordinasikan, meningkatkan efektivitas dalam pembinaan organisasi.
Musyawarah dan Rapat Kerja dalam organisasi RAPI terdiri dari :
a.      Musyawarah Nasional, Daerah, Wilayah, Lokal
b.      Musyawarah Luar Biasa, Nasional, Daerah, Wilayah, Lokal
c.      Rapat Kerja Nasional, Daerah, Wilayah, Lokal
d.      Rapat Pimpinan Nasional, Daerah, Wilayah e.      Rapat Pengurus
f.      Rapat Koordinasi

A.      PENGERTIAN PESERTA

1.   Peserta Musyawarah, terdiri atas :
      - Utusan
      - Peninjau
      - Dewan Pengurus Penyelenggara
      - Dewan Pengawas dan Penasehat Organsiasi
      - Dewan Pengurus setingkat diatasnya (kecuali munas)
      - Undangan
2.   Peserta sidang ( syarat keabsahan musyawarah )
      - Utusan
      - Dewan Pengurus Penyelenggara
      - Dewan Pengurus setingkat diatasnya
3.   Utusan, terdiri atas :
      a.   Utusan Daerah/ Wilayah/ Lokal, 3 orang dengan mandat penuh, memiliki 1 (satu) hak suara dan hak
            bicara
      b.   Pengurus Pusat/ Daerah/ Wilayah merupakan utusan setingkat diatas musyawarah penyelenggara
      c.   DPO Pusat/ Daerah/ Wilayah/ DPL
4.   Peninjau, terdiri atas :
      a.   Peninjau Daerah/Wilayah/ Lokal, 3 orang dengan Mandat penuh
      b.   Dewan Kehormatan RAPI
      c.   Panitia Musyawarah/ Raker ( OC, SC dan Nara sumber )
5.   Pengamat/ Undangan/ Pemerhati, terdiri atas :
      a.   Instansi terkait
      b.  Aktivis  dan  fungsionaris  RAPI  yang  dibutuhkan  pandangan, pengamatan dan peran sertanya untuk
           pengembangan RAPI masa mendatang.

B.      KETENTUAN BAGI UTUSAN

1.   Peserta adalah Pengurus RAPI Daerah/Wilayah/Lokal dan Izin KRAPnya masih   berlaku.
2.   Berbadan  Sehat.  Bagi  yang  memiliki  kondisi  kesehatan  tertentu  harus membawa obat sendiri serta
      melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
3.   Bagi  Utusan  Daerah/Wilayah/Lokal,  harus  membawa  surat  mandat  dari Pengurusnya.
4.   Mendaftarkan  diri  kepada  Panitia  Pelaksana  dengan  menyerahkan  surat mandat dan pasfoto
      berwarna ukuran  3x4 sebanyak 2 lembar.
5.   Aspirasi dan saran tertulis Daerah/Wilayah/Lokal agar diserahkan kepada Panitia Pengarah.
6.   Membawa perlengkapan pribadi secukupnya.
7.   Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan ditentukan oleh panitia pelaksana. Pesanan
      tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
8.   Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.

C.      KETENTUAN BAGI PENINJAU

1.   Bagi Peninjau Daerah/Wilayah/Lokal, harus membawa surat mandat dari Pengurusnya.
2.   Bagi Dewan Kehormatan, membawa mandat dari instansinya.
3.   Panitia ( OC dan SC ), sesuai amanat yang diembannya.
4.   Berbadan  Sehat.  Bagi  yang  memiliki  kondisi  kesehatan  tertentu  harus membawa obat sendiri serta
      melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
5.   Mendaftarkan  diri  kepada  Panitia  Pelaksana  dengan  menyerahkan  surat mandat dan pasfoto
      berwarna ukuran  3x4 sebanyak 2 lembar.
6.   Aspirasi dan saran tertulis Daerah/Wilayah/Lokal agar diserahkan kepada Panitia Pengarah.
7.   Membawa perlengkapan pribadi secukupnya.
8.   Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang di tetapkan oleh Panitia. Pesanan
      tambahan,  menjadi  tanggung  jawab  pribadi,  dan  harus  dibayar tunai.
9.   Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.

D.      KETENTUAN BAGI PENGAMAT/UNDANGAN/PEMERHATI

1.   Bagi  Pengamat  utusan  instansi,  membawa  surat  mandat  dari  instansinya berdasarkan Undangan
      Pengurus cq. Panitia Pelaksana.
2.   Bagi Pengamat unsur fungsionaris dan aktivis RAPI, membawa Undangan Pengurus cq. Panitia
      Pelaksana.
3.   Berbadan  sehat.  Bagi  yang  memiliki  kondisi  kesehatan  tertentu  harus membawa obat sendiri serta
      melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
4.   Mendaftarkan  diri  kepada  Panitia  Pelaksana  dengan  menyerahkan  surat mandat dan pasfoto
      berwarna ukuran  3x4 sebanyak 2 lembar.
5.   Aspirasi dan saran tertulis agar diserahkan kepada Panitia Pengarah/SC.
6.   Membawa perlengkapan probadi secukupnya.
7.   Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang di tetapkan oleh Panitia. Pesanan
      tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
8.   Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.

4.         TATA CARA PELAKSANAAN UMUM

Tata Tertib Penyelenggaraan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja ini berlaku bagi
seluruh Peserta yakni: Utusan, Peninjau, Pengamat, OC, SC dan Nara Sumber.
Setiap Peserta tunduk pada semua ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana. Setiap Peserta berkewajiban memenuhi dan menyerahkan seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
Pengurus RAPI sebagai Penyelenggara Musyawarah dan/atau Rapat Kerja berkewajiban meneliti dan menyeleksi keabsahan Peserta.

4.1.    TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja meliputi beberapa tahap sebagai berikut:
4.1.1.     Tahap Persiapan
4.1.2.     Tahap Upacara Pembukaan     ( Seremonial )
4.1.3.     Tahap Persidangan
4.1.4.     Tahap Upacara Penutupan                  ( Seremonial )
4.1.5.     Tahap Pelaporan

4.2.    TATA TERTIB PERSIDANGAN
Tata Tertib Persidangan Musyawarah dan Rapat Kerja, terdiri atas:
4.2.1.     Umum / Status
4.2.2.     Waktu dan Tempat
4.2.3.     Tema
4.2.4.     Peserta dan Peninjau
4.2.5.     Hak dan Kewajiban
4.2.6.     Hak Bicara dan Hak Suara
4.2.7.     Penyampaian Pendapat
4.2.8.     Jenis Persidangan
4.2.9.     Korum
4.2.10    Pimpinan Sidang
4.2.11    Pemilihan Pimpinan Sidang
4.2.12    Sidang Formatur
(hanya untuk Musyawarah, pada Rapat Kerja tidak ada Pemilihan Pengurus karena itu tidak dibentuk Formatur)
4.2.13    Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang
4.2.14    Pembentukan Pengurus                                          idem point 12
4.2.15    Tata cara pemilihan                                                idem point 12
4.2.16    Pengambilan Keputusan
4.2.17    Sanksi bagi Peserta dan Peninjau
4.2.18    Lain-lain                                                                             Escape clausula

4.3.   TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG PARIPURNA, KOMISI DAN FORMATUR.
4.3.1.  Pimpinan Sidang Paripurna :
a. Pimpinan sidang paripurna-I adalah pengurus atau panitia pengarah selaku pimpinan sidang paripurna
    sementara.
b. Pimpinan sidang paripurna terdiri atas 5 (lima) orang, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan
    Anggota.
c. Pemilihan pimpinan sidang paripurna dilakukan dari dan oleh peserta, dipimpin oleh pengurus.
d. Pencalonan dilakukan dengan memperhatikan unsure :
    - Unsur perwakilan …..
    - Unsur perwakilan …..
    - Unsur perwakilan …..
    - Unsur perwakilan …..
    - Unsur perwakilan …..
e. Penentuan jabatan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota diatur dari dan oleh pimpinan sidang
    paripurna terpilih.
4.3.2.  Pimpinan Sidang Komisi :
a. Terdiri atas 3 (tiga) orang yaitu : ketua, wakil ketua dan sekretaris.
b. Pemilihan pimpinan siding komisi dilakukan dari dan oleh peserta sidang komisi yang telah terdaftar, secara
    langsung, bebas dan rahasia yang dipimpin oleh pimpinan sidang paripurna.
c. Pencalonan dilakukan dengan memperhatikan unsur :
    - Unsur perwakilan …..
    - Unsur perwakilan …..
    - Unsur perwakilan …..
d. Penentuan jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris diatur dari dan oleh pimpinan sidang komisi terpilih
e. Pimpinan sidang paripurna dapat dipilih menjadi pimpinan sidang komisi
4.3.3.  Pimpinan Sidang Formatur
a. Tim formatur terdiri atas 3, 5, 7 orang yang mewakili berbagai unsur :
    - Unsur …..
    - Unsur …..
    - Unsur …..
b. Penetapan anggota formatur dari setiap unsur yang diwakilinya, dilaksanakan secara musyawarah untuk
    mufakat dari dan oleh kelompok unsur yang bersangkutan.
c. Sidang formatur dipimpin oleh ketua terpilih melalui pemilihan langsung, bebas dan rahasia pada sidang
    paripurna.
d. Sekretaris formatur dipilih dari dan oleh tim formatur.

5.         HAK DAN KEWAJIBAN.

5.1.       Bagi Peserta :
a.  Mengikuti seluruh acara dan Sidang Musyawarah dari awal sampai selesai
b.  Menghormati Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
c.  Hadir di Ruang sidang 5 (lima) menit sebelum persidangan dimulai
d.  Menandatangani Absensi yang tersedia
e.  Mengenakan Tanda Peserta selama mengikuti Musyawarah
f.   Mengenakan Pakaian Seragam RAPI atau Batik / Safari dan bersepatu (dilarang menggunakan sandal dan
     kaos oblong) pada saat mengikuti persidangan
g.  Bersikap santun dan menghormati jalannya persidangan
h.  Berbicara seperlunya (straight to the point) bila diminta dan/atas persetujuan Pimpinan Sidang, tidak
     membuat gaduh, dan memberikan perhatian yang sebesar-besarnya untuk kelancaran persidangan
     Musyawarah
i.   Apabila mendadak terpaksa meninggalkan Ruang sidang, harus mem beri tahu kepada Pimpinan Sidang
j.   Dilarang  membawa  senjata  Api/Tajam  pada  saat  menghadiri  acara sidang Musyawarah, kecuali
     petugas dan panitia.
5.2.      Bagi Utusan :
a.  Menggunakan  fasilitas  yang  disediakan  Panitia  secara  cuma-cuma selama mengikuti
     Musyawarah/Rapat Kerja (kecuali Telepon, Loundry dan Pesanan Pribadi lainnya dari Hotel, harus
     dibayar Cash).
b.  Mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara yang diatur sebagai berikut :
     1)   Hak Bicara dimiliki oleh Setiap Peserta
     2)   Hak Suara hanya dimiliki oleh Utusan
c.  Pada   acara   Pandangan   Umum   dan   Pencalonan,   setiap Daerah/Wilayah/Lokal memiliki 1 (satu)
     Suara yang disampaikan melalui Juru Bicara
d.  Pada acara Pemilihan, setiap Utusan memiliki 1 (satu) Suara
e.  Penggunaan Hak Bicara, diatur oleh Pimpinan Sidang.
5.3.      Bagi Peninjau :
a.  Menanggung seluruh biaya selama mengikuti acara Musyawarah/Rapat Kerja,  dan  menyetor  kontribusi
     sesuai  ketentuan  yang  ditetapkan Panitia.
b.  Berhak mendapatkan Materi Musyawarah/Rapat Kerja.
c.  Hanya memiliki Hak Bicara dan Tidak Memiliki Hak Suara
d.  Berhak mengikuti Sidang Paripurna dan Sidang Komisi, dengan cara mendaftar.
5.4.      Bagi Pengamat :
a.  Bagi aktivis dan fungsionaris RAPI, menanggung sendiri seluruh biaya selama mengikuti
     Musyawarah/Rapat Kerja, dan menyetor kontribusi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia
b.  Bagi utusan instansi terkait, seluruh biaya selama mengikuti acara Musyawarah/ Rapat Kerja, ditanggung
     oleh Pengurus cq. Panitia Pelaksana
c.  Berhak mendapatkan Materi Persidangan
d.  Tidak memiliki Hak Suara Hanya memiliki Hak Bicara, atas permintaan Pimpinan Sidang
e.   Berhak mengikuti Sidang Paripurna dan Sidang Komisi, dengan cara mendaftar.
5.5.      Bagi Pimpinan Sidang :
a.  Berkewajiban memimpin sidang berdasarkan tata tertib sidang, dengan arif dan bijaksana
b.  Membuka,  menskors  dan  menutup  persidangan  musyawarah/rapat Kerja secara resmi
c.  Mengatur urutan/giliran berbicara secara adil dalam persidangan
d.  Mengupayakan semaksimal mungkin agar setiap keputusan sidang merupakan hasil maksimal pelaksanaan
     asas musyawarah untuk mufakat, dari seluruh peserta
e.  Memimpin pembahasan materi yang disajikan Panitia Pengarah
Dalam hal terjadi pengembangan Materi atas usul Peserta:
1)   Bila terkait langsung dengan topik bahasan, dapat langsung dibahas
2)   Bila  merupakan  Topik  baru  /  tambahan,  dicatat,  untuk  dibahas setelah seluruh Materi, rampung
f.   Membuat, menandatangani dan membacakan setiap Keputusan Sidang serta Berita Acara Hasil Sidang
g.  Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya acara persidangan, agar Musyawarah/Rapat Kerja dapat
     selesai dengan hasil yang optimal dan tepat pada waktunya
h.  Memberikan Peringatan apabila pembicaraan Peserta dinilai telah menyimpang dan/atau  melakukan
     tindakan  yang dinilai  dapat  meng hambat kelancaran sidang, dan bila perlu berwenang memerintahkan
     peserta keluar dari Ruang Sidang apabila peserta tersebut secara nyata telah mengganggu dan/atau
     menghambat kelancaran acara dan persidangan.
5.6.      Bagi Nara Sumber :
a. Sesuai penugasannya, berkewajiban mengikuti acara persidangan Musyawarah/ Rapat Kerja dengan
    seksama dan aktif berusaha mengantisipasi secara positif apabila melihat gejala pembahasan sidang akan
    menyimpang dari perencanaan yang digariskan oleh Panitia Pengarah.
b. Memberikan penjelasan  yang diperlukan oleh Pimpinan Sidang atas segala sesuatu yang berkaitan dengan
    Materi Musyawarah/Rapat K erja
c. Sebelum  mengikuti  persidangan,  wajib  menyerahkan  surat-tugasnya untuk diparaf Pimpinan Sidang dan
    melaporkan perkembangan serta hasil sidang yang diikutinya kepada Ketua Panitia Pengarah.
d. Mengingatkan Pimpinan Sidang secara arif, baik lisan maupun tertulis agar pembahasan sidang tidak
    menyimpang dari materi yang disajikan Panitia Pengarah.
e. Dalam hal terjadi pengembangan materi atas usul peserta, segera antisipasi   dengan   melakukan   kordinasi
    bersama   Ketua   Panitia Pengarah.

6.     TAHAPAN PENYELENGGARAAN

6.1.    Tahap Persiapan
6.1.1.    Pembentukan  Panitia  (Pengarah  dan  Pelaksana)  dengan  Surat  Keputusan Pengurus.
6.1.2.    Panitia Pengarah menyusun Materi Musyawarah/Rapat Kerja
a.   Jadwal Acara
b.  Tata Tertib Sidang
c.   Materi Komisi :
      A.     Organisasi
      B.     Program Kerja dan Anggaran
      C.     Umum & Rekomendasi
d.   Laporan Pertanggung Jawaban (untuk Musyawarah+ sertijab)
e.   Draft Surat Keputusan Sidang, dan f.    Draft Berita Acara Hasil Sidang
6.1.3.    Panitia Pelaksana, mempersiapkan:
a.   Jadwal Acara, Waktu dan Tempat
b.   Sarana, Perlengkapan, Daftar Hadir, Tanda Peserta
c.   Acara Pembukaan dan Penutupan (seremonial)
d.  Undangan (Daftar Peserta, Peninjau dan Pemerhati)
e.   Perizinan dan Ketertiban
f.   Penggandaan Materi
g.  Akomodasi dan Konsumsi
6.1.4.    Supervisi oleh Pengurus :
Pengurus selaku penanggung jawab kegiatan harus selalu memberi atensi dan bimbingan kepada Panitia agar tujuan dapat tercapai secara tepat guna dan berdaya guna.
6.2.    Tahap Upacara Pembukaan.
Susunan Acara Pembukaan :
6.2.1.    Pembukaan                                MC
a.   Lagu Indonesia Raya.  oleh Dirigen
b.   Mengheningkan Cipta   oleh inspektur
c.   Mars RAPI oleh Panitia Pelaksana
d.   Kode Etik RAPI oleh Panitia Pelaksana
e.   Visi dan Misi RAPI oleh Panitia Pelaksana
6.2.2.    Laporan Ketua Panitia
6.2.3.    Laporan/Sambutan :
a.   Ketua  (pengurus penyelenggara)
b.   Ketua  (jenjang setingkat diatas penyelenggara)
c.   Undangan (Pejabat yang diundang khusus untuk memberi  Sambutan)
6.2.4.    Berdo’a.
6.3.    Tahap Persidangan Musyawarah.
Persidangan Musyawarah terdiri atas Sidang Paripurna, Sidang Komisi dan Sidang
Formatur.
Rangkaian persidangan Musyawarah adalah sebagai berikut :
6.3.1.       Sidang Paripurna I
Dipimpin oleh Pimpinan Sidang Paripurna Sementara (terdiri dari Pengurus dan Panitia Pengarah), untuk :
a.    Penetapan Korumnya peserta Musyawarah dan Pembukaan Persidangan Musyawarah secara resmi.
b.    Penetapan Jadwal Acara dan Tata Tertib Sidang
c.    Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Sidang Paripurna Tetap
d.    Penyerahan   Pimpinan   Sidang   Paripurna   dari   Pimpinan   Sidang Paripurna Sementara kepada
       Pimpinan Sidang Paripurna Tetap.
6.3.2.       Sidang Paripurna II
Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Musyawarah. Catatan :
a.    Laporan Kinerja Pengurus (LKP).
b.    Pandangan Umum Peserta.
(Evaluasi atas kinerja Pengurus satu periode, disertai saran dan harapan untuk Pengurus periode mendatang).
c.    Penjelasan atas Pandangan Umum Peserta, oleh Pengurus. Penilaian Beleid/Kebijakan Pengurus.
Diterima secara Aklamasi. Diterima dengan Catatan. Ditolak.
d.   Sidang Komisi merupakan forum yang membahas, merumuskan, membedah, mengevaluasi hal-hal
      tertentu yang bersifat khusus.
Hasil Keputusan Sidang Komisi dibacakan pada Sidang Paripurna dan disahkan sebagai Ketetapan Sidang Paripurna.
6.3.3.       Sidang Paripurna III
a.  Sidang Komisi merupakan forum yang membahas, merumuskan, membedah, mengevaluasi hal-hal tertentu
     yang bersifat khusus.
b.  Hasil Keputusan Sidang Komisi dibacakan pada Sidang Paripurna dan disahkan sebagai Ketetapan
     Sidang Paripurna
6.3.4.       Sidang Paripurna IV
a.  Pembentukan dan Penetapan Pimpinan Sidang Komisi
Komisi A     : Organisasi
Komisi B     : Program Kerja dan Anggaran
Komisi C     : Umum & Rekomendasi
b.  Sidang Komisi (Pembahasan Materi Komisi)
c.  Perumusan Hasil Sidang Komisi.
6.3.5.       Sidang Paripurna V
a.  Laporan Hasil Komisi :
Pembacaan hasil sidang Komisi A Pembacaan hasil sidang Komisi B Pembacaan hasil sidang Komisi C
Pengesahan hasil sidang komisi menjadi Keputusan Sidang Paripura
b.  Pengesahan Hasil Musyawarah oleh Pimpinan Sidang Paripurna.
c.  Pembacaan Surat Keputusan dan Berita Acara Sidang.
6.3.6.       Sidang Paripurna VI
a.  Pemilihan Calon Ketua & Ketua DPPO
b. Pemilihan Ketua & Ketua DPPO dilakukan secara langsung, dan pembentukan Pengurus dilakukan dengan
    Sistem Formatur. (baca Tata Tertib).
c. Pemilihan Ketua (Umum, Daerah, Wilayah, Lokal)) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yakni : Pencalonan ;
    Pencalonan dilakukan oleh Utusan, dimana satu Institusi mempunyai satu suara :
Bila  ternyata  ada  lebih  dari  satu  Calon,  maka  dilakukan Pemilihan Langsung.
Bila  ternyata  hanya  ada  satu  Calon,  maka  Calon  tersebut dinyatakan Terpilih secara Aklamasi.
d. Pemilihan ;
Pemilihan Langsung dilakukan oleh Utusan mewakili institusi pada Sidang Paripurna, dimana setiap institusi memiliki 1 (satu) suara, (sesuai dengan jumlah daerah yang hadir).
Calon dengan suara terbanyak menjadi Ketua Terpilih, dan merangkap menjadi Ketua Tim Formatur.
e.   Pembentukan Tim Formatur ;
Tim Formatur terdiri dari 3, 5, 7 orang yang mewakili unsur:
Utusan institusi yang mewakili unsur-unsur :    
Panitia pelaksana                                                 ... orang
Ketua Terpilih                                                     ... orang
Pengurus setingkat diatas jenjang                         ... orang
Pelaksana Musyawarah.                                      ... orang
f.   Sidang Formatur
Penyusunan  DPPO  (Dewan  Pengawas  &  Penasehat  Organisasi) dan Pengurus dilaksanakan secara
Musyawarah untuk Mufakat.
Tim Formatur, terlebih  dahulu meneliti dan mempertimbangkan dengan arif bijaksana Persyaratan Umum Pengurus dan Kriteria Ketua (Umum, Daerah, Wilayah, Lokal), dengan memperhatikan aspirasi Peserta.
Menyusun DPO dan Pengurus Harian.
Dalam hal Formatur tidak berhasil menyusun Pengurus Lengkap, maka penyusunan Pengurus Lengkap diserahkan kepada Pengurus Harian bersama Ketua DPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
6.3.7.       Sidang Paripurna VII
a.   Pengumuman Hasil Sidang Formatur
b.   Pimpinan Sidang Paripurna mempersilahkan Ketua Formatur atau Juru Bicara Formatur untuk
      menyampaikan Hasil Sidang Formatur.
c.   Pengesahan Hasil Sidang Formatur :
d.   Pada tahap ini, tidak ada Interupsi, pertanyaan atau keterangan lain.
e.   Penutupan secara resmi Persidangan Musyawarah
f.    Acara dikembalikan kepada Panitia Pelaksana
g.   Persiapan  Upacara Penutupan
6.3.8.
Serah Terima Jabatan
Suatu kewajiban bagi pengurus yang lama untuk menyerahkan asset dan inventaris kepada pengurus terpilih yang ditandai dengan penanda- tanganan Berita Acara Serah Terima, adalah sebagai berikut :
- Asset
- Peralatan Kesekretariatan & dokumen
- Hal-hal penting yang menyangkut dengan mitra kerja RAPI. (nomor telepon contact person, alamat email
  dan nomor fax)
- Mendampingi pengurus terpilih untuk beraudiensi dengan pihak mitra
6.4.    TAHAPAN RAPAT KERJA
Forum   Rapat   Kerja   adalah   forum   kedaulatan   tertinggi   organisasi   di   bawah Musyawarah pada setiap jenjang, tahap dari Rapat Kerja adalah sebagai berikut :
6.4.1.       Rapat Paripurna/ Pleno I
Dipimpin oleh pengurus untuk menetapkan :
a.    Sahnya penyelenggaraan Rapat Kerja (Korum) dan Pembukaan  Rapat Kerja secara resmi.
b.    Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Rapat.
6.4.2.       Rapat Paripurna/ Pleno II
Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Rapat Kerja.
6.4.3.       Rapat Paripurna/ Pleno III
a.    Paparan Kebijakan Pengurus.
b.    Pandangan Umum Peserta yang berisi tanggapan umum atas Kebijakan Pengurus dalam upaya
       merealisasikan Hasil Musyawarah.
c.    Pengurus tidak perlu menjawab Pandangan Umum Peserta, akan tetapi Pandangan umum tersebut
       langsung menjadi Materi Tambahan dalam Pembahasan Materi Rapat Komisi.
6.4.4.       Rapat Paripurna/ Pleno IV
a.    Pembentukan Komisi (bila perlu)  Rapat Komisi
b.    Perumusan Hasil Rapat Komisi
6.4.5.       Rapat Pleno V
a.   Laporan hasil rapat komisi
b.   Pengesahan hasil rapat kerja oleh Pimpinan Rapat Pleno.
c.   Pembacaan Surat Keputusan dan Berita Acara Rapat Kerja
Acara dikembalikan kepada Panitia Pelaksana
Persiapan                                                             Upacara Penutupan
6.5.    TAHAPAN UPACARA PENUTUPAN
6.5.1.       Pembukaan                                                                         MC
6.5.2.       Laporan Ketua Panitia
6.5.3.       Sambutan Ketua RAPI (jenjang penyelenggara)
6.5.4.       Sambutan Ketua RAPI (jenjang diatas penyelenggara)
6.5.5.       Sambutan Pejabat Instansi, sekaligus menutup raker secara resmi.
6.5.6.       Berdo’a
6.5.7.       Silaturahmi
6.6.    TAHAPAN PELAPORAN
6.6.1.       Penyusunan Laporan Panitia Pelaksana
6.6.2.       Penyusunan Laporan Panitia Pengarah
6.6.3.       Laporan disampaikan kepada Pengurus Terpilih (penyelenggara)
6.6.4.       Setelah selesai Musyawarah dan/atau Rapat Kerja, setiap kepanitiaan wajib menyusun Laporan
                Pelaksanaan, yang merupakan perwujudan tanggung jawab moral atas amanat yang diterima.
6.6.5.       Laporan Pelaksanaan memuat rangkaian upaya dan langkah persiapan, tahap pelaksanaan, dan
                berbagai kendala serta upaya yang ditempuh untuk mengatasinya.
6.6.6.       Dokumen ini sangat berguna sebagai dokumen organisasi, dan akan menjadi acuan bagi persiapan
                kegiatan berikutnya.
6.6.7.       Penyusunan laporan secara tertib dan teratur, merupakan aplikasi komitmen kita mewujudkan Tri
                Tertib RAPI; Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.

7.      TATA TERTIB PERSIDANGAN/ RAPAT KERJA
7.1.  Merupakan pedoman bagi terselenggaranya Musyawarah dan/atau Rapat Kerja.
7.2.  Memuat aturan dan ketentuan yang mengatur semua unsur dalam Musyawarah dan/atau Rapat Kerja
        agar dapat terselenggara dengan tertib, lancar dan sukses.
7.3.  Tata Tertib Persidangan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja memuat :
a.     Ketentuan Umum
b.     Ketentuan tentang Peserta
c.     Ketentuan tentang Hak dan Kewajiban
d.     Ketentuan tentang Jenis dan Proses Persidangan
e.     Ketentuan tentang Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pimpinan Sidang
f.      Ketentuan tentang Tata cara Pemiihan dan Pengambilan Keputusan
g.     Ketentuan tentang Sanksi dan Escape Clausula.

7.3.1. TATA TERTIB PERSIDANGAN MUSYAWARAH.
TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH ...................................... RADIO ANTAR PENDUDUK UNDONESIA

BAB  I UMUM

Pasal 1

a. Musyawarah ..........................,  adalah forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi RAPI
    yang merupakan perwujudan kedaulatan anggota
b. Musyawarah ................. berwenang untuk :
    1) Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus.
    2) Menetapkan Program Kerja.
    3) Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus  Dan Dewan Pengawas & Penasehat Organisasi
    4)  Khusus Munas untuk Menetapkan/menyempurnakan AD & ART.
c. Tata Tertib ini merupakan pedoman bagi seluruh peserta musyawarah dengan tujuan agar seluruh acara dan
    persidangan dapat terlaksana dengan lancar, aman, tertib dan sukses

Pasal 2
Waktu dan Tempat

Musyawarah ......................... dilaksanakan pada tanggal .................. bertempat di ...................

Pasal 3
Tema
”.............................................................................................................”

BAB  II PESERTA

Pasal 4
Peserta

Peserta Musyawarah ............... terdiri dari :
a. Utusan Wajib
b. Peninjau
c. Undangan/Nara Sumber d. Steering Committe
e. Dewan Pengurus (Daerah, Wilayah atau Lokal)

Peserta Sidang Pleno / Komisi :
a. Utusan Wajib b. Peninjau
c. Steering Committee





Pasal 5
Utusan Wajib

Utusan Wajib terdiri dari :
a. Utusan (Daerah, Wilayah atau Lokal) masing-masing, maksimum 3 (tiga) orang dengan mandat penuh dari
    Ketua Dewan Pengurus yang Kepengurusannya Valid, atau Caretaker yang ditunjuk oleh pengurus
    penyelenggara
b. Pengurus penyelenggara
c. Dewan Pengawas Dan Penasegat Organisasi penyelenggara.

Pasal 6
Peninjau

Peninjau adalah :
Peninjau dari (Daerah, Wilayah atau Lokal) masing-masing, sebanyak 3 (Tiga) orang dengan mandat penuh dari Ketua (Daerah, Wilayah atau Lokal) yang Kepengurusannya Valid.

Pasal 7
Undangan / Nara Sumber

Undangan/Nara Sumber adalah undangan Dewan Pengurus penyelenggara yang terdiri dari : Mitra Kerja terkait, Aktivis dan fungsionaris RAPI yang dibutuhkan pandangan, pemikiran
dan peransertanya untuk pengembangan RAPI masa mendatang.

Pasal 8
Steering Committee

Steetring   committee   adalah   panitia   yang   ditunjuk   melalui   SK   Dewan   Pengurus penyelenggara untuk  membantu  kelancaran  jalannya persidangan  musyawarah  dalam  hal menjelaskan isi materi persidangan.

BAB  III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Peserta

a.   Mengikuti   seluruh   acara   musyawarah   yang   ditetapkan   mulai   dari   Pembukaan, Persidangan
      sampai Penutupan, dengan hadir 5 (lima) menit sebelum acara dimulai
b.   Terdaftar pada setiap persidangan yang diikuti, serta mengisi daftar hadir dan memakai tanda peserta
      selama jalannya persidangan.
c.   Mengemukakan  pandangan  dan  pendapat  secara  santun  dan  tidak  emosional  serta bertanggung
      jawab untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
d.   Memiliki hak Dipilih dan Memilih
e.   Menjaga tata tertib dan menghormati Pimpinan Sidang

Pasal 10
Hak Bicara dan Hak Suara

a.   Hak Bicara adalah hak untuk mengemukakan pendapat pada persidangan, setelah dipersilahkan oleh
      Pimpinan Sidang.
b.   Hak Suara adalah hak untuk menentukan pilihan dalam Sidang Paripurna, Sidang Komisi dan Sidang
      Formatur
c.   Hak Bicara dimiliki oleh setiap Peserta, setelah dipersilahkan oleh Pimpinan Sidang. d.   Hak Suara hanya
      dimiliki oleh setiap Institusi.
e.   Kecuali musyawarah lokal hak suara dimiliki oleh seluruh anggota yang perizinannya masih valid.

Pasal 11
Penyampaian Pendapat

a.   Penyampaian pendapat dapat dilakukan oleh setiap peserta setelah dipersilahkan oleh Pimpinan Sidang
b.   Pada Sidang Paripurna, usul, saran dan pendapat utusan institusi disampaikan melalui Juru Bicara yang
      sudah ditentukan.
c.   Pada Sidang Komisi, usul, saran dan pendapat disampaikan oleh setiap peserta yang terdaftar
d.   Peninjau dan Undangan/Nara Sumber, dapat menyampaikan pendapatnya atas permintaan dan/atau
      persetujuan Pimpinan Sidang
e.   Interupsi dapat dilakukan dan dapat dikemukakan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Sidang
f.   Nara sumber dan steering committee dapat memberikan penjelasan terhadap maksud dan tujuan materi
     musyawarah.

BAB  IV

PERSIDANGAN Pasal 12
Persidangan/Rapat Munas

Persidangan Musyawarah ............ terdiri dari :
a. Sidang Paripurna
b. Sidang Komisi, terdiri atas :
    1)      Komisi A :           Organisasi
    2)      Komisi B :           Program Kerja Dan Laporan Kinerja Pengurus
    3)      Komisi C :           Umum & Rekomendasi
c. Sidang/Rapat Formatur

Pasal 13
Korum

a. Sidang dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih separuh (1/2 +1) jumlah peserta  yang terdaftar
b. Bila Korum belum tercapai, maka sidang ditunda selama 15 (lima belas) menit, apabila masih belum
    tercapai juga, maka sidang kembali ditunda selama 15 (lima belas), dan setelah itu Sidang dapat dinyatakan
    sah untuk dilanjutkan.

Pasal 14
Pimpinan Sidang

a.  Sidang  Paripurna  I  dipimpin  oleh  Dewan  Pengurus  penyelenggara  dan  SC,  untuk Pengesahan
    Jadwal Acara serta Pemilihan Pimpinan Sidang Paripurna.

b.  Pimpinan Sidang Paripurna Definitif terdiri dari 5 (lima) orang yang bersifat kolektif, dengan  kedudukan
     sebagai  Ketua,  Sekretaris  dan  Anggota  yang  dipilih  oleh  peserta sidang.
c.  Pimpinan  Sidang  Paripurna  Definitif  dapat  dipilih  dari  unsur  peserta  wajib,  Dewan
     Pengurus penyelenggara atau Steering Comittee.
d.  Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari 3 (tiga) orang, dipilih dari dan oleh Peserta Sidang
     Komisi didampingi oleh Steering Comittee
e.   Pimpinan Sidang Formatur adalah Ketua Terpilih
f.   Pada  Sidang  Komisi,  Pimpinan  Sidang  didampingi  oleh  Nara  Sumber  dan  SC  serta
     Notulis yang ditunjuk oleh Panitia (OC)

Pasal 15
Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang

a.  Bertugas membuka persidangan, menskors, membuka kembali, menutup persidangan dengan berpedoman
     pada jadwal acara dan tata tertib sidang
b.  Bersikap arif dan bijaksana, serta memberi kesempatan secara adil kepada peserta dalam mengemukakan
     pendapat
c.  Menjaga  tata  tertib,  mengatur  giliran  bicara,  memperingatkan,  menegur,  dan/  atau menghentikan
     pembicara yang keluar dari topik bahasan
d.  Mengupayakan tercapainya mufakat dalam pengambilan keputusan, dan bila perlu, dapat melakukan
     skorsing dan lobbying untuk mencari titik temu dalam memecahkan masalah
e.  Dalam hal terjadi perbedaan persepsi, Pimpinan Sidang dapat meminta penjelasan Nara Sumber dan SC
f.   Bertanggung jawab penuh atas kelancaran persidangan dan pengambilan keputusan.

Pasal 16
Pemilihan Pimpinan Sidang

a.   Pemilihan Pimpinan Sidang Paripurna Definitif dilakukan dengan tahapan :                                 1.
      1)  Pencalonan Pimpinan Sidang Paripurna Definitif dilakukan oleh peserta sidang, yang dipimpin/dipandu
           oleh Pimpinan Sidang Paripurna I
      2)  Pengesahan  Calon  menjadi  Pimpinan  Sidang  Paripurna  Definitif  oleh  Sidang Paripurna I
b.   Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh Peserta/Anggota Komisi c.   Pimpinan Sidang Formatur
      adalah Ketua Terpilih

Pasal 17
Pengambilan Keputusan

a.   Keputusan Musyawarah ...................... adalah :
     1.   Hasil Sidang Paripurna,
     2.   Hasil Sidang Komisi
     3.   Hasil Sidang/Rapat Formatur
b.   Pengambilan keputusan diupayakan secara musyawarah untuk mufakat
c.   Apabila  mufakat  tidak  tercapai,  pengambilan  keputusan  dilakukan  dengan  voting, pemungutan suara
      terbanyak.
d.   Hasil voting dengan suara terbanyak bersifat final dan mengikat seluruh peserta.
e.   Apabila dipandang perlu, Sidang Paripurna dan Sidang Komisi dapat membentuk Tim Perumus

BAB V PEMBENTUKAN PENGURUS Pasal 18
Tata cara Pemilihan

a.   Pemilihan  Ketua  dilakukan  secara  langsung,  dan  pembentukan  Pengurus  dilakukan dengan Sistem
      Formatur
b.   Pemilihan Ketua dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
Tahap – I : Setiap institusi dan/ atau anggota dapat mengusulkan maksimal 2 (dua) bakal calon Ketua dan
inisiatif sendiri.
Setelah nama – nama bakal calon diterima oleh pimpinan sidang, nama yang tersaring atas usulan institusi dan/ atau anggota langsung dinyatakan sebagai bakal calon. Bakal calon diharuskan menandatangani kesediaannya menjadi calon ketua. Setelah menandatangani surat kesediaan menjadi calon maka setiap calon diminta menyampaikan program kerja dalam memimpin untuk pencapaian Visi dan Misi RAPI untuk  lima tahun mendatang.
Bila ternyata hanya ada satu bakal calon, maka bakal calon tersebut dinyatakan terpilih secara aklamasi.

Tahap – II : Diadakan Pemilihan Langsung, dilakukan oleh setiap institusi dan/ atau anggota dalam Sidang Paripurna, setiap institusi memiliki 1 (satu) suara, sesuai dengan jumlah institusi yang hadir, kecuali pada musyawarah lokal, setiap anggota memiliki 1 (satu) suara.
Apabila jumlah suara yang dihitung oleh Panitia genap, maka dimintakan 1 (satu) suara dari institusi setingkat diatas penyelenggara.
Calon dengan suara terbanyak, otomatis menjadi Ketua Terpilih dan sekaligus menjadi
Ketua Tim Formatur
c. Penyusunan Dewan Pengurus dilakukan dengan Sistem Formatur.








Pasal 19
Kriteria Pengurus

a. Persyaratan Umum Pengurus :
Anggota RAPI aktif minimal 3 (tiga) tahun.
Menandatangani pernyataan bersedia menjadi pengurus dengan perijinan yang masih valid dan bersedia memperpanjang Izin KRAP selama periode kepengurusannya
Pernah menjadi pengurus RAPI minimal 1 (satu) periode kepengurusan.
Berkemauan kuat, sanggup dan rela berkorban untuk organisasi, berwawasan luas dan berpengalaman memimpin organisasi RAPI (kecuali Pengurus Lokal).
Memahami dan mematuhi Regulasi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan organisasi RAPI.

b. Kriteria Ketua / Sekretaris :
    1)  Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus.
    2)  Berusia minimal 35 tahun.
    3)  Berdomisili tetap di Ibukota (Negara, Provinsi, Kab/kota) dan di Kecamatan.
    4)  Mempunyai motivasi yang kuat dalam memajukan organisasi RAPI, sejalan dengan Visi / Misi RAPI.
    5)  Mempunyai  pengalaman   yang  luas  dan  berwawasan  nasional,  dalam  lingkup organisasi RAPI dan
         mitra kerjanya.
    6)  Berpengalaman dalam memimpin organisasi RAPI (kecuali Ketua Lokal)
    7)  Dikenal dan diakui secara luas dalam perannya untuk membangun organisasi RAPI.

BAB VI
PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT PERKUMPULAN Pasal 20
Tata cara Pemilihan

a.   Pemilihan Dewan Pengawas Dan Penasehat Organisasi, selanjutnya disebut DP2O dilakukan secara
      langsung dan berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang yang mewakili unsur, sedangkan khusus untuk
      DP2ON ditunjuk 7 (tujuh) orang, yang mencerminkan keterwakilan unsur  dari 5 (lima) Kepulauan di
      Nusantara (1.Sumatera, 2.Jawa Bali NTB, 3.Kalimantan, 4.Sulawesi, 5.NTT-Maluku-Papua),
      dilaksanakan setelah Pemilihan Ketua.
b.   Pemilihan DP2O dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
Tahap – I : Setiap institusi/ unsur mengusulkan 1 (satu) bakal calon DP2O dan inisiatif sendiri. Setelah nama – nama bakal calon diterima oleh pimpinan sidang, bakal calon diharuskan menandatangani kesediaannya menjadi DP2O.
Tahap – II : Diadakan Pemilihan Langsung, dilakukan oleh setiap institusi atau anggota dalam Sidang Paripurna, setiap institusi dan/ atau anggota maksimal memiliki
1 (satu) suara, sesuai dengan jumlah institusi atau anggota yang hadir, suara terbanyak langsung dinyatakan sebagai DP2O.
c. Penyusunan struktur organisasi DP2O dilakukan melalui rapat internal DP2O terpilih, yang waktunya
    bersamaan dengan rapat formatur

Pasal 21
Kriteria Dewan Pengawas Dan Penasehat Organisasi (DP2O)

Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus. Berusia minimal 40 tahun.
Seorang organisatoris dengan latar belakang pendidikan atau praktisi dalam bidang; Hukum / Ekonomi / Auditor / Tehnik / Manajemen / TNI / Polri atau Purnawirawan
Bersedia/berkenan hadir untuk melakukan rapat koordinasi dalam rangka Pengawasan dan Pengarahan kepada organisasi.
Mempunyai motivasi yang kuat dalam mengawasi dan menasehati organisasi RAPI, sejalan dengan Visi / Misi RAPI.
Mempunyai   pengalaman   yang   luas   dan   berwawasan   nasional,   dalam   lingkup organisasi RAPI dan mitra kerjanya.
Berpengalaman dalam struktur organisasi RAPI (kecuali pada institusi lokal) Dikenal dan diakui secara luas dalam perannya untuk membangun organisasi RAPI.

Pasal 22
Formatur

Formatur terdiri dari 3, 5, 7 orang yang mewakili unsur :
a. Utusan  institusi .......... orang,  kecuali ditingkat lokal mewakili unsur perwakilan per- kelurahan
b. Pengurus demisioner 1 (satu) orang c. Ketua terpilih, 1 (satu) orang

Pasal 23
Mekanisme Kerja Formatur

a.   Penyusunan Pengurus Pusat dilaksanakan dengan musyawarah untuk mufakat
b.   Meneliti, mempertimbangkan dengan arif bijaksana persyaratan umum pengurus dan kriteria ketua, yang
      benar-benar memiliki kharisma dan kepribadian didalam organisasi RAPI
c.   Apabila Rapat Formatur tidak berhasil menyusun Pengurus Lengkap, maka penyusunan Pengurus
      Lengkap diserahkan kepada Formatur bersama DP2O dalam batas waktu maksimum 30 (tiga puluh) hari
      kalender setelah hari pemilihan ketua.

Pasal 24
Lain Lain

Tata Tertib ini harus  berubah bilamana bertentangan dengan hasil Amandemen AD/ART, maka Tata tertib ini harus menyesuaikan dengan amandemen dimaksud

Pasal 25
Penutup

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini, akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Sidang  atas  persetujuan  peserta  sidang,  dan  merupakan  bagian  yang  tidak  terpisahkan dengan tata tertib ini

DEWAN PENGURUS.......................... RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Selaku Pimpinan Sidang Sementara



Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal : ........... JULI 2011.


7.3.2. TATA TERTIB RAPAT KERJA.



”TATA TERTIB RAPAT KERJA”


RAPAT KERJA ......................... RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

BAB I PENGERTIAN UMUM

Pasal 1
Status

1.   Rapat  Kerja  ……………,  adalah   merupakan  forum  Penyusunan  program  kerja yang  merupakan
      penjabaran  dari  Program  Kerja  Nasional  (PKN).  Rapat  Kerja  …………..  dalam  tata  kehidupan
      organisasi  merupakan  perwujudan kedaulatan  anggota, sekaligus  menjadi  forum  koordinasi  antara
      RAPI …………… dengan RAPI ………………..
2.   Rapat Kerja ................................... untuk :
      a.     Menyusun dan Menetapkan Program Kerja penjabaran dari Program Kerja Nasional (PKN) dan
              Visi Misi RAPI sesuai Berita Acara Komisi B Munas VI Tahun 2010 (terlampir). b.     Menetapkan
              regulasi organisasi.
3.   Tata Tertib ini merupakan pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta, dengan tujuan agar seluruh
      acara dan persidangan dapat terlaksana dengan lancar, tertib, aman dan sukses.

Pasal 2
Waktu dan Tempat

Rapat   Kerja   …………………………   dilaksanakan   pada   tanggal   ……………………..……………bertempat di ……………..

Pasal 3
Tema

“.........................................................................................”

BAB II PESERTA Pasal 4
Peserta Rapat Kerja ……………………..

Peserta Rapat Kerja ......................., terdiri atas :
1.   DP2O,
2.   Dewan Pengurus ...................,
3.   Utusan Pengurus institusi yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris yang masih valid, atau pengurus yang
      disertai surat mandat.
4.   Undangan dan atau Nara sumber

Pasal 5
Utusan

1.   Utusan institusi, sebanyak 2 (dua) orang, dengan mandat penuh.
2.   Dewan Pengurus penyelenggara.
3.   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi.
4.   Peninjau utusan institusi maksimum 3 (tiga) orang.

Pasal 6
Undangan

1.   Peninjau dari institusi, maksimal sebanyak 2 (dua) orang dengan Mandat penuh.
2.   Aktivis dan fungsionaris RAPI yang dibutuhkan pandangan, pengamatan, dan peransertanya untuk
      pengembangan organisasi RAPI masa mendatang.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA Pasal 7
Hak dan Kewajiban

1.   Mengikuti seluruh acara Rapat Kerja ................ yang ditetapkan mulai dari acara Pembukaan, Rapat
      pleno sampai Penutupan, dan hadir 10 (sepuluh) menit sebelum acara dimulai.
2.   Terdaftar pada setiap rapat yang diikutinya dengan mengisi daftar hadir.
3.   Mengemukakan pandangan dan pendapat dengan santun dan bertanggung jawab.
4.   Dipilih dan memilih kelengkapan Pimpinan Rapat-Rapat Komisi.
5.   Menjaga tata tertib dan menghormati Pimpinan Rapat.

Pasal 8
Penyampaian Pendapat

1.   Penyampaian pendapat dapat dilakukan oleh setiap peserta atas persetujuan Pimpinan Rapat.
2.   Dalam menyampaikan pendapat, sepatutnya disertai dengan solusi.
3.   Pada rapat pleno, usul, saran dan pendapat Utusan, disampaikan oleh dan/atau melalui Juru Bicara.
4.   Peninjau dan Pengamat, dapat menyampaikan saran dan pandangannya atas permintaan dan/ atau atas
      persetujuan Pimpinan Rapat.
5.   Interupsi hanya dapat dikemukakan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Rapat.
6.   Dalam hal terjadi perbedaan persepsi, Pimpinan Rapat dapat meminta penjelasan/saran dari
      Nara Sumber dan/atau Dewan Pengurus.

BAB IV RAPAT KERJA Pasal 9
Rapat Pleno

Rapat Kerja ........................... terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Pleno, terdiri atas : Pleno - I Pleno – II,  dst
3. Rapat Komisi (bila perlu)

Pasal 10
Korum

Rapat Kerja ………… dinyatakan sah dan korum oleh Pimpinan Rapat Kerja Sementara.

Pasal 11
Pimpinan Rapat

1.   Pimpinan Rapat Sementara adalah ketua institusi.
2.   Pimpinan Rapat Kerja Definitif ditetapkan oleh Dewan Pengurus institusi, Wakil Ketua dan Sekretaris
      Rapat dipilih oleh peserta rapat.
3.   Pada Rapat Pleno, Pimpinan Rapat didampingi oleh Notulis yang ditunjuk oleh Panitia.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pimpinan Rapat

1.   Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya rapat kerja dan pengambilan keputusan.
2.   Bertugas membuka rapat kerja, menskors, membuka kembali, menutup rapat kerja dengan berpedoman
      pada jadwal acara dan tata tertib sidang.
3.   Bersikap   arif   dan   bijaksana,   serta   memberi   kesempatan   secara   adil   kepada   peserta   dalam
      mengemukakan pendapat.
4.   Menjaga tata tertib, mengatur giliran bicara, memperingatkan, menegur, dan/atau menghentikan pembicara
      yang menyimpang dari topik bahasan.
5.   Mengupayakan   tercapainya   mufakat   dalam   pengambilan   keputusan,   dan   bila   perlu,   dapat
      melakukan skorsing dan lobbying untuk mencari titik temu dalam memecahkan masalah, sebelum
      dilakukan penetapan.
6.   Dalam hal terjadi perbedaan persepsi, Pimpinan Rapat dapat meminta penjelasan Dewan Pengurus.

Pasal 13
Pengesahan Ketetapan

1.   Ketetapan    Rapat   Kerja ……….   adalah   Hasil   Rapat Kerja,   yang ditetapkan dan/atau disahkan
      dalam Rapat Pleno.
2.   Pengambilan keputusan atas ketetapan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3.   Apabila mufakat tidak tercapai, diserahkan kepada Dewan Pengurus RAPI.
4.   Apabila dipandang perlu, Rapat Kerja ini dapat membentuk Tim Perumus.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14
Penutup

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini, akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Rapat, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan tata tertib ini.

8.     LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Musyawarah dan/atau Rapat
Kerja Radio Antar Penduduk Indonesia ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.






Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : ……..JULI 2011





















Pengurus Pusat RAPI 2010-2015                                                                          29                                                    TAP RAKERNAS VI/2011

AD/ART RAPI HASIL MUNASLUB / RAKERNAS KE 6 TAHUN 2011 (YOGYAKARTA)

ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA MUNASLUB  /  RAKERNAS-VI YOGYAKARTA-2011

ANGGARAN DASAR
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

PEMBUKAAN
Bahwa tujuan pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Bahwa  RAPI  sebagai  penyelenggara  Komunikasi  Radio  Antar  Penduduk  mempunyai  arti    yang strategis dalam implementasi kebijakan Pemerintahan, untuk itu perlu mewujudkan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi serta memelihara lingkungan hidup secara berkelanjutan.

RAPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Komunikasi Radio Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat dalam informasi penanggulangan bencana alam dan bencana sosial.

RAPI merupakan Organisasi yang menjunjung tinggi toleransi dan solidaritas bagi seluruh WNI, untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berupaya menanamkan kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sesungguhnya Pemerintah Republik Indonesia telah memberi tempat dan hak   kepada Komunikasi Radio Antar Penduduk , maka dibentuklah Organisasi yang bernama "RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA"  dengan VISI "Menjadi Radio Antar Penduduk Indonesia yang Berkualitas Sebagai Aset Nasional". Dalam rangka melindungi   Organisasi dan Pemegang Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.

BAB  I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, MAKSUD & TUJUAN SIFAT, PEMBENTUKAN ORGANISASI

Pasal 1
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, VISI

1.     Organisasi ini bernama : "Radio Antar Penduduk Indonesia", berkedudukan dan berkantor pusat di
        Ibukota Negara, dan mempunyai kegiatan di seluruh Indonesia.
2.     Organisasi  "Radio  Antar  Penduduk  Indonesia"  mempunyai  VISI  sebagai  berikut  :  "MENJADI                                                                
        RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA YANG BERKUALITAS SEBAGAI ASET
        NASIONAL”
3.     Organisasi "Radio Antar Penduduk Indonesia" mempunyai MISI sebagaimana tertera dalam Anggaran
       Rumah Tangga.

Pasal 2
PEMBENTUKAN

Organisasi "Radio Antar Penduduk Indonesia" ini dibentuk dan dideklarasikan, pada tanggal 10 Nopember
1980 di Jakarta, dan telah tercantum dalam Lembar Berita Negara RI-Tahun 2008 Nomor 45, Tambahan
Berita Negara Nomor 62, sebagai salah satu Organisasi yang berbadan hukum.

Pasal 3
A Z A S

Organisasi " Radio Antar Penduduk Indonesia " berazaskan Pancasila

Pasal 4
MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN

Maksud dan tujuan Organisasi "Radio Antar Penduduk Indonesia" ini adalah menjadi wahana dalam pengabdian kepada masyarakat dan turut berperan aktif membantu   Pemerintahan dalam bentuk bantuan Komunikasi radio Antar Penduduk.
Dalam  menjalankan  Organisasi  "Radio  Antar  Penduduk  Indonesia"  akan  melaksanakan  kegiatan sebagai berikut :
1.   Menunjang  program  Pemerintah  dalam  pembangunan  Nasional,  membantu  memelihara  keamanan
      Negara, ketertiban Masyarakat serta berperan membina penggunaan Perangkat Komunikasi Radio Antar
      Penduduk.
2.   Membantu Pemerintah dalam bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan bantuan Komunikasi
      Radio dalam hal penanggulangan bencana alam, Marabahaya, Wabah penyakit serta bantuan komunikasi
      lainnya.
3.   Membantu Pemerintah, Organisasi dan masyarakat yang membutuhkan Bantuan Komunikasi Radio pada
      kegiatan sosial serta bantuan teknis komunikasi.
4.   Membina ketaatan anggota terhadap Peraturan perundang undangan dan Peraturan Organisasi
5.   Membina anggota dalam hal berkomunikasi radio dengan baik, benar dan bertanggung jawab.
6.   Meningkatkan keterampilan anggota dalam memberikan Bantuan Komunikasi Radio dan pengabdian
      kepada masyarakat luas.
7.   Meningkatkan  kualitas  sumber  daya  anggota  terutama  dalam  hal  kepemimpinan  dan  manajemen
      Organisasi serta Operasi Penanggulangan Bencana.
8.   Meningkatkan sarana dan prasarana untuk kemudahan berkomunikasi anggota.

Pasal 5
S I F A T

Organisasi "Radio Antar Penduduk Indonesia" adalah Organisasi yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
Organisasi "Radio Antar Penduduk Indonesia" Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang didasarkan atas kesamaan kegemaran untuk berkomunikasi Radio Antar Penduduk dan tidak memihak kepada salah satu partai politik.

BAB II
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 6
KEKAYAAN DAN ASSET ORGANISASI

1.    Semua kekayaan dan Aset Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” dari berbagai sumber harus
       dipergunakan dan hanya untuk menjalankan kegiatan Organisasi serta membiayai kegiatan sosial lainnya
       hanya  untuk  mencapai  maksud  dan  tujuan  Organisasi  ”Radio  Antar Penduduk Indonesia”.
2.    Untuk selanjutnya Kekayaan dan Aset Organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB  III
KODE ETIK

Pasal 7
KODE ETIK

Kode  Etik  merupakan  panduan  dan  tuntunan  bathin  bagi  setiap  anggota  Organisasi  Radio  Antar
Penduduk Indonesia dalam bersikap dan berprilaku, yang wajib ditaati dan dilaksanakan. a.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH
b.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR
c.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN
d.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB
e.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP

BAB  IV
KEANGGOTAAN

Pasal  8
ANGGOTA

Anggota  RAPI  adalah  Warga  Negara  Indonesia,  setelah  memenuhi  persyaratan  yang  ditentukan
Pemerintah dan Organisasi.

Pasal 9
IZIN DAN KARTU TANDA ANGGOTA

-   Izin   Komunikasi   Radio   Antar   Penduduk   (IKRAP)   dikeluarkan/   diterbitkan   oleh   Pemerintah,
     Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo) cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan
     Perlengkapan Pos dan Informatika (Ditjen SD.P.P.I).
-   Kartu Tanda Anggota (KTA), sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pasal 10
GUGURNYA KEAGGOTAAN


1.   Meninggal dunia.
2.   Mengundurkan diri.
3.   Masa berlakunya IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk)  yang telah habis masa berlakunya
      dan tidak diperpanjang lagi.
4.   Diberhentikan

Pasal 11
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Anggota  dapat  diberhentikan  keanggotaan  (dicabut  KTA)  oleh  Pengurus  Pusat  dan  atas  usulan, rekomendasi dari Institusi dibawahnya apabila :
1.   Melanggar dan tidak mematuhi Peraturan Perundang-undangan Negara yang berlaku.
2.   Melanggar hukum pidana dan telah mempunyai ketetapan hukum tetap.
3.   Melanggar atau tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi “Radio
      Antar Penduduk Indonesia”,
4.   Mencemarkan   nama   baik Organisasi   “Radio   Antar   Penduduk   Indonesia”,   dan  merugikan
      Organisasi atau sesama anggota.
5.   Tata cara pemberhentian dan pembelaan anggota diatur didalam Peraturan Organisasi.

Pasal 12
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota  Organisasi  “Radio  Antar  Penduduk  Indonesia”  mempunyai  hak dan  kewajiban terhadap
Organisasi dan Negara, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
SUSUNAN, HIRARKI, STRUKTUR DAN ATRIBUT   ORGANISASI

Pasal 13
SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi secara bertingkat/ berjenjang terdiri atas:
1.    Organisasi RAPI tingkat Nasional disebut RAPI  Nasional
2.    Organisasi RAPI tingkat Provinsi disebut RAPI  Provinsi
3.    Organisasi RAPI tingkat Kab./Kota disebut RAPI  Kabupaten/Kota
4.    Organisasi RAPI tingkat Kecamatan/Distrik disebut RAPI  Kecamatan/ Distrik

Pasal 14
KEKUASAAN ORGANISASI


Kekuasaan organisasi terdiri atas :
1. Musyawarah Nasional
2. Pengurus Nasional
3. Musyawarah Provinsi
4. Pengurus Provinsi
5. Musyawarah Kabupaten/ Kota
6. Pengurus Kabupaten/ Kota

7. Musyawarah Kecamatan/ Distrik
8. Pengurus Kecamatan/ Distrik.

Pasal 15
HIRARKI  TATA  ATURAN

Hirarki Tata Aturan Organisasi merupakan jenjang, strata landasan aturan dalam pelaksanaan kegiatan
Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”.
1.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.     Keputusan Musyawarah
3.     Peraturan Organisasi
4.     Keputusan Rapat Kerja
5.     Keputusan Pengurus
Segala sesuatu yang menyangkut hirarki Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
STRUKTUR KEPENGURUSAN

Struktur Kepengurusan Organisasi selanjutnya disebut Pengurusterdiri dari  :
1.   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi (DP2O) Nasional / Provinsi / Kabupaten/Kota /
      Kecamatan/Distrik
2.   Pengurus Nasional (PN),  Pengurus Provinsi (PP),  Pengurus Kabupaten, Kota (PK),  Pengurus
      Kecamatan/ Distrik (PKD)

Pasal 17
ATRIBUT Organisasi

1.   Atribut Organisasi  “Radio  Antar  Penduduk  Indonesia”  terdiri dari  Bendera,  Logo,  Lagu  Mars
      RAPI, Pakaian Seragam.
2.   Segala sesuatu yang menyangkut atribut organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
MUSYAWARAH & RAPAT – RAPAT

Pasal  18
MUSYAWARAH DAN RAPAT - RAPAT Organisasi

Musyawarah Organisasi terdiri atas :
1.   Musyawarah   Nasional,   Musyawarah   Provinsi,   Musyawarah   Kabupaten/Kota   dan   Musyawarah
      Kecamatan/Distrik.
2.   Rapat-Rapat Organisasi terdiri atas :
      a.     Rapat Kerja. (Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota)
      b.     Rapat Pimpinan Nasional
      c.     Rapat Paripurna Dewan Pengurus. (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Distrik)
      d.    Rapat Dewan Pengurus. (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota,Kecamatan/Distrik)
      e.     Rapat Koordinasi. (Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota).
3.   Segala sesuatu yang menyangkut musyawarah dan rapat-rapat Organisasi diatur lebih lanjut dalam
      Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
PEMBUBARAN

Pasal 19
PEMBUBARAN  Organisasi

1.   Pembubaran Organisasi  RAPI hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional
      Luar Biasa yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
2.   Rencana Pembubaran Organisasi harus atas usulan tiga perempat (3/4) dari seluruh anggota tentang
      keinginan pembubaran Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”.
3.   Keputusan Pembubaran Organisasi “Radio Antar Penduduk  Indonesia” hanya Sah apabila disetujui oleh
      2/3 dari jumlah peserta yang memiliki Hak Suara pada Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut

BAB VIII
PENETAPAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20
PENETAPAN ANGGARAN DASAR ORGANISASI

Anggaran Dasar RAPI untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di
Jakarta tanggal 2 Desember 1980; selanjutnya disempurnakan pada Konggres RAPI ke-I di Solo tanggal 25
Maret 1984; Konggres II selaku Munas RAPI ke-2 di Cipayung, Bogor tanggal 29 Nopember 1987; Munas RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993; Munas RAPI ke-4 di Denpasar tanggal 30 Januari 2000; Munas RAPI ke-5 di Ciawi, Bogor, tanggal 22 Mei 2005, Munas RAPI ke-6 di Balikpapan, tanggal 25 Juli 2010, Munaslub RAPI di Yogyakarta tanggal 16 Juli 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

BAB  I
MISI, KEKAYAAN DAN ASET ORGANISASI, KODE ETIK DAN SANKSI

Pasal 1
MISI ORGANISASI

Untuk mencapai Visi Organisasi, maka diperlukan kiat dan strategi tertentu yang tergabung dalam suatu
bentuk Misi Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”.
Misi Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” adalah :
1.      Meningkatkan Kinerja Pengurus Organisasi
2.      Meningkatkan Sumber Daya Organisasi secara berjenjang dan berkelanjutan
3.      Meningkatkan Validitas Organisasi secara struktural
4.      Meningkatkan Jaring Komunikasi Radio untuk Pengabdian Masyarakat
5.      Meningkatkan Peran Organisasi secara internal dan eksternal
6.      Meningkatkan Kemandirian, Profesionalisme dan Independensi Organisasi.

Pasal 2
KEKAYAAN DAN ASET ORGANISASI

1.   Kekayaan/Aset Organisasi adalah terdiri dari :
      a.   Uang pangkal anggota, yang disetor pada saat pengajuan ijin dan permohonan menjadi anggota
            Organisasi.
      b.   Iuran Anggota, yang disetor pada saat pengajuan permohonan ijin baru, pembaruan atau
            perpanjangan ijin
      c.   Kontribusi dari mitra kerja Organisasi "Radio Antar Penduduk Indonesia" d.   Sumbangan sukarela.
      e.   Inventaris, berupa barang-barang kesekretariatan, perlengkapan upacara, peralatan penunjang
            kegiatan, yang dibeli melalui uang kas Organisasi dan/ atau hibah dari donatur/ simpatisan Organisasi.
2.   Semua kekayaan organisasi RAPI harus dipergunakan dan hanya untuk menjalankan kegiatan organisasi
      serta membiayai kegiatan sosial lainnya dalam rangka untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi.
3.   Kekayaan atau Aset Organisasi harus dibuat secara terperinci dan dilaporkan minimal 1(satu) kali dalam
      1(satu) periode kepengurusan kepada anggota dan institusi setingkat di atasnya secara berjenjang dan
      diakhir periode masa kepengurusan harus dilaporkan pada saat Laporan Kinerja Pengurus dan diserah-
      terimakan kepada pengurus yang baru terpilih secara lengkap, terperinci berserta barang-barang
      inventaris, disertai data potensi dan networking dibuktikan dengan Berita Acara Sertijab.

Pasal 3
KODE ETIK RAPI

1.   Kode Etik adalah suatu panduan untuk setiap anggota dalam menjalankan dan berperilaku pada tatanan
      organisasi:
      - Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH
        Anggota  RAPI  harus  Patuh  dan  Tertib  Menjalankan  Peraturan  Perundang-  undangan  yang
        berlaku, serta tata-aturan Organisasi.
     - Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR;
       Anggota RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur
    - Anggota RAPI harus berjiwa  dan bersikap SANTUN;
      Anggota  RAPI  harus  berjiwa,  bersikap  Santun  dalam  bertindak  dan  berbicara  sopan  saat
      berkomunikasi
   - Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB;
     Anggota  RAPI harus  Memiliki  jiwa dan  sikap  Tanggung Jawab  terhadap  Organisasi  dalam
     menjalankan roda Organisasi serta pengabdian terhadap masyarakat.
   - Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP;
     Anggota  RAPI  harus  memiliki  jiwa,  sikap  cepat  tanggap,  peka  dan  peduli  terhadap  situasi
     lingkungan sosial.
2.   Setiap  anggota  wajib  mematuhi  dan  menjalankan  Kode Etik Organisasi  “Radio  Antar  Penduduk
      Indonesia”
3.   Bagi anggota  yang terbukti ingkar atau tidak menjalani Kode Etik Organisasi “Radio Antar Penduduk
      Indonesia” dapat dikenakan Sanksi Organisasi.

Pasal 4
SANKSI ORGANISASI

1.   Bagi anggota yang tidak mematuhi, tidak menjalankan AD/ART dan Peraturan Perundang-undangan yang
      terkait Organisasi maka akan dikenakan sanksi Organisasi berupa :
      a.   Teguran – 1, Surat Peringatan  – 1
      b.   Teguran – 2, Surat Peringatan  – 2
      c.   Surat Pemberhentian keanggotaan.
2.   Berkenaan dengan ayat 1 (satu) di atas, setelah dilakukan rapat pengurus berdasarkan data-data yang
      akurat,  maka yang berhak mengeluarkan sanksi adalah sebagai berikut :
      a.   Apabila yang melanggar adalah anggota biasa (bukan pengurus Organisasi), maka rekomendasi sanksi
            dikeluarkan oleh institusi Organisasi tingkat Kecamatan/Distrik atau tingkat yang ada di provinsi
            tersebut.
      b.   Apabila yang melanggar adalah Pengurus pada salah satu tingkat institusi, maka rekomendasi sanksi
            dikeluarkan oleh institusi setingkat di atasnya.
      c.   Apabila yang melanggar adalah seorang Pengurus Pusat, maka sanksi dikeluarkan oleh DP2ON
            atas usulan Ketua Umum.
      d.   Apabila  yang  melanggar  adalah  seorang  anggota  DP2ON  atau  Ketua  Umum,  maka  sanksi
            dikeluarkan oleh  Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Nasional.

BAB  II
KEANGGOTAAN

Pasal 5
KEANGGOTAAN

Keanggotaan Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” terbuka bagi setiap Warga Negara Indonesia yang menggunakan alat telekomunikasi khusus sebagai sarana Komunikasi Radio Antar Penduduk, dan telah memiliki IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota)

Pasal 6
PERSYARATAN ANGGOTA

1.   Mengajukan Permohonan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, yang diterbitkan oleh Kementerian
      Kominfo cq. Ditjen Sumber Daya Dan Perlengkapan Pos Dan Informatika (SD.PPI).
2.   Setelah  Izin  Komunikasi  Radio  Antar  Penduduk  diterbitkan,  pemohon  menjadi  anggota  Organisasi
      “Radio   Antar   Penduduk   Indonesia”   sesuai   dengan   persyaratan   yang  ditetapkan   oleh
     Organisasi, selanjutnya akan diterbitkan  Kartu Tanda Anggota.
3.   Setiap anggota Organisasi hanya boleh mempunyai 1 (satu) tanda panggilan (call sign) dan berlaku
      diseluruh Indonesia.
4.   Penerbitan perizinan disesuaikan dengan domisili tetap pemohon, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
      Penduduk (KTP).

Pasal 7
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)

Kartu Tanda Anggota disingkat KTA beserta Nomor Induk Anggota disingkat NIA hanya diterbitkan oleh Pengurus Nasional dan ditandatangani oleh Ketua Umum.

Pasal 8
NOMOR INDUK ANGGOTA (NIA)

Nomor Induk Anggota (NIA)  yang juga menjadi bentuk barcode hanya diterbitkan oleh Pengurus
Nasional yang tertera didalam Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan  ketentuan sebagai berikut :
(Contoh : 33.03.11.003029)
1.   33 : ………… merupakan Kode Provinsi
2.   03 :…………. merupakan Kode Kabupaten / Kota
3.   11  :………….  merupakan  Kode Tahun  menjadi  anggota  (bila  ada database,  jika  tidak  ada,
      disesuaikan dengan tahun pencetakan)
4.   003029 :……. merupakan nomor urut nasional.

Pasal 9
GUGURNYA KEANGGOTAAN


1.   Meninggal dunia.
2.   Mengundurkan diri.

3.   Masa berlaku IKRAP dan KTA telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi dalam    masa
      tenggang 1(satu) tahun.
4.   Diberhentikan.
5.   Tersangkut masalah hukum pidana.

Pasal 10
PERPANJANGAN IZIN DAN KTA

1.   Setiap anggota Radio Antar Penduduk Indonesia wajib memperpanjang IKRAP (Izin Komunikasi Radio
      Antar Penduduk), dan KTA (Kartu Tanda Anggota) 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
2.   Masa berlaku KTA (Kartu Tanda Anggota) sama dengan masa berlaku IKRAP (Izin Komunikasi Radio
      Antar Penduduk) yaitu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya.

BAB  III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 11
HAK ANGGOTA

Setiap anggota Organisasi berhak untuk :
1.   Berperan aktif pada setiap kegiatan Organisasi.
2.   Berperan aktif dalam rapat-rapat yang diadakan oleh pengurus dengan menggunakan hak bicara dan hak
      suaranya.
3.   Mempunyai hak dipilih pada setiap musyawarah untuk menjadi pengurus
4.   Mempunyai hak memilih pada setiap musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik
5.   Mempunyai  hak  memilih  pada  musyawarah  kabupaten/  kota  dengan  mandat  dari
      PengurusKecamatan/Distrik untuk memilih   PengurusWilayah, demikian untuk seterusnya secara
      berjenjang.
6.   Ikut aktif mengawasi, memantau perkembangan Organisasi pada tingkat dimana anggota itu berada.

Pasal 12
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.   Mentaati  dan  menjalankan  Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  serta  peraturan  yang
      dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia maupun Organisasi.
2.   Mentaati persyaratan tehnik serta ketentuan lain yang berlaku bagi Stasiun Komunikasi Radio Antar
      Penduduk.
3.   Membayar retribusi perpanjangan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk dan Kartu Tanda Anggota.
4.   Mengikuti  program  pendidikan  dan pelatihan,  “Santiaji”  (Bimbingan  Organisasi)  serta  meningkatkan
      ilmu pengetahuan, khususnya tentang manajemen Organisasi.
5.   Bersedia  menghadiri  Undangan  Rapat  atau  undangan  kegiatan  lainnya  yang  diselenggarakan  oleh
      Pengurusdan Dewan Pengawas serta Penasehat Organisasi.
6.   Menjunjung tinggi nama baik Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” dimanapun berada.
7.   Mendukung sepenuhnya pencapaian Visi “Menjadi Radio Antar Penduduk Indonesia yang berkualitas
      sebagai aset Nasional”.
8.   Turut serta dalam Operasi Penanggulangan pada fase Tanggap Darurat Bencana.

BAB  IV
HIRARKI TATA PERATURAN

Pasal 13
HIRARKI TATA PERATURAN

Hirarki merupakan suatu tingkatan secara berjenjang dalam tatanan Organisasi untuk dilaksanakan secara  Nasional.  Urutan  pada  jenjang  yang  di  bawah  tidak  dibenarkan  bertentangan  dengan  aturan  di atasnya.
1.   Hasil   Ketetapan   Musyawarah   Nasional/   Munaslub   yang   tercantum   dalam   Surat   Keputusan
      Musyawarah Nasional/ Munaslub.
2.   Peraturan  Organisasi  adalah  Petunjuk  Pelaksanaan  dan  Petunjuk  Teknis  yang  keberadaannya
      merupakan penjabaran, penjelasan dari AD/ ART berlaku secara Nasional,  .
3.   Hasil Rapat Kerja Nasional yang tercantum dalam Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional.
4.   Hasil Rapat Pimpinan Nasional yang tercantum dalam Surat Keputusan Rapat Pimpinan Nasional yang
      mencakup pemecahan masalah organisasi, serta kebijakan yang bersifat mendesak.
5.   Surat Keputusan Pengurus Nasional, adalah merupakan suatu kebijakan Pengurus Nasional untuk hal- hal
      tertentu yang dicantumkan atau yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Nasional.
6.   Hasil Keputusan Musyawarah Provinsi
7.   Hasil Keputusan Rapat Kerja Provinsi
8.   Surat Keputusan Pengurus Provinsi
9.   Hasil Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota
10. Hasil Keputusan Rapat Kerja Kabupaten/Kota
11. Surat Keputusan Pengurus Kabupaten/Kota
12. Surat Keputusan Pengurus Kecamatan/Distrik

BAB V
KEPENGURUSAN

Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi bersifat kolektif dengan latar belakang tertentu sesuai dengan bidang keahliannya, yang sekaligus menjadi Pembina Organisasi pada setiap tingkatan institusi. Pengurus adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan Organisasi, sesuai dengan    Visi dan Misi dan Program Kerja Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia.

Pasal 14
SUSUNAN PENGURUS NASIONAL

I.     Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional (DP2ON); paling sedikit 7 (tujuh) orang
       diupayakan terdiri dari berbagai unsur yang ahli dan berpengalaman dibidangnya,
II.    Dewan  Pengawas  dan  Penasehat  Organisasi  Nasional  (DP2ON);  bersifat  kolektif,  dalam  urusan
       administratif dibantu oleh Sekretaris Jenderal
III. Pengurus Nasional (Pengnas)
1.   Ketua Umum
2.   Ketua I membidangi Departemen Keorganisasian;
      (Manajemen  Organisasi,  Koordinasi    Antar    Provinsi,  Keanggotaan  dan  Sumber  Daya
      Manusia, Monitoring Evaluasi Organisasi).
3.   Ketua II membidangi Departemen Litbang;
      (Kajian Pengembangan, Regulasi dan Kepranataan, Inovasi Organisasi, Informatika dan
      Tehnologi).
4.   Ketua III membidangi Departemen Humas;
      (Hubungan Kerja Antar Institusi dan Kemasyarakatan,   Pemantauan Frekuensi, Publikasi dan
      Operasional kegiatan )
5.   Sekretaris Jenderal.
6.   Wakil Sekretaris Jenderal I
7.   Wakil Sekretaris Jenderal II
8.   Wakil Sekretaris Jenderal III
9.   Kepala Keuangan
10. Bendahara
11. Ka. Bidang Manajemen Organisasi
12. Ka. Bidang  Kordinasi Antar Provinsi
13. Ka. Bidang Keanggotaan dan Sumber Daya Manusia (SDM)
14. Ka. Bidang Monitoring dan Evaluasi Organisasi
15. Ka. Bidang Kajian dan Pengembangan
16. Ka. Bidang  Regulasi dan Kepranataan
17. Ka. Bidang Inovasi Organisasi
18. Ka.Bidang Informatika & Tehnologi
19. Ka. Bidang  Hubungan Kerja Antar Institusi dan Kemasyarakatan
20. Ka. Bidang  Pemantauan Spektrum Frekuensi
21. Ka. Bidang  Publikasi dan Operasional

Pasal 15
BADAN PELAKSANA

1.   Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan dengan Surat Keputusan Pengurus dengan masa berlaku
      selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang (sesuai kebutuhan), pembentukan dan pengangkatan Badan
      Pelaksana dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkat institusi.
2.   Badan Pelaksana bekerja secara profesional dan bertanggung jawab penuh kepada Dewan Pengurus.
      Secara teknis Badan Pelaksana dibawah koordinasi Ketua II, III dan Sekretaris Jenderal, sesuai dengan
      urutan dibawah ini.
3.   Badan Pelaksana dapat berupa :
      a.   Badan Pelaksana Bidang Usaha
      b.   Badan Pelaksana Satuan Tugas
      c.   Badan Pelaksana Administrasi dan Kesekretariatan
      d.   Badan Pelaksana Advokasi & Hukum

Pasal 16
SUSUNAN PENGURUS PROVINSI

I.     Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi (DP2OP) : paling sedikit 5 (lima) orang yang
       terdiri dari berbagai unsur yang ahli, berpengalaman dibidangnya,
II.   Dewan  Pengawas  dan  Penasehat  Organisasi  Provinsi  (DP2OP)  bersifat  kolektif,  dalam  urusan
      administratif dibantu oleh Sekretariat Provinsi.
III.      Pengurus Provinsi (DPP) :
1.   Ketua
2.   Wakil Ketua I
3.   Wakil Ketua II
4.   Sekretaris
5.   Wakil Sekretaris
6.   Keuangan
7.   Ka.  Biro Manajemen Organisasi
8.   Ka. Biro Kordinasi antar Kabupaten/Kota
9.   Ka. Biro Personalia dan SDM
10. Ka. Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi
11. Ka. Biro Kajian Dan Pengembangan
12. Ka. Biro Sosialisasi Regulasi
13. Ka. Biro Inovasi Organisasi
14. Ka. Biro Informasi dan Tehnologi
15. Ka. Biro  Hubungan Kerja Antar Institusi Provinsi dan Kemasyarakatan
16. Ka. Biro Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Provinsi
17. Ka. Biro Publikasi dan Operasional
Susunan tersebut di atas dapat disesuaikan dengan kondisi  di  Provinsi masing-masing.

Pasal 17
SUSUNAN PENGURUS KABUPATEN/ KOTA

I.    Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota (DP2OK); paling sedikit 3 (tiga) orang
      yang terdiri dari berbagai unsur yang ahli, berpengalaman dibidangnya,
II.   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota (DP2OK) bersifat kolektif, dalam urusan
      administratif dibantu oleh Sekretariat Kabupaten/Kota.
III.  Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) :
1.   Ketua
2.   Wakil Ketua I
3.   Wakil Ketua II
4.   Sekretaris
5.   Wakil Sekretaris
6.   Keuangan
7.   Ka. Bag. Manajemen Organisasi
8.   Ka. Bag. Kordinasi antar Kecamatan/Distrik
9.   Ka. Bag. Personalia dan SDM
10. Ka. Bag. Monitoring dan Evaluasi Organisasi
11. Ka. Bag. Kajian Dan Pengembangan
12. Ka. Bag.  Sosialisasi Regulasi
13. Ka. Bag. Inovasi Organisasi
14. Ka. Bag. Informasi dan Tehnologi
15. Ka. Bag.  Hubungan Kerja Antar Institusi Kab/Kota dan Kemasyarakatan
16. Ka. Bag. Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Kab/Kota
17. Ka. Bag. Publikasi dan Operasional Kab/Kota
Susunan Pengurus tersebut di atas dapat disesuaikan/ disederhanakan  dengan kemampuan dan kondisi sumberdaya pada setiap tingkat institusi.

Pasal 18
SUSUNAN PENGURUS KECAMATAN/DISTRIK

I.    Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik (DP2OKD); paling sedikit 2 (dua)
      orang yang terdiri dari berbagai unsur yang ahli, berpengalaman dibidangnya,
II.   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik (DP2OKD) bersifat kolektif, dalam
      urusan administratif dibantu oleh Sekretariat Kecamatan/Distrik.
III.  Pengurus Kecamatan/Distrik (PKD) :
1.   Ketua
2.   Wakil Ketua
3.   Sekretaris
4.   Keuangan
5.   Ka. Sie. Manajemen Organisasi
6.   Ka. Sie. Kordinasi antar Anggota
7.   Ka. Sie. Personalia dan SDM
8.   Ka. Sie. Monitoring dan Evaluasi Organisasi
9.   Ka. Sie. Kajian Dan Pengembangan
10. Ka. Sie.  Sosialisasi Regulasi
11. Ka. Sie. Inovasi Organisasi
12. Ka. Sie. Informasi
13. Ka. Sie.  Hubungan Kerja Antar Institusi Kecamatan/Distrik dan Kemasyarakatan
14. Ka. Sie. Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Kecamatan/Distrik
15. Ka. Sie. Publikasi dan Operasional Kecamatan/Distrik
Susunan Pengurus tersebut di atas dapat disesuaikan/ disederhanakan  dengan kemampuan dan kondisi sumberdaya pada setiap tingkat institusi.
 :
Pasal 19
KRITERIA PENGURUS

1.   Persyaratan Umum Pengurus
      a.   Anggota RAPI aktif dalam kegiatan Organisasi.
      b.   Mampu dan mau menjadi Pengurus Organisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
      c.   Loyal dan bisa bekerjasama dengan sesama Pengurus, dan tidak menjadi pengurus organisasi sejenis.
      d.   Memiliki Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan
            Peraturan Perundang-undangan.
      e.   Bersedia memperpanjang keanggotaan selama periode kepengurusannya.
      f.   Menandatangani pernyataan bersedia dan aktif menjadi Pengurus Organisasi.
      g.   Berkemauan kuat, sanggup dan rela berkorban serta berkomitmen untuk memajukan Organisasi,
            berwawasan luas dan berpengalaman memimpin Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia
            (RAPI), serta tidak terlibat masalah hukum.
      h.   Memahami dan mematuhi Regulasi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terkait
           dengan Organisasi, serta Peraturan Organisasi RAPI.

2.     Kriteria Ketua Umum :
        a.   Memenuhi Persyaratan Umum sebagai Pengurus (sesuai dalam Pasal 19 ayat 1 )
        b.   Bersedia untuk berdomisili tetap di Ibukota Negara dan sekitarnya selama periode
              kepengurusannya.
        c.   Pernah menjadi Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), minimal 1 (satu) periode
              kepengurusan.
       d.   Berwawasan Nasional, dan siap mengabdi selama 1 (satu) periode kepengurusan.
       e.   Berusia minimal 40 tahun.
       f.    Mempunyai motivasi yang kuat dalam memajukan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia
             (RAPI), sejalan dengan Visi dan Misi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
       g.   Mempunyai pengalaman yang luas dalam lingkup Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia
             (RAPI) dan Mitra kerjanya.
       h.   Berpengalaman dalam memimpin Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
        i.   Dikenal dan diakui secara Nasional dalam perannya untuk membangun Organisasi Radio Antar
             Penduduk Indonesia (RAPI).

3.    Kriteria Ketua :
       a.   Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus.
       b.   Berdomisili  tetap  di  Ibukota Negara/Propinsi/Kabupaten/  Kota/  Kecamatan/Distrik  dan  atau
             sekitarnya.
       c.   Pernah menjadi Pengurus Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), minimal 1 (satu)
             periode kepengurusan.
      d.   Berusia minimal 35 tahun.
      e.   Bersedia berdomisili tetap di  Ibukota Negara/Ibukota Propinsi/Ibukota Kabupaten/Kota
            /Kecamatan/Distrik dan sekitarnya
      f.   Mempunyai motivasi yang kuat dalam memajukan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia
           (RAPI), sejalan dengan Visi Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
     g.   Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan nasional,  dalam lingkup Organisasi Radio
           Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Mitra kerjanya.
     h.   Berpengalaman dalam memimpin Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)

4.     Kriteria Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi :
        a.   Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus.
        b.   Pernah menjadi Pengurus Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), minimal 1 (satu)
              periode kepengurusan.
        c.   Berusia minimal 40 tahun.
        d.   Seorang organisatoris dengan latar belakang pendidikan atau praktisi dalam bidang; Hukum /
              Ekonomi / Auditor / Tehnik / Manajemen / TNI / Polri atau Purnawirawan
        e.   Bersedia    hadir    untuk    melakukan    rapat    koordinasi    di    Ibukota    Republik
              Indonesia/Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Distrik dalam rangka Pengawasan dan Pengarahan
              kepada Organisasi..
        f.   Mempunyai motivasi yang kuat dalam memajukan Organisasi RAPI, sejalan dengan Visi dan Misi
             Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
       g.   Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan nasional, dalam lingkup Organisasi Radio
             Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Mitra kerjanya.
       h.   Kriteria Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi, untuk Provinsi, Kabupaten/Kota dan
            Kecamatan/Distrik tertentu dapat menyesuaikan pada kemampuan dan ketersedian sumber daya
            manusia pada tingkat masing-masing institusi.
Bagi    Provinsi/Kabupaten/Kotamadya/Kecamatan/Distrik    yang    belum    memungkinkan    jumlah anggotanya diatur dalam Peraturan Organisasi dan/atau kebijakan PengurusNasional.

BAB V
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 20
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT ORGANISASI

1. Dewan    Pengawas     dan    Penasehat     Organisasi    (DP2O)    Nasional/Provinsi/Kabupaten-
    Kota/Kecamatan/Distrik memiliki wewenang untuk mengawasi, mengarahkan, dalam pencapaian Visi/Misi
    Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), jalannya Organisasi sesuai dengan AD/ART serta
    pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, penggunaan keuangan Organisasi, pengurusan
    perijinan anggota, dan kegiatan Organisasi, serta memberikan nasehat dan pertimbangan di tingkat
    Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan/Distrik.
2. Dalam menjalankan wewenang dan tugas Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi semua implikasi
    biaya yang ditimbulkan wajib dianggarkan dalam biaya operasional Organisasi sesuai dengan tingkat
    institusi masing-masing

Pasal 21
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

1.   Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan Organisasi
      sehari-hari.
2.   Pengurus  wajib  membuat  rencana  kerja  dan  rencana  anggaran  biaya  dalam  pencapaian  Visi/Misi
     Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
Pengurus berwenang untuk melakukan pembinaan kepada Pengurus setingkat di bawahnya, kecuali
Pengurus Kecamatan/Distrik langsung membina anggota

Pasal 22
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

1.   Pengurus Nasional bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional
2.   Pengurus Provinsi, bertanggung jawab kepada Musyawarah Povinsi dan Pengurus Nasional.
3.   Pengurus  Kabupaten/Kota,  bertanggung  jawab  kepada  Musyawarah  Kabupaten/Kota  dan Pengurus
      Provinsi.
4.   Pengurus Kecamatan/Distrik, bertanggung jawab kepada Musyawarah Kecamatan/Distrik dan Pengurus
      Kabupaten/Kota.

BAB VI
MUSYAWARAH

Pasal 23
MUSYAWARAH NASIONAL

1.   Musyawarah Nasional merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi Radio
      Antar Penduduk Indonesia, selama tidak bertentangan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.   Wewenang Musyawarah Nasional:
      a.   Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus Nasional.
      b.   Membuat/Menetapkan/Mensahkan/Mengamandemen AD dan ART.
      c.   Menetapkan Program Kerja Nasional.
     d.   Memilih, menetapkan PengurusNasional serta Dewan Pengawas dan Penasehat Nasional.
3.  Penyelenggaraan :
     a.   Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Nasional.
     b.   Musyawarah Nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
     c.   Dihadiri  oleh  Pengurus  Provinsi  dengan  ketentuan  minimal  setengah  ditambah  satu  (½+1)
           jumlah Provinsi.
     d.   Keputusan  Musyawarah  Nasional  diupayakan  secara  musyawarah  untuk  mufakat,  bila  hal
           tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada voting suara terbanyak, yaitu disetujui oleh
           setengah ditambah satu (½ + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
     e.   Musyawarah Nasional dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Nasional Luar Biasa, hanya dapat
           diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Provinsi.
4.  Peserta Musyawarah Nasional :
     a.   Utusan Provinsi 3 (tiga) orang,
     b.   Peninjau Provinsi 3 (tiga) orang. ( termasuk DP2OP)
     c.   Pengurus Nasional
     d.   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional.(DP2ON)
     e.   Undangan/ Nara Sumber
5. Hak dan Kewajiban peserta musyawarah,  diatur lebih lanjut didalam Peraturan Organisasi tentang
    Musyawarah Dan Rapat Kerja

Pasal 24
PERATURAN ORGANISASI

1.   Peraturan Organisasi merupakan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, penjabaran dan penjelasan
      dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.   Peraturan  Organisasi  dapat  merupakan  inisiatif  dari  Pengurus  Nasional  dan  usulan  dari
      anggota/DewanPengurus tertentu, sesuai dengan kebutuhan Organisasi, dan dikaji serta diolah oleh
      Pengurus Nasional selanjutnya dijadikan draft Peraturan Organisasi untuk disahkan pada Rapat Kerja
      Nasional atau Rapat Pimpinan Nasional.
3.   Peraturan Organisasi wajib dipatuhi dan dijalani oleh setiap anggota dan Pengurus Organisasi sesuai
      dengan  AD/ART  dan  sejalan  dengan  Visi/Misi  Radio  Antar  Penduduk  Indonesia,  serta  tidak
      bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Ketetapan Musyawarah Nasional.

Pasal 25
MUSYAWARAH PROVINSI

1.   Musyawarah Provinsi  merupakan  forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi pada
      tingkat Provinsi, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta
      hirarki diatasnya.
2.   Wewenang Musyawarah Provinsi :
      a.   Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus Provinsi.
      b.   Menetapkan Program Kerja Provinsi, yang merupakan penjabaran Program Kerja Nasional, sesuai
            dengan Visi/Misi Radio Antar Penduduk Indonesia
      c.   Memilih, menetapkan Pengurus Provinsi serta Dewan Pengawas dan Penasehat Provinsi
3.   Penyelenggaraan :
      a.   Musyawarah Provinsi diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi.
      b.   Musyawarah Provinsi diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
      c.   Dihadiri oleh minimal setengah ditambah satu (½ + 1) jumlah Kepengurusan Kabupaten/Kota.
      d.   Keputusan  Musyawarah  Provinsi  diupayakan  secara  musyawarah  untuk  mufakat,  bila  hal
            tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada voting suara terbanyak, yaitu disetujui
            setengah ditambah satu (½ + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
      e.   Musyawarah Provinsi dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Provinsi Luar Biasa, hanya dapat
           diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan
           Kabupaten/Kota.
4.    Peserta Musyawarah Provinsi :
       a.   Utusan Kab/Kota 3 (tiga) orang.
       b.   Peninjau Kab/Kota 3 (tiga) orang.(termasuk DP2OK)
       c.   Pengurus Provinsi.
       d.   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi.(DP2OP)
        e.   Pengurus Nasional. f.   Undangan.
5.     Bagi Provinsi yang belum memiliki institusiKabupaten/Kota, Peserta Musyawarah Provinsi adalah
        seluruh Anggota Provinsi

Pasal 26
MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA

1.   Musyawarah Kabupaten/Kota merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi
      Kabupaten/Kota, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta
      hirarki diatasnya.
2.   Wewenang Musyawarah Kabupaten/Kota :
      a.   Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus Kabupaten/Kota.
      b.   Menetapkan  Program  Kerja  Kabupaten/Kota  yang  merupakan  penjabaran  Program  Kerja
            Provinsi.
      c.   Memilih  dan  menetapkan  Pengurus  Kabupaten/Kota  serta  Dewan  Pengawas  dan  Penasehat
            Kabupaten/Kota.
3.   Penyelenggaraan :
      a.   Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Pengurus Kabupaten/Kota.
      b.   Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
      c.   Dihadiri   oleh   minimal   setengah   ditambah   satu   (½+1)   jumlah   Dewan   Kepengurusan
            Kecamatan/Distrik.
      d.   Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal
            tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada voting suara terbanyak, yaitu disetujui
            setengah ditambah satu (½ + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
      e.   Musyawarah Kabupaten/Kota dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Kabupaten/Kota Luar
            Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah
            Kepengurusan Kecamatan/Distrik.
4.   Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota :
      a.   Utusan Pengurus Kecamatan/Distrik 3 (tiga) orang.
      b.   Peninjau tingkat Kecamatan/Distrik  3 (tiga) orang. (termasuk DP2OKD)
      c.   Pengurus Kabupaten/Kota.
     d.   Dewan Pertimbangan dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota. (DP2OK)
      e.   Pengurus Provinsi. f.   Undangan.
5.    Bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki institusi tingkat Kecamatan/Distrik, Peserta Musyawarah
       Kabupaten/Kota adalah seluruh Anggota di Kabupaten/Kota.

Pasal 27
MUSYAWARAH KECAMATAN/DISTRIK

1.   Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan
      Organisasi Kecamatan/Distrik, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
      berlaku serta hirarki diatasnya.
2.   Wewenang Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik :
       a.   Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus Kecamatan/Distrik.
       b.   Menetapkan Jadwal Kegiatan, yang merupakan penjabaran Program Kerja Kabupaten/Kota.
       c.   Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan/Distrik serta Dewan Pengawas dan Penasehat
             Kecamatan/Distrik.
3.   Penyelenggaraan :
      a.   Musyawarah     tingkat     Kecamatan/Distrik     diselenggarakan     oleh     Pengurus     tingkat
            Kecamatan/Distrik.
      b.   Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali, kecuali ada hal- hal
            khusus.
      c.   Dihadiri    oleh    minimal    setengah    ditambah    satu    (½+1)    jumlah    Anggota    tingkat
            Kecamatan/Distrik.
      d.   Keputusan  Musyawarah  tingkat  Kecamatan/Distrik  diupayakan  secara  musyawarah  untuk
            mufakat. Bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada voting suara terbanyak,
            yaitu disetujui setengah ditambah satu (½ + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
      e.   Musyawarah tingkat  Kecamatan/Distrik dalam  keadaan khusus disebut Musyawarah tingkat
            Kecamatan/Distrik  Luar  Biasa,  hanya  dapat  diselenggarakan  atas  permintaan  minimal  dua
            pertiga (2/3) dari jumlah Anggota Kecamatan/Distrik.
4.   Peserta Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik  :
      a.   Seluruh Anggota tingkat Kecamatan/Distrik.
      b.   Pengurus Kecamatan/Distrik.
      c.   Dewan Pengawas & Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik.(DP2OKD)
      d.   Pengurus tingkat Kabupaten/Kota. e.   Undangan.

Pasal 28
MUSYAWARAH LUAR BIASA

1.   Musyawarah Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk memecahkan permasalahan khusus yang dianggap
      rumit dalam proses pengembangan Organisasi.
2.   Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan khusus untuk mengamandemen AD/ART atas
      permintaan dan persetujuan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Provinsi
3.   Musyawarah      Luar      Biasa      diselenggarakan      apabila      Ketua      Umum/Ketua       Pengurus
      (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Distrik) berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
4.   Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan dengan ketentuan :
      a.   Musyawarah  Kecamatan/Distrik  Luar  Biasa  diselenggarakan  apabila  diminta/diusulkan  dua
            pertiga (2/3) dari jumlah anggota.
      b.   Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa diselenggarakan apabila diminta/diusulkan dua pertiga
            (2/3) dari jumlah Kepengurusan Kecamatan/Distrik.
      c.   Musyawarah Provinsi Luar Biasa diselenggarakan apabila diminta/diusulkan dua pertiga (2/3)
            dari jumlah Kepengurusan Kabupaten/Kota.
      d.   Musyawarah Nasional Luar Biasa, diselenggarakan atas usulan dua pertiga (2/3) dari jumlah
            Kepengurusan Provinsi dan persetujuan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional.
5.   Ketentuan   mengenai   penyelenggaraan   Musyawarah   Luar   Biasa   tetap   mengacu   pada
      ketentuan Musyawarah sesuai tingkatan institusi Organisasi.

BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 29
RAPAT KERJA

Rapat Kerja bertugas untuk mengadakan evaluasi dan penilaian atas pelaksanaan program kerja, dan menyusun rencana kerja kedepan dalam sisa waktu kepengurusan

Rapat-Rapat Organisasi terdiri dari :
1.   Rapat Kerja
2.   Rapat Pimpinan
3.   Rapat Paripurna
4.   Rapat Pengurus
5.   Rapat Kordinasi
6.   Rapat Panitia

Pasal 30
RAPAT KERJA NASIONAL

1.   Rapat Kerja Nasional diselenggarakan minimal satu kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2.   Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Nasional.
3.   Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
      a.   Pengurus Nasional.
      b.   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional.
      c.   Pengurus Provinsi & Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi.
      d.   Undangan dan atau nara sumber.
      e.   Rapat Kerja Nasional berwenang melakukan Perencanaan atau evaluasi atas Program kerja Nasional
            serta menetapkan atau merubah Peraturan Organisasi sesuai dengan perkembangan Organisasi.

Pasal 31
RAPAT PIMPINAN NASIONAL

1.   Rapat    Pimpinan    Nasional    dilaksanakan    guna    memecahkan    permasalahan    Organisasi    atau
      mensosialisakan suatu kebijakan yang sifatnya cukup mendesak.
2.   Rapat Pimpinan Nasional dapat menetapkan atau merubah Peraturan Organisasi yang dibutuhkan  sesuai
      dengan perkembangan Organisasi.
3.   Rapat Pimpinan Nasional merupakan rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus Nasional dan dihadiri
      Ketua Pengurus Provinsi atau yang diberi mandat.

Pasal 32
RAPAT KERJA POVINSI

1.   Rapat Kerja Provinsi diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi.
2.   Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh :
      a.   Pengurus Provinsi.
      b.   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi.
      c.   Pengurus Kabupaten/Kota .
      d.   Pengurus Nasional
      e.   Undangan dan atau nara sumber.

Pasal 33
RAPAT KERJA KABUPATEN/ KOTA

1.   Rapat Kerja Kabupaten/ Kota diselenggarakan oleh Pengurus Kabupaten/Kota.
2.   Rapat Kerja Kabupaten/ Kota dihadiri oleh :
      a.   Pengurus Kabupaten/ Kota.
      b.   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota.
      c.   Pengurus Kecamatan/Distrik .
      d.   Pengurus Provinsi
      e.   Undangan dan atau nara sumber.

Pasal 34
RAPAT PARIPURNA

1.   Rapat Paripurna diselenggarakan untuk membahas permasalahan Organisasi dan pelaksanaan program
      kerja.
2.   Diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
3.   Rapat Paripurna Nasional dihadiri oleh :
      a.   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional.
      b.   Pengurus Nasional.
      c.   Pengurus Provinsi yang terkait dengan materi pokok rapat
4.   Rapat Paripurna Provinsi dihadiri oleh :
      a.   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi.
      b.   Pengurus Provinsi.
      c.   Pengurus Nasional sebagai nara sumber.
5.   Rapat Paripurna Kabupaten/ Kota dihadiri oleh :
      a.   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota.
      b.   Pengurus Kabupaten/ Kota.
      c.   Pengurus Provinsi sebagai nara sumber.
6.   Rapat Paripurna Kecamatan/Distrik dihadiri oleh :
      a.   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik.
      b.   Pengurus Kecamatan/Distrik.
      c.   Pengurus Kabupaten/ Kota sebagai nara sumber.

Pasal 35
RAPAT PENGURUS

1.   Rapat Pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahan Organisasi, rencana kerja dan laporan
      pelaksanaan kegiatan.
2.   Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dihadiri oleh seluruh Pengurus.
3.   Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul Sekretaris Umum/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota/
      Kecamatan/Distrik dan atau atas usul lebih dari dua Divisi Biro/ Bagian/ Seksi.

Pasal 36
RAPAT KOORDINASI

1.   Rapat Koordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan Organisasi dan atau
      mensinkronisasikan pelaksanaan kegiatan.
2.   Rapat Koordinasi merupakan rapat antara tingkat institusi yang berbeda baik secara vertikal maupun
      horizontal (misalnya Pengurus Nasional dengan Pengurus Provinsi tertentu), dan seterusnya secara
      berjenjang sesuai dengan tingkat institusi

Pasal 37
TATA TERTIB MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA

Tata Tertib Rapat diatur dengan Peraturan Organisasi.

Tata Tertib Musyawarah dan Rapat Kerja diatur dengan Peraturan Organisasi dan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat, selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat pada Musyawarah dan Rapat Kerja yang bersangkutan.

BAB VIII
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 38
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.   Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat diupayakan untuk mencapai mufakat.
2.   Pada Rapat Pengurus dan Rapat Paripurna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah
      untuk mufakat.
3.   Apabila  musyawarah  untuk  mufakat  tidak  dapat  dipenuhi  maka  pengambilan  keputusan  dilakukan
      dengan pemungutan suara terbanyak.
4.   Setiap keputusan musyawarah dan rapat yang bersifat mengikat bagi Pengurus dan Anggota dituangkan
      dalam surat keputusan.

BAB IX
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS

Pasal 39
PEMILIHAN PENGURUS

1.   Pemilihan Pengurus dilakukan pada Musyawarah.
2.   Kepengurusan terdiri atas: Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi; serta Pengurus.
3.   Pemilihan Ketua Umum Nasional/ Ketua Provinsi/ Ketua Kabupaten-Kota/ Ketua Kecamatan/Distrik
      dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi dilakukan secara langsung pada Musyawarah serta
      Penyusunan Pengurus dilakukan oleh Formatur.
4.   Tatacara pemilihan Ketua dan penyusunan Pengurus diatur dalam tata tertib sidang yang ditetapkan pada
      sidang musyawarah.
5.   Formatur   adalah   suatu   tim   yang   dibentuk   untuk   membantu   Ketua   Terpilih   dalam   menyusun
      kepengurusan dan melibatkan pengurus demisioner dengan mempertimbangkan kesediaan, kemampuan
      dan rekomendasi dari pengurus calon yang bersangkutan, terdiri atas :
      a.   Ketua Umum/ Ketua Terpilih.
      b.   Mewakili dari unsur
      c.   Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh musyawarah.
6.   Jumlah Formatur harus berjumlah ganjil dan sebagai Mandataris Musyawarah, Hasil Kerja Formatur
      Tidak Dapat Diganggu Gugat.
7.   Penjelasan lengkap tertera pada PO Musyawarah

Pasal 40
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS

Pembentukan pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak dapat ditetapkan oleh Pengurus setingkat diatasnya.
1.   Pengurus  Kecamatan/Distrik  dan  Dewan  Pengawas  dan  Penasehat  Organisasi  Kecamatan/Distrik
      dibentuk/ ditetapkan melalui Musyawarah Kecamatan/Distrik dan disahkan oleh Pengurus Kabupaten/
      Kota.
2.   Pengurus Kabupaten/Kota dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/ Kota dibentuk/
      ditetapkan melalui Musyawarah Kabupaten/ Kota dan disahkan oleh Pengurus Provinsi.
3.   Pengurus Provinsi dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi dibentuk/ ditetapkan melalui
      Musyawarah Provinsi dan disahkan oleh Pengurus Nasional.
4.   Pengurus Nasional, Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional dibentuk/ ditetapkan melalui
      Surat Keputusan Musyawarah Nasional, untuk melengkapi susunan kepengurusan hasil kerja tim
      Formatur maka diterbitkan Surat Keputusan Ketua Umum terpilih yang merangkap ketua Formatur (bila
      memungkinkan diketahui oleh Pemerintah cq. Kementerian terkait).
5.   Selanjutnya yang dimaksud dengan ”disahkan” adalah berupa penerbitan Surat Keputusan dari Pengurus
      setingkat diatasnya, setelah mempelajari Berita Acara, Laporan  Pelaksanaan dan Hasil Musyawarah,
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi.
6.   Dalam struktur Organisasi  ”Radio  Antar  Penduduk  Indonesia”  tidak  dibenarkan  jabatan  rangkap
      dan tidak dibenarkan menjabat sebagai pengurus organisasi sejenis.
7.   Dalam hal ”Demi Untuk Kepentingan Organisasi” seorang Ketua dipercaya untuk mengisi jabatan pada
      jenjang diatasnya, maka terhadap penggantian Ketua jenjang institusi tersebut harus dilakukan melalui
      Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 41
PEMBINAAN PENGURUS

1.   Dalam upaya pencapaian Visi dan Misi Radio Antar Penduduk Indonesia, maka dilakukan pembinaan,
      penertiban dan pengarahan secara berjenjang kebawah, sesuai dengan hirarki organisasi, sebagai berikut :
      a.   Pengurus Nasional membina Pengurus Provinsi,
      b.   Pengurus Provinsi membina Pengurus Kabupaten/Kota,
      c.   Pengurus Kabupaten/Kota membina Pengurus Kecamatan/Distrik, d.   Pengurus Kecamatan/Distrik
            membina Anggota.
      e.   Kepala Bidang pada Kepengurusan Nasional memberikan pembinaan dan supervisi atas pelaksanaan
            tugas  kepada  Biro  di  Kepengurusan  Provinsi,  demikian  seterusnya  secara berjenjang ke bawah
            sampai tingkat Kecamatan/Distrik.
2.   Untuk menunjang lancarnya pembinaan dan penertiban, maka setiap Pengurus secara berjenjang wajib
      membuat Laporan secara berkala yang meliputi perkembangan institusi, Kegiatan, keanggotaan dan
      perubahan/pergantian susunan Pengurus kepada institusi setingkat di atasnya.
3.   Bentuk atau format laporan yang akan dibuat oleh Pengurusakan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan
      Organisasi.

BAB X
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 42
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

Untuk meningkatkan kinerja Organisasi, dapat dilakukan Pergantian Pengurus Antar Waktu.
1.   Rencana Pergantian Pengurus Antar Waktu dibahas dalam Rapat Pengurus baik berupa pengisian jabatan
      lowong, mutasi intern, maupun pengangkatan dalam jabatan.
2.   Hasil Rapat Pengurus tersebut dilaporkan kepada Pengurus setingkat di atasnya, untuk mendapatkan
      persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan.
3.   Susunan  Pengurus  hasil  Pergantian  PengurusAntar Waktu  hanyalah  Sah  setelah  Surat  Keputusan
      diterbitkan oleh Pengurus setingkat di atasnya.
4.   Khusus      untuk      Penggantian      Ketua      Umum      dan/atau      Ketua      Pengurus      (Nasional/
      Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Distrik) harus dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa.
5.   Segala sesuatu yang berkaitan dengan tatacara Pergantian Pengurus Antar Waktu diatur lebih lanjut dalam
      Peraturan Organisasi.

BAB XI
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 43
PEMBEKUAN

1.   Pengurus dapat dibekukan oleh institusi setingkat di atasnya apabila secara nyata terbukti melanggar
      Peraturan Perundang-undangan, AD-ART dan Peraturan  Organisasi.
2.   Pembekuan Pengurus harus merupakan hasil keputusan Rapat Paripurna  Pengurus setingkat di atasnya.
3.   Bila dipandang perlu, Pengurus yang bersangkutan dapat diundang untuk memberi penjelasan dan/atau
      pembelaan.
4.   Segala sesuatu yang berkaitan dengan tatacara Pembekuan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Peraturan
      Organisasi.

Pasal 44
PEMBUBARAN

1.   Organisasi  ”Radio  Antar  Penduduk   Indonesia”  hanya  dapat  dibubarkan   berdasarkan  keputusan
      Musyawarah  Nasional  yang secara khusus  diadakan  untuk  maksud  itu  dan    harus atas  usulan  tiga
      perempat (3/4) dari seluruh anggota tentang keinginan pembubaran.
2.   Musyawarah  Nasional  Luar  Biasa  untuk Pembubaran  Organisasi  ”Radio  Antar  Penduduk
      Indonesia” hanya sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya oleh Tiga  per  Empat (3/4) dari
      Kepengurusan Provinsi seluruh Indonesia.
3.   Keputusan pembubaran Organisasi  “Radio Antar Penduduk  Indonesia” harus disetujui oleh sekurang-
      kurangnya dua pertiga (2/3) dari para peserta Musyawarah  Nasional Luar Biasa yang Memiliki Hak
      Suara.
4.   Harta kekayaan dan aset Organisasi setelah keputusan pembubaran, dihibahkan kepada institusi sosial.
5.   Segala  sesuatu  yang  berkaitan  dengan  tatacara  Pembubaran  Organisasi     “Radio  Antar  Penduduk
      Indonesia”  diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB XII
KEKAYAAN, ASSET DAN KEUANGAN

Pasal 45
KEUANGAN

1.   Modal awal pendirian terdiri dari : Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah),   selain
      kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, kekayaan Organisasi terdiri dari :
      a.   Benda tidak bergerak. (berupa aset Organisasi).
      b.   Benda bergerak. (berupa aset Organisasi)
      c.   Dari iuran anggota dan sumber lainnya yang tidak mengikat
2.   Untuk mencapai Visi dan Misi Radio Antar Penduduk Indonesia, Pengurus wajib membuat rencana
      anggaran biaya pertahun dan sampai dengan akhir tahun anggaran periode kepengurusannya.
3.   Untuk merealisasikan ayat 1 di atas, maka Organisasi perlu mendapat sumber dana yang konkrit berupa
      iuran dari anggota maupun dari sumber lainnya.
4.   Seluruh  dana  yang  diperoleh  Organisasi  dari  berbagai  sumber  wajib  dimanfaatkan  hanya  untuk
      membiayai seluruh kegiatan Organisasi dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus
      termasuk upaya pencapaian Visi dan Misi Radio Antar Penduduk Indonesia.
5.   Segala bentuk penggunaan/pemakaian dana yang sudah diperoleh, Pengurus wajib membuat Laporan
      Pertanggung Jawaban Keuangannya dan dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali, kepada
      anggota dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi serta institusi setingkat di bawahnya, dengan
      tembusan kepada Pengurusinstitusi di atasnya Bentuk atau format dan tatacara penyampaian laporan
      keuangan yang akan dibuat oleh Pengurus dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 46
SUMBER DANA

1.   Uang  Pangkal  ditetapkan  dibebankan  kepada  calon  anggota  yang  dipungut  oleh  Pengurus,  besaran
      nominal ditetapkan dalam Peraturan Organisasi
2.   Iuran Anggota, ditetapkan sebesar Rp. 47.000,- per- tahun, dipungut sekaligus untuk masa berlakunya
      Izin/KTA (5 tahun) oleh Pengurus sejumlah Rp 235.000,-
3.   Alokasi penggunaan uang pangkal dan Iuran anggota ditetapkan  sebagai berikut :
      a.   Alokasi Kecamatan/Distrik                      : 35%
      b.   Alokasi Kabupaten/Kota                         : 30%
      c.   Alokasi Provinsi                                       : 20%    
      d.   Alokasi Nasional                                      : 15%
4.   Untuk pelaksanaan dan perkembangan organisasi sesuai tingkat institusi masing-masing, diperkenankan
      melakukan kontribusi tambahan yang diputuskan melalui Surat Keputusan hasil Rapat Kerja.
5.   Anggota maupun calon anggota wajib menyetorkan alokasi seperti tersebut pada ayat 3, atas nama
      Organisasi sesuai tingkatnya.
6.   Selain Uang Pangkal dan Iuran Anggota, sumber dana Organisasi diperoleh dari sumbangan sukarela,
      kontribusi Mitra Kerja Organisasi, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 47
PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB

1.   Harta kekayaan Organisasi terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak, uang dan surat berharga,
      dikelola dengan administrasi secara tertib dan benar.
2.   Posisi keuangan dan asset Organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam Rapat Paripurna.
3.   Pengurus Kabupaten/Kota bertanggung jawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi Uang
      Pangkal dan Iuran Anggota.
4.   Segala sesuatu yang berkaitan dengan tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi Mitra Kerja
      Organisasi, dan usaha-usaha lain  yang sah dan  tidak mengikat, diatur lebih lanjut dalam Peraturan
      Organisasi.

BAB XIII
ATRIBUT

Pasal 48
LOGO

1.   Logo merupakan simbol perwujudan persatuan dan kesatuan.
2.   Bentuk dan ukuran : Oval telur dengan perbandingan ukuran 2 : 1.
3.   Warna : Warna dasar  berwarna Hijau Fluorecent dengan dikelilingi garis hitam.
4.   Tulisan  : Tulisan  ”RAPI”  diletakkan  pada  bagian  tengah  lingkaran.  Jenis  huruf adalah  Camaro yang
      dimodifikasi, berwarna hitam seperti yang telah dipatenkan.
5.   Logo telah didaftarkan ke Direktorat HAKI Kementerian Kumham

Pasal 49
BENDERA

1.   Bendera merupakan identitas Organisasi dengan Warna Dasar Bendera   adalah Putih dengan  Logo
      ”RAPI”  yang  sesuai  dengan  Pasal  48, diletakkan  secara  simetris  dan  proporsional  ditengah
      Bendera, dengan diberi Tulisan 2 (dua) baris, yaitu :
      a.   Tulisan  “RADIO  ANTAR PENDUDUK  INDONESIA”  yang  diletakkan  pada bagian  bawah
             logo, dengan jenis huruf ”Arial Black”.
       b.   Identitas  Provinsi  atau  Kabupaten/Kota  dan  Kecamatan/Distrik  dapat  diletakkan  di  bawah
             tulisan “RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA”.
2.   Bendera RAPI mempunyai dua bentuk yaitu :
      a.   Empat Persegi Panjang, dengan perbandingan   2 : 3  digunakan untuk Upacara.
      b.   Segitiga Samakaki, dengan perbandingan 4 : 3 digunakan untuk Stasiun Bergerak

Pasal 50
LAGU

Lagu resmi Organisasi adalah : “MARS RAPI”. Ciptaan : Didiek W. Soedjarwadi, JZ 11 AGY (sesuai dengan teks asli)

Pasal 51
PAKAIAN SERAGAM

1.   Pakaian Seragam Organisasi adalah sarana untuk menumbuhkan kebanggaan korps, rasa percaya diri,
      dan mampu meningkatkan citra Organisasi. Penggunaan  Pakaian  Seragam  juga  mampu  meningkatkan
      rasa  persatuan  dan  kesatuan  serta  rasa kebersamaan sesama anggota. (tertera dalam PO)
2.   Seluruh anggota dan PengurusOrganisasi, wajib mematuhi dan mentaati   penggunaan atau pemakaian
      pakaian seragam, sesuai apa yang telah ditentukan.
3.   Pakaian Seragam terdiri atas :
      a.   Pakaian Seragam Harian ( PSH ) dipergunakan pada setiap kegiatan resmi Organisasi dan yang
            bersifat operasional di lapangan
      b.   Pakaian  Seragam  Upacara  (  PSU  )  dengan  bentuk  safari  dipergunakan  oleh  Penguruspada
            kegiatan yang bersifat seremonial.
      c.   Segala  sesuatu  yang  menyangkut  Pakaian  Seragam,  diatur  lebih  lanjut  dalam  Peraturan
            Organisasi.
4.   Untuk mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan serta kebanggan terhadap Organisasi, maka segala
       bentuk pakaian yang diluar dari ketentuan ayat 3 tersebut di atas, bukan merupakan seragam resmi
       Organisasi.
5.    Segala sesuatu yang berkaitan dengan warna dasar, model, bentuk dan letak pemasangan atribut Pakaian
       Seragam diatur dengan Peraturan Organisasi

BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN, ATURAN PERALIHAN  DAN PENETAPAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 52
ATURAN TAMBAHAN

1.   Hal-hal  yang  belum  cukup  diatur  dalam  Anggaran  Rumah  Tangga  ini,  akan  diatur  dan  ditetapkan
      kemudian dengan Peraturan Organisasi.
2.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi merupakan satu kesatuan yang
      tidak dapat dipisahkan.

Pasal 53
ATURAN PERALIHAN

Anggaran Rumah Tangga ini setelah disahkan pada acara Munaslub tahun 2011 di Yogyakarta,  maka berlaku  setelah  Keputusan Munaslub tahun 2011 ditandatangani Pimpinan dan Peserta Sidang Munaslub.
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian didalam
Peraturan Organisasi.

Pasal 54
PENGESAHAN DAN PENETAPAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

1.   Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa  Radio Antar Penduduk
      Indonesia tahun 2011 di MMTC , Jl. Raya Sleman, D.I. Yogyakarta berdasarkan amanat Munas VI,
       selanjutnya akan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi perubahan pada
       Lembaran Berita Negara Republik Indonesia
2.   Anggaran Rumah Tangga RAPI untuk pertamakalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI
      Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1980; selanjutnya disempurnakan pada Konggres RAPI ke-I di
      Solo tanggal 25 Maret 1984; Konggres II selaku Munas RAPI ke-2 di Cipayung, Bogor tanggal 29
       Nopember 1987; Munas RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993; Munas RAPI ke-4 di Denpasar,
       tanggal 30 Januari 2000 dan Munas RAPI ke-5 di Ciawi, Bogor, tanggal 22 Mei 2005.

Disahkan di  :Yogyakarta
Pada tanggal : 16 JULI 2011

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
PIMPINAN SIDANG
ANGGOTA              WK KETUA               K E T U A              SEKRETARIS           ANGGOTA









JZ…………………    JZ……………….      JZ…………………    JZ…………………   JZ………………..


MENGETAHUI DAN MENYETUJUI :




NO             RAPIDA                    N A M A                            JABATAN              TANDA TANGAN




1




2




3




4




5




6




7




8




9




10




11





12




13




14




15




16




17




18




19




20




21




22




23




24




25




26




27




28




29




30




31




32




33