Sabtu, 03 Desember 2011

SK tentang Penetapan Pemberlakuan Hasil Munaslub dan Rakernas VI RAPI


SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS NASIONAL RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor  : 193.09.00.1011
Tentang
PENETAPAN PEMBERLAKUAN HASIL MUNASLUB DAN RAKERNAS VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
PENGURUS NASIONAL RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA :
Menimbang        :     a.   bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan Rapat Kerja Nasional
                                 (Rakernas) VI sebagai forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi RAPI  telah terselenggara pada tanggal 15 s.d 17 Juli 2011 di D.I. Yogyakarta;
b.      bahwa Sidang Paripurna Munaslub telah menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan
      dan pengesahan AD-ART pada Munaslub di D.I. Yogyakarta;
c.  bahwa Rapat Pleno Rakernas VI telah menyelesaikan tugasnya membahas dan menetapkan Laporan Kinerja Pengurus, Program Kerja Nasional dan Peraturan Organisasi;
d.    bahwa Hasil Munaslub dan Rakernas VI dimaksud dipandang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Nasional untuk diberlakukan pada Organisasi RAPI di seluruh Indonesia.
Mengingat         :     1.   Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2.     Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
3.   Peraturan Menteri Kominfo Nomor: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Memperhatikan  :     1.   Ketetapan dan Keputusan Hasil Munaslub dan Rakernas VI RAPI Tahun 2011;
2.     Hasil Sidang Paripurna Munaslub tahun 2011 dan Rapat Pleno Rakernas VI RAPI tahun 2011;
3.     Rapat Pleno Pengurus Nasional RAPI pada tanggal 21 September 2011.
MEMUTUSKAN
Menetapkan     :    
Kesatu           :     Penetapan dan pemberlakuan Hasil Munaslub RAPI tahun 2011 sebagaimana tertera dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan bagi Organisasi RAPI di seluruh Indonesia.
Kedua              :     Penetapan dan pemberlakuan Hasil Rakernas VI RAPI tahun 2011 sebagaimana tertera dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan bagi Organisasi RAPI di seluruh Indonesia.
Ketiga         :     Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal        : 21 Oktober 2011
PENGURUS NASIONAL RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum,                                                    Sekretaris Jenderal,


H. Dharma Udaya Nasution                            Kemas Benyamin Agoes
JZ09BCQ  / NIA.09.05.00007                            JZ09ECI  / NIA. 09.03.00914
Tembusan disampaikan Kepada Yth.:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;                        2. Direktur Jenderal SD.PPI;
2. Para Kepala Balai Monitoring di Seluruh Indonesia;     4. DPPO dan Dewan Pembina serta Peng.Nas RAPI
5. Ketua RAPI Provinsi Seluruh Indonesia                      6. Pertinggal