Senin, 06 Juni 2011

Draft 14 - P.O. Pola Pembinaan SatGasKom RAPI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1  Pengertian
1.           Perkumpulan RAPI adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang komunikasi radio antar penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Berita-Negara R.I No. 45 Tahun 2008 - Tambahan Berita-Negara R.I. Tanggal 1/8 - 2008 No. 62; sebagaimana telah diberikan Pengesahan Akta Pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor AHU-59.AH.01.06.Tahun 2008 Tanggal 18 Juni 2008; Pengesahan Akta Pendirian : Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia NPWP. 02.655.517.7-002.000 berkedudukan di Ibu Kota Jakarta, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam Akta Nomor 01 tanggal 02 Agustus 2007 yang dibuat oleh Notaris Eduard Avianta, SH.Sp.N, berkedudukan di Kabupaten Serang dan oleh karena itu mengakui perkumpulan tersebut sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam Tambahan Berita-Negara Republik Indonesia.
2.           Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
3.           Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4.           Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
5.           Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
6.           Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
7.           Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus;
8.           Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disebut KRAP adalah Komunikasi Radio yang menggunakan pita frekuensi radio yang telah ditentukan secara khusus untuk penyelenggaraan KRAP dalam wilayah Republik Indonesia;
9.           Stasiun KRAP adalah satu atau beberapa pesawat pemancar dan atau pesawat penerima termasuk perlengkapannya yang diperlukan di suatu tempat untuk menyelenggarakan penyelenggaraan KRAP.;
10.      Stasiun Pancar Ulang (Repeater) adalah :
a.           2 Station setiap Daerah/Provinsi
b.           diatur oleh RAPI Pusat
11.      Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
12.      Frekuensi RAPI adalah band Frekuensi yang diperuntukkan oleh Pemerintah bagi kegiatan Organisasi RAPI.
13.      Frekuensi RAPI adalah band Frekuensi yang diperuntukkan oleh Pemerintah bagi kegiatan Organisasi RAPI yang meliputi
HF  à pada 26.960 s/d 27.410 MHz
VHF  à pada 140.7875 s/d 143.7875 MHz
HF pada 11.415 MHz. à Khusus Kom. Bencana dan Giat Organisasi.
14.      Kanal kerja adalah alur yang dipergunakan dalam kegiatan komunikasi.
15.      Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio teresterial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu.
Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.
16.      Penetapan (assignment) pita frekuensi radio adalah kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
17.      Izin KRAP adalah hak yang diberikan kepada seseorang yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
18.      Perkumpulan RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (Izin IKRAP).
19.      Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
20.      Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
21.      Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
22.      Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
23.      Informasi Bencana adalah informasi yang meliputi kegiatan dan atau peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, harta benda/ kerugian seseorang/ masyarakat.
24.      Data informasi Bencana adalah data yang dikumpulkan oleh Petugas Sat-Kom PBP yang meliputi :
a. Tempat kejadian Bencana;
b. Jumlah Korban;
c.  Bantuan Logistik yang diperlukan;
d. Kerusakan akibat bencana (Sarana fisik: jalan, jembatan, rumah, sekolah, tempat ibadah, fasos, fasum, dll).
25.      Konfigurasi Senkom Hallo Depsos adalah jaring komunikasi ” HALLO DEPSOSyang ditata oleh Departemen Sosial RI. di mana Jaring Komunikasi RAPI menjadi Sub Sistem, disamping pengguna an perangkat canggih semisal Internet, Telepon, Faximile, dan Radio lainnya. Sebagai sarana komunikasi alternatif, Jaring Komunikasi RAPI harus ditata secara handal, dan siap tampil pada saat terjadi bencana yang konon tidak terencana dan tidak/jarang bisa diprediksi.
26.      Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi
27.      Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
28.      Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
29.      Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
30.      Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
31.      Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

32.      Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
33.      Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
34.      Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
35.      Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
36.      Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
37.      Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
38.      Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
39.      Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
40.      Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
41.      Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
42.      Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

43.      Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
44.      Korban bencana adalah orang atau penduduk yang terkena dampak akibat bencana alam.
45.      Bantuan Sosial adalah bantuan yang diberikan demi kelangsungan hidup dan untuk memulihkan kondisi seperti sediakala dan perlindungan untuk keseluruhan masyarakat korban bencana alam.
46.      Kegiatan Bankom Emergency adalah Kegiatan Bantuan Komunikasi yang bersifat Mendadak; Tidak bisa diperkirakan waktu dan tempat kejadiannya; Perlu dilakukan Penanggulangan dengan Segera; serta Tidak bisa Menunggu waktu terlalu lama.
47.      Bantuan Komunikasi adalah merupakan sarana mewujudkan partisipasi dan semangat pengabdian anggota, sekaligus menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, dan oleh karena itu harus ditata secara benar.
48.      Kegiatan Bantuan Komunikasi dapat dilakukan setiap saat oleh anggota Radio Antar Penduduk Indonesia apabila dibutuhkan oleh masyarakat atau instansi tertentu.
49.      Jaring Komunikasi adalah sistem komunikasi yang diselenggarakan untuk melaksanakan hubungan antara dua stasiun atau lebih sesuai dengan penggunaan/ kebutuhan.
50.      Jaring Komunikasi merupakan suatu bagan jaringan kerja Bankom yang dibuat untuk memudahkan komunikasi dengan menggunakan sarana Radio KRAP.
51.      Kegiatan Bankom Emergency adalah Kegiatan Bantuan Komunikasi yang bersifat Mendadak; Tidak bisa diperkirakan waktu dan tempatnya; Perlu dilakukan Penanggulangan dengan Segera; serta Tidak bisa Menunggu terlalu lama.
52.      Bankom Emergency meliputi
à Bencana Alam, Banjir, Longsor, Gempa, Tsunami & SAR
à Pencurian/Kehilangan
à Kebakaran
à Kecelakaan Lalu lintas, Pelayaran dan Penerbangan
à Gangguan Kamtibmas/Kerusuhan, dll.
53.      Formulir Berita adalah blangko laporan dari tingkat yang terdepan sampai yang tertinggi dalam struktur organisasi sebagai tanda bukti pelaporan resmi secara berjenjang sampai kepada Senkom.
54.      Laporan tertulis adalah data tertulis yang disampaikan dalam kegiatan Bantu an Komunikasi untuk membuktikan bahwa seorang anggota RAPI telah melakukan penyampaian berita dengan menggunakan KRAP
55.      Sat-Kom PB adalah Satuan Komunikasi seluruh Anggota RAPI dan Personil dari Departemen/Dinas/Satkorlak/Satlak yang mendapat mandat dari pimpinan Instansi masing-2.
56.      Sentral komunikasi adalah Sentral Komunikasi Penanggulangan Bencana yang Merupakan Pusat Pengendalian Komunikasi dan Informasi Penanggulangan Bencana.
57.      Jaring Komunikasi Penanggulangan Bencana adalah Jaring Komunikasi Radio yang digelar, diaktifkan dan dikendalikan oleh Perkumpulan RAPI dalam rangka mendukung Info Dini dan Tanggap Darurat Bencana.
58.      Satuan Tugas Bantuan Komunikasi adalah Satuan Tugas Komunikasi RAPI yang dibina dan dipersiapkan untuk menggelar Jaring Komunikasi dan Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
59.      Prosedur Tetap Komunikasi PB
Maksud diterbitkannya Prosedur Tetap Komunikasi Penanggulangan Bencana ini untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Komunikasi Penanggulangan Bencana di seluruh Indonesia, sehingga dapat dimaksimalkan peran Radio Antar Penduduk Indonesia
60.      Tujuannya adalah agar tercapai Terciptanya Keseragaman dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Komunikasi Penanggulangan Bencana di seluruh Indonesia.
61.      Call Sign adalah nama panggilan anggota RAPI yang telah memiliki izin KRAP terdiri dari preffix JZ (Juliet Zulu) yang merupakan nama panggilan yang ditetapkan untuk seseorang atau organisasi yang berdasarkan tabel alokasi seri nama panggilan Internasional, diikuti kode angka 01 s/d 34 yang merupakan kode daerah provinsi, selanjutnya susunan huruf AAA s/d ZZZ (Suffix).
62.      Personil tugas BanKom adalah Anggota RAPI yang secara langsung melakukan kegiatan Bankom baik itu secara pribadi maupun organisasi.
63.      Personil tugas BanKom diharuskan menggunakan Pakaian seragam, atau menggunakan atribut RAPI, minimal Topi.
64.      Operating Procedure, adalah Tata cara penyampaian berita secara singkat, jelas, tepat dan bertanggung jawab.
65.      Operating Procedure (Prosedur Operasi) adalah Tata cara penyampaian berita secara singkat, jelas, tepat dan bertanggung jawab. Setiap pelaksana harus mengikuti tatacara operasional yang telah ditetapkan
66.      Macam-Macam Bantuan Komunikasi
a.             Rutin Kegiatan
b.            Kegiatan Organisasi
c.             Peringatan Hari Besar Nasional
d.            Siskamling udara
e.              
67.      BANKOM Emergency :
a.           Bencana Alam, Banjir & SAR
b.           Pencurian/Kehilangan
c.            Kematian
d.           Kebakaran
e.           Kecelakaan Lalu lintas;
d.    Gangguan Kamtibmas/Kerusuhan, dll.
68.      BANKOM KHUSUS
a.           PEMILU
b.           Angkutan Lebaran, Natal & Tahun Baru
c.            Kegiatan Pemerintahan Desa sampai dengan Pemerintah Pusat
d.           Olah Raga
e.           Pramuka
f.    Keramaian yang direncanakan
69.      Bankom Rutin adalah kegiatan Bankom yang bisa dilakukan pada tiap hari maupun tahunan, sedang untuk tempat dan kegiatannya sama dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya.
70.      Bankom Emergency adalah kegiatan Bantuan Komunikasi yang bersifat mendadak dan tidak bisa diperkirakan waktu dan kejadiannya, perlu dilakukan penanggulangan dengan segera, serta tidak bisa menunggu waktu terlalu lama.
71.      Bankom Khusus adalah kegiatan Bantuan Komunikasi terpadu serta terencana yang melibatkan instansi tertentu,
72.      Pedoman Komunikasi Penanggulangan Bencana Bantuan Sosial (PB-BANSOS) ini adalah sebagai tindak lanjut MOU antara Departemen Sosial dengan Radio Antar Penduduk Indonesia dan sebagai acuan pelaksanaan sistem jaringan informasi dan komunikasi  penanggulangan bencana bantuan social di seluruh Indonesia.
73.      Pola Pembinaan SatGasKom RAPI adalah Pedoman bagi Pengurus dalam mengelola program dan kegiatan sebagai rangkaian upaya mewujudkan Visi dan Misi RAPI pada berbagai jenjang.
74.      Anggota Perkumpulan RAPI adalah Warga Negara Republik Indonesia pemegang Izin KRAP dan KTA, yang secara sadar melengkapi diri dan perangkat KRAP miliknya dan siap sedia membantu sesama ketika musibah melanda.
75.      Izin KRAP adalah adalah hak yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio dan menggunakan frekuensi radio KRAP;
76.      KTA adalah KartuTanda Anggota Perkumpulan RAPI yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum.

BAB II
MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Maksud
Maksud ditetapkannya Peraturan Organisasi tentang Pola Pembinaan Satuan Tugas Komunikasi RAPI adalah agar terwujud kesamaan visi, misi dan keseragaman penyelenggaraan Satuan Tugas Komunikasi RAPI.
Pasal 3
Tujuan
Tujuannya adalah :
1.          tertatanya pranata perkumpulan yang menjadi Pedoman bagi segenap jajaran organisasi dalam penataan Satuan Tugas Komunikasi RAPI.
2.          tersedianya prosedur dan tata cara penyelenggaraan tata laksana organisasi dalam Satuan Tugas Komunikasi RAPI.
3.          terwujudnya pemantapan kinerja perkumpulan.
Pasal 4 
Sasaran
Terwujudnya pemahaman pengurus, aktivis dan anggota tentang Pola Pembinaan Satuan Tugas Komunikasi RAPI sehingga mampu menyelenggarakannya dengan tertib dan benar yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kinerja organisasi dalam pengabdian masyarakat.
Pasal 5 
Ruang Lingkup
I.           Ketentuan Umum
II.       Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup
III.    Tugas Penanggulangan Bencana
IV.     Penataan Satuan Tugas Komunikasi RAPI
V.         Pemantapan Petugas Satuan Tugas Komunikasi RAPI
VI.     Gelar Jaring Komunikasi
VII.  Operasi Satuan Tugas Komunikasi RAPI
VIII.    Pengendalian dan Pengawasan
IX.     Ketentuan Penutup

BAB III
TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 6
Siklus Bencana
1.           Badan Nasional Penanggulangan Bencana menata Siklus Bencana dalam 3 (tiga) fase yakni :
a.           Pra Bencana (Siaga Bencana)
b.           Saat Terjadi Bencana (Tanggap Darurat Bencana)
c.            Setelah Bencana Terjadi (Rekonstruksi dan Rehabilitasi)
2.           Pembinaan SatGasKom RAPI disiapkan dan sesuai dengan siklus bencana tersebut sehingga segala sesuatu dapat diselenggarakan secara sinergi.
Pasal 7
Kesiagaan Pra Bencana
A.          Kesiagaan Kepengurusan RAPI adalah sebagai berikut :
1.          Daerah sebagai Lembaga Koordinasi melakukan kerja sama dengan Dinas Instansi Pemerintah, Lembaga dan Organisasi untuk melakukan Sosialisasi, Pelatihan, Pendidikan Penanggulangan Bencana.
2.          Wilayah sebagai lembaga Administrasi memberikan perlindungan secara formal kepada pelaksana Bankom dan mengirimkan personil RAPI sebagai anggota satgas PBP tingkat kabupaten dan kota madya.
3.          Lokal sebagai Badan Layanan dan pelaksana kegiatan organisasi yang sekaligus pemilik anggota berkewajiban membentuk dan membina SatgasKom RAPI.

B.          Susunan Satgas Bankom
1.          Ketua
2.          Wakil Ketua
3.          Sekretaris
4.          Bendahara
5.          Koordinator Logistik
6.          Koordinator Transportasi
7.          Koordinator Operasi
8.          Anggota

C.          Kesiagaan SatgasKom RAPI
Tersedianya sarana prasarana komunikasi dan stasiun Bankom yang bersumber dari milik Pribadi anggota, Organisasi dan Inventaris BDPB (Badan Daerah penanggulangan Bencana).
1.          Stasiun Utama
2.          Stasiun Relay
3.          Stasiun Bergerak
4.          Stasiun Genggam

D.         Kelengkapan Anggota
1.          Seragam Lapangan PDL (Rompi, Werkpack, dll.)
2.          Atribut RAPI
3.          Kelengkapan Pribadi Kebutuhan Lapangan
4.          Membawa Alat Komunikasi ( HT )
5.          Membawa Kartu Tanda Anggota dan KTP

E.          Sarana Pelatihan
1.          Bankom Rutin / Kegiatan Organisasi
2.          Bankom emergensi / kecelakaan, kebakaran, banjir, longsor, pendaki hilang, dll.
3.          Bankom Kerja sama / kegiatan hari besar, keagamaan dan olah raga
4.          Pelatihan intern RAPI Pemantapan SatGasKom RAPI.
5.          Pelatihan Mitigasi yang dilaksanakan oleh lembaga dan organisasi perduli bencana
6.          Pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Instansi Pemerintah
7.          Mengikuti kegiatan nasional / Jambore nasional Penanggulangan Bencana, dll

Pasal 8
Saat Terjadi Bencana (Tanggap Bencana)

A.          Tindakan dan langkah dalam jenjang kepengurusan.
1.         Rapi Pusat membangun stasiun didaerah bencana bersama dengan BNPB
2.         RAPI Daerah sebagai lembaga koordinasi bergabung di BDPB Provinsi (Sakorlak) menjadi simpul informasi horizontal dan vertikal.
3.         Rapi Wilayah sebagai lembaga administrasi bergabung di BDPB Kabupaten/Kota (Saklak) membangun jaring komunikasi tingkat kabupaten / kota pada satuan tugas pengendali bencana.
4.           RAPI Lokal sebagai lembaga layanan mendampingi Posko SatGas Kecamatan dan Memantau kegiatan Satgas Bankom, Satgas PB, Relawan Indonesia, distribusi bantuan, Organisasi kemanusiaan dan lembaga terkait yang beroperasi di tingkat kecamatan.

B.          Personil SatGasKom
1.           Menuju tempat bencana ( 0 – 12 jam setelah terjadi bencana )
2.           Mencari informasi situasi dan kondisi wilayah bencana (Peta Lokasi Bencana)
3.           Mengirim laporan ke stasiun utama RAPI Daerah, Wilayah, Lokal
4.           Mengirim laporan ke Satlak, Sakorlak dan Bakornas
5.           Mengirim laporan ke Dinas Instansi terkait
6.           Mendampingi petugas penanggulangan bencana ( SAR, TRC, Tagana, Satgana, Brigana, KomBaT dan relawan yang datang 0 – 12 jam )

C.          Operasi SatGasKom
1.           Memobilisasi anggota RAPI di daerah bencana.
2.           Menyiapkan logistik anggota
3.           Menyiapkan transportasi anggota
4.           Membangun stasiun utama
5.           Membangun stasiun bankom pada BDBP (Satkorlak), BDPB Kab./Kota (Satlak), Posko Kecamatan, Rumah Sakit, Logistik, Bandara dan yang dianggap perlu).
6.           Mengoperasikan stasiun bergerak guna memantau wilayah kejadian bencana
7.           Menentukan Stasiun Relay jika diperlukan
8.           Menempatkan Personil SatGas pada titik posisi tertentu.

D.         Penggunaan Frekuensi
1.           Frekuensi Bencana Nasional    :       27.065 MHz,               11.415 MHz
2.           Frekuensi Bencana Daerah      :       27.065 MHz-143.000-11.415 MHz
3.           Frekuensi Bencana Wilayah/Lokal:    Gunakan Frek.Kerja Wilayah/ Lokal,
                                                 dan 143.000 MHz-27.065 MHz-11.415 MHz

E.          Kelengkapan Stasiun Utama
1.    Tempat yang dimungkinkan bebas dari panas dan hujan
2.    Tersedianya meja kursi dan tempat istirahat
3.    Tersedianya energy pembangkit untuk pesawat radio komunikasi dan penerangan
4.    Pemasangan alat Bankom
5.    Tersedianya alat tulis, papan informasi
6.    Bendera dan atribut RAPI

F.          Prosedur Operasi:
1.           Setiap anggota RAPI diwajibkan melapor, jika wilayahnya terkena bencana kepada Pengurus Lokal atau wilayah (via radio atau langsung)
2.           Setiap anggota RAPI RAPI dimana saja berada jika melihat ada bencana diwajibkan melapor ke stasiun terdekat untuk dikembangkan oleh Dinas/Instansi dan lembaga terkait.
3.           Setiap anggota yang bergabung dalam penanggulangan bencana nasional diwajibkan melapor ke RAPI Pusat (via stasiun radio atau personil Pengurus Pusat.
4.           Melapor ke Pengurus Daerah dimana Bencana terjadi (via Posko).
5.           Melapor ke Satkorlak / Satlak dan Dinas Instansi terkait.

G.         Metode Bankom
1.    Mengumpulkan informasi situasi dan kondisi daerah bencana sebagai panduan masuknya relawan menuju wilayah bencana
2.    Mengumpulkan berbagai informasi yang dibutuhkan Pemerintah dan masyarakat tentang wilayah bencana serta data korban bencana.
3.    Melayani pengiriman berita dari dan untuk masyarakat, Organisasi, Lembaga, Dinas Instansi Pemerintah dan Swasta.
4.    Menerima berita dari berbagai unsur masyarakat, relawan dan petugas bencana Lintas Organisasi, Lembaga, Dinas dan Instansi Pemerintah.
5.    Menyalurkan informasi dari Pemerintah ke Petugas penanggulangan bencana.
6.    Mendampingi operasi penyelamatan korban dan penyaluran bantuan
7.    Mengoperasikan stasiun tugas di lokasi pengungsian.
8.    Menyalurkan laporan berkala ke Satgas Kecamatan kepada BDPB Kabupaten/Kota (Satlak) dan Stasiun Zulu RAPI Wilayah.

Pasal 9 
Setelah Bencana (Rekonstruksi dan Rehabilitasi)
Status tanggap darurat dinyatakan berakhir oleh pemerintah dan program diarahkan pada kegiatan perbaikan Fasos, Fasum, PBR dan Pembangunan ekonomi masyarakat.

A.          Rekonstruksi dan Rehabilitasi :
1.           Tahap rekonstruksi dan rehabilitasi tidak termasuk dalam status emergensi maka SatGasKom RAPI bertugas bila ada permintaan dan keikutsertaan anggota RAPI diatur dalam Bankom Kerja Sama.
2.           Program bakti RAPI dilaksanakan oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Wilayah yang terkena bencana dan pendanaannya digalang dari anggota se Nusantara, ketentuan pelaksanaan dalam bentuk fisik yang bersifat memorial (Fasos/Fasum).
3.           Seluruh stasiun dan anggota tetap siaga 24 jam dalam kapasitas Bankom rutin.
4.           Anggota RAPI yang berdomisili di wilayah program rekonstruksi PBRR harus siap bila diminta oleh Manajer Bencana untuk mengirim dan menyampaikan berita.

B.          Kedudukan RAPI :
1.           Simpul informasi.
2.           Mitra kerja seluruh relawan dan petugas penanggulangan bencana.
3.           Pemegang mandat Bankom sebagai satu-satunya pemegang izin komunikasi.
4.           Membantu Pemerintah dan melayani pemerintah sebagai kewajiban anggota.
5.           Merealisasikan Kerja Sama Mitra Kerja RAPI.

Pasal 10 
Prosedur Kinerja
A.           Prosedur Adiministrasi SatGasKom

1.           Katagori Bencana Nasional seluruh anggota Satgas Bankom harus terdaftar secara resmi di RAPI Pusat melalui berbagai alternatif.
a.           Mendaftarkan diri ke Posko Bankom RAPI Pusat di wilayah bencana.
b.          Mengirim surat resmi ke Pengurus Pusat, dengan alamat:
Ø            Jalan Cakrawijaya V Blok S No. 6 (Kompleks DisKum TNI-AD) Kel. Cipinang Muara, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, 13420
Ø            Email: rapipst@yahoo.com
Ø            Telepon    : 021 8591 6103
Ø            Fax          : 021 8591 6103
Ø            KRAP        : 27.065 MHz - 11.415 MHz – 143.000 MHz

2.           Katagori Bencana Lokal
a.           Personil Satgaskom melapor ke Pengurus Lokal, dilanjutkan ke Wilayah dan Daerah (datang langsung, lewat telp., atau Frek. Kerja).
b.          Seluruh anggota RAPI yang terlibat melapor kepada Satgaskom.
c.           Kekuasaan pengendalian lapangan diatur oleh Ketua Satgaskom.

B.    Jaringan Kerja SatGasKom
1.           Melakukan koordinasi dengan Stasiun Zulu Lokal, Wilayah, Daerah dan Pusat.
2.           Melakukan koordinasi dengan Posko Kecamatan, BDPB Kab./Kota (Satlak).
3.           Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait dalam penanganan bencana.
4.           Melakukan koordinasi dengan Organisasi kemanusiaan
5.           Melakukan koordinasi dengan Tenaga Potensi Relawan.

B.          Jaringan Komunikasi
1.    Stasiun Utama sebagai pengendali arus komunikasi.
2.    Stasiun Relay sebagai penyambung pengirim/penerima informasi.
3.    Stasiun Bergerak sebagai pemburu berita.
4.    Stasiun Genggam sebagai pendamping petugas penanggulangan bencana.

C.    Prosedur Komunikasi

1.           Gunakan 10-28 dan Nama Panggilan.
2.           Sebutkan posisi akurat dan wilayah administrasi.
3.           Sebutkan jenis berita/bobot berita (biasa/darurat).
4.           Tanggal Waktu (Tanggal, bulan, tahun dan jam pengiriman).
5.           Tuliskan pengirim dan penanggung jawab berita.
6.           Blangko berita harus disampaikan kepada pengirim dan penerima berita.
7.           Seluruh pengiriman dan penerimaan berita harus didokumentasikan.

E.   Ketentuan Anggota SatGasKom
Mendampingi pelaksanaan operasi penanggulangan, penyelamatan dan rehabilitasi korban yang dilakukan oleh BDPB dan Dinas Instansi Pemerintah, Lembaga, Organisasi Kemanusiaan dan Relawan dalam Status Tanggap Darurat.
1.           Mengenakan Atribut RAPI
2.           Membawa HT dan alat tulis
3.           Membawa kelengkapan pribadi
4.           Memposisikan diri sesuai dengan tugas yang diberikan
5.           Mencatat / melaporkan kejadian
6.           Mengirim berita sesuai dengan tujuan dan melaporkan kalau sudah terima
7.           Menghubungi pejabat lokal sebagai penanggungjawab berita kejadian.

F.   Ketentuan Berita Darurat
1.           Personil yang menerima berita segera mengembangkan berita.
2.           Salah satu / sebagian anggota segera ambil inisiatif menuju ke lokasi dan mencatat status bencana dan korban.
3.           Seluruh anggota segera konsolidasi.
4.           Menyampaikan berita ke instansi terkait melalui Stasiun KRAP terdekat.
5.           Menentukan strategi layanan Bankom.
6.           Tentukan Stasiun ZDA (Stasiun Pengandali Utama)
7.           Membuat Stasiun ZDR (Stasiun Relay Daerah)
8.           Menentukan Stasiun ZDC (Stasiun Base Camp)
9.           Mengerahkan Stasiun ZZM (Stasiun Bergerak Daerah)
10.      Membangun Stasiun ZDF (Stasiun darurat dimana bencna terjadi)
11.      Membentuk Tim ZDO (Stasiun Genggam/ Infantri)


BAB IV
PENATAAN SATUAN TUGAS KOMUNIKASI RAPI
Pasal 11
Satuan Tugas Komunikasi RAPI
adalah Satuan Tugas yang disiapkan, dibina, dan siap siaga untuk diterjunkan ke lokasi bencana bila musibah melanda. Tugas pokok SatGasKom RAPI adalah Komunikasi melalui Radio RAPI. SatGasKom RAPI merupakan Duta Perkumpulan RAPI dan oleh karena itu seyogianya, Siaga, Tanggap, Disiplin, Terampil, Berdedikasi dan Loyal terhadap Perkumpulan RAPI.
Pasal 12
Kualifikasi SatGasKom RAPI
1.           Anggota RAPI;
2.           Bersedia Membantu Sesama Kala Musibah Melanda;
3.           Siaga Mandiri dengan Perangkat KRAP Miliknya;
4.           Terampil Terima-Kirim Info Bencana;
5.           Terampil Menata Jaring Komunikasi Bencana;
6.           Menguasai Pos Tugas dan Instansi Penanggulangan Bencana;
7.           Mengerti Tupoksi Manager Bencana;
8.           Memiliki No.HP Contact Person RAPI dan Jajaran PB (Penanggulangan Bencana);
9.           Menguasai Alur Distribusi Info Bencana;
10.      Mampu berkordinasi dengan Satuan Samping;
Pasal 13
Penyiapan SatGasKom RAPI
1.           Pengurus Lokal :
a.           Himpun dan Motivasi Kesiapan Anggota;
b.           Pelatihan Keterampilan Terima – Kirim Info Bencana;
c.            Pelatihan Pemasangan Pos Komunikasi Bencana;
d.           Pelatihan Keterampilan Mini Fox Hunting;
e.           Diskusi/ Pelatihan Penataan Jaring Komunikasi Bencana;
f.             Diskusi Pos Tugas dan Instansi Penanggulangan Bencana;
g.           Sarasehan Tupoksi Manager Bencana;
h.           Diskusi/ Pencatatan Contact Person RAPI dan Jajaran PB + No.HP;
i.              Diskusi Alur Distribusi Info Bencana Secara Bertanggung Jawab;
j.              Membuat Peta Rawan Bencana Lokal;
k.            Penyelenggaraan Net Lokal
l.              Pengiriman Laporan Berkala Secara Berjenjang
2.           Pengurus Wilayah :
a.           Membentuk SatGasKom RAPI Wilayah;
b.           Meningkatkan Keterampilan SatGasKom RAPI Wilayah;
c.            Menata JukNis Operasi SatGasKom RAPI Wilayah;
d.           Konsultasi dan Kordinasi dengan Instansi Penanggulangan Bencana Wilayah;
e.           Mengupayakan Fasilitas SatGasKom RAPI Wilayahdari Instansi Penanggulangan Bencana Wilayah;
f.             Menyelenggarakan Diskusi/ Sarasehan/ Lat.Bersama dengan dukungan Instansi Penanggulangan Bencana Wilayah;
g.           Latihan Bersama: Terima – Kirim Info Bencana;
h.           Latihan Bersama: Pemasangan Pos Komunikasi Bencana
i.              Latihan Bersama: Mini Fox Hunting
j.              Diskusi/ Latihan Bersama: Penataan Jaring Komunikasi Bencana;
k.            Sarasehan: Pos Tugas dan Instansi Penanggulangan Bencana
l.              Sarasehan Tupoksi Manager Bencana;
m.        Latihan Bersama / Penghimpunan: Contact Person RAPI dan Jajaran PB + No.HP;
n.           Diskusi/ Latihan Bersama:  Alur Distribusi Info Bencana Secara Bertanggung Jawab;
o.           Diskusi/ Latihan Bersama: Pembuatan Peta Rawan Bencana Lokal;
p.           Penyelenggaraan Net Lokal
q.           Konsultasi dan Kordinasi dengan BPBD Wilayah untuk Dukungan Fasilitas SatGasKom RAPI Wilayah;
r.             Pengaktifan Sentral Komunikasi pada BPBD Wilayah;
s.            Penyelenggaraan Net Wilayah;
t.             Pengerahan SatGasKom RAPI Wilayah Bila Musibah Melanda;
u.           Konsultasi dan Kordinasi dengan BPBD Wilayah untuk Dukungan Fasilitas SatGasKom RAPI Wilayah;
v.            Pengiriman Laporan Berkala Secara Berjenjang;
3.           Pengurus Daerah :
a.           Menata JukLak SatGasKom RAPI Daerah;
b.           Audiensi dan Konsultasi dengan Gubernur dan Muspida Provinsi;
c.            Konsultasi dan Koordinasi dengan BPBD Provinsi;
d.           Konsultasi dan Koordinasi dengan Mitra RAPI Tk. Provinsi;
e.           Siapkan Usulan Program Pelatihan SatGasKom RAPI Daerah untuk diprogramkan via BPBD dan Mitra RAPI Tk. Provinsi;
f.             Pembuatan Peta Rawan Bencana Daerah Provinsi;
g.           Pelatihan Tanggap Darurat Bencana;
h.           Pelatihan Pemantapan SatGasKom RAPI Daerah;
i.              Pengerahan SatGasKom RAPI Daerah Bila Musibah Melanda;
j.              Pengiriman Laporan Berkala Secara Berjenjang;
k.            Penyelenggaraan Net Daerah
4.           Pengurus Pusat :
a.           Menata Peraturan Perkumpulan tentang Satuan Tugas Komunikasi RAPI;
b.           Konsultasi Berkala dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana);
c.            Memperbaharui Kesepakatan Kerjasama dengan Mitra Kerja;
d.           Menata Kesepakatan / Perjanjanjian Kerjasama / Kerja Sama Operasional dengan Mitra Kerja;
e.           Mengusulkan Program Pembinaan sebagai tindak lanjut MoU-KSO;
f.             Memberikan Supervisi pada Daerah yang terlanda Musibah;
g.           Mengirim TRC RAPI ke Lokasi Bencana;
h.           Mengupayakan dukungan adminlog bagi Petugas SatGasKom RAPI yang terjun ke Lokasi Bencana;

BAB V
PEMANTAPAN PETUGAS SATUAN TUGAS KOMUNIKASI RAPI
Pasal 14
Pembinaan SatGasKom RAPI
Pembinaan SatGasKom RAPI tidak bisa terlepas dari Mekanisme Pembinaan Organisasi RAPI. Dinamika perjalanan panjang Perkumpulan RAPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam Bidang Komunikasi Radio sejak didirikan pada tanggal 10 November 1980 berdampak pada pasang surut perkembangan organisasi ini sampai pada diformulasikannya “Organisasi RAPI Sebagai wadah Pengabdian”, yang dicanangkan pada Munas ke-5 Tahun 2005 di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, dan Kebijakan ini ternyata Diterima Secara Aklamasi pada Munas ke-6 Tahun 2010 di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pasal 15
Mekanisme Pembinaan
Pembinaan SatGasKom RAPI dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tatanan Perkumpulan RAPI. Dalam hal Lokal belum terbentuk, maka tugas Lokal beralih menjadi tugas Wilayah.
Pasal 16
Pemantapan SatGasKom RAPI
Satuan Tugas Komunikasi RAPI adalah Satuan Tugas yang disiapkan, dibina, dan siap siaga untuk diterjunkan ke lokasi bencana bila musibah melanda. Tugas pokok SatGasKom RAPI adalah Komunikasi melalui Radio RAPI. SatGasKom RAPI merupakan Duta Organisasi RAPI dan oleh karena itu seyogianya, Siaga, Tanggap, Disiplin, Terampil, Berdedikasi dan Loyal terhadap Perkumpulan RAPI.
Pasal 17
Pelatihan Berkala
Pelatihan Berkala SatGasKom RAPI diselenggarakan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan anggota. Untuk mendukung pelaksanaannya, Pelatihan ini dapat diusulkan sebagai program kerja pada Mitra Kerja RAPI sehingga memungkinkan dukungan anggaran melalui APBD dan/atau APBN.

BAB VI
GELAR JARING KOMUNIKASI
Pasal 18
Jaring Komunikasi RAPI
1.           Jaring Komunikasi adalah sistem komunikasi yang diselenggarakan untuk melaksanakan hubungan antara dua stasiun atau lebih sesuai dengan penggunaan/ kebutuhan.
2.           Jaring Komunikasi merupakan suatu bagan jaringan kerja SatGasKom yang dibuat untuk memudahkan komunikasi dengan menggunakan sarana Radio KRAP.
Pasal 19
Jaring Komunikasi Penanggulangan Bencana
Jaring Komunikasi Penanggulangan Bencana adalah Jaring Komunikasi Radio yang digelar, diaktifkan dan dikendalikan oleh Perkumpulan RAPI dalam rangka mendukung Info Dini dan Tanggap Darurat Bencana.

Pasal 20
Prosedur Tetap Komunikasi Bencana
Prosedur Tetap Komunikasi yang dilakukan dalam kegiatan Penanggulangan Bencana tetap menggunakan Prosedur Tetap Komunikasi, dan tetap konsisten bahwa SatGasKom RAPI menampung dan menyalurkan berita dan informasi yang telah diverifikasi oleh Manager Bencana.
Pasal 21
Pengendalian Jaring Komunikasi Penanggulangan Bencana
Pengendalian Jaring Komunikasi Penanggulangan Bencana dilakukan oleh Posko Penanggulangan Bencana yang berada pada Posko Manager Bencana. Operasi komunikasi diutamakan antara Posko Manager Bencana dengan Satuan Tugas yang bergerak ke Lokasi Bencana. Pada interval waktu yang disepakati oleh BPBD (Badan Daerah Penanggulangan Bencana) dilakukan pengiriman Laporan Berkala dari Posko Manager Bencana ke Posko BPBD. Stasiun Tugas RAPI maupun Stasiun Anggota bersifat stand-by aktif, dalam arti ikut memonitor dan mencatat, serta bila diminta, dapat membantu merelay data dan informasi kepada Posko tertentu.

BAB VII
OPERASI SATUAN TUGAS KOMUNIKASI RAPI
Pasal 22
Pelaksanaan Operasi SatGasKom RAPI
1.           Pelaksanaan Operasi Satuan Tugas Komunikasi Perkumpulan RAPI dilaksanakan pada Fase Tanggap Darurat secara berjenjang dengan penuh tanggung jawab.
2.           Strategi Pelaksanaan Operasi SatGasKom RAPI mengikuti Kebijakan Nasional BNPB bahwa Posko Pengendali Tanggap Darurat Bencana adalah BDPB Kabupaten/Kota, dan karenanya Posko Operasi SatGasKom RAPI adalah Pengurus Wilayah RAPI.
3.           Stasiun Zulu Wilayah berada pada Posko BDPB Kab./Kota sedangkan Stasiun Zulu Lokal berada pada PosKom SatGas Kecamatan.
4.           Status SatGasKom RAPI adalah BKO (Bawah Kendali Operasi) dalam pengertian bahwa seluruh kebutuhan operasional menjadi tanggung jawab pihak BDPB dan/atau SatGas Kecamatan.
Pasal 23
Situasi Tanggap Darurat SatGasKom RAPI
1.           Pada saat terjadi bencana, Pengurus Lokal dan/atau Pengurus Wilayah mengumumkan Situasi Tanggap Darurat dan melakukan Mobilisasi Umum.
2.           Pengurus Lokal pada tenggat 0 – 3 jam segera mengirim pengamat ke lokasi bencana, seraya melakukan kordinasi dengan Camat selaku Penanggung ngjawab SatGas Kecamatan, untuk mempersiapkan Pemasangan Stasiun Tugas di Lokasi Bencana dan pada Poskom SatGas Kecamatan.
3.           Pengurus Wilayah pada tenggat 3 – 6 jam segera melakukan kordinasi  dengan BDPB Kabupaten/Kota selaku Penanggung jawab Operasi Tanggap Darurat untuk :
a.           Pengaktifan Jaring Komunikasi Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana;
b.           Rencana Operasi Pengerahan SatGasKom RAPI;
c.            Status BKO SatGasKom RAPI dan dukungan operasional serta kemaslahatan Personil Tugas.
4.           Strategi Pelaksanaan Operasi SatGasKom RAPI
a.           Fase Tanggap Darurat adalah 1-3 hari atau 2 minggu.
b.           Bila diperkirakan bahwa Fase Tanggap Darurat akan ditangani selama 2 minggu atau lebih, maka Pengurus Wilayah seyogianya mengkonsultasi kan dengan pihak BDPB untuk rencana penggantian personil tugas SatGasKom RAPI dan/atau kemungkinan penambahan personil tugas dari Wilayah tetangga.
c.            Dalam hal diperkirakan kemungkinan permintaan penambahan personil tugas dari Wilayah tetangga, seyogianya Pengurus Wilayah segera menyampaikan Laporan Khusus kepada Pengurus daerah.
d.           Pengurus Daerah yang menerima Laporan Khusus tersebut seyogianya segera melakukan mobilisasi umum dengan membuka kesempatan dan/atau menghimbau partisipasi SatGasKom RAPI dari wilayah terdekat.
e.           Dalam hal diperkirakan kemungkinan pengerahan personil tugas dari Wilayah tetangga, seyogianya Pengurus daerah segera melakukan kontak kordinasi dengan BDPB Provinsi, serta menyampaikan Laporan Khusus kepada Pengurus Pusat RAPI .

BAB VIII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 24
Pengendalian dan Pengawasan atas pelaksanaan Pola Pembinaan Satuan Tugas Komunikasi Perkumpulan RAPI dilaksanakan secara berjenjang dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 25
a.           Pengurus Pusat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pola Pembinaan Satuan Tugas Komunikasi Perkumpulan RAPI;
b.           Pengurus Daerah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pola Pembinaan Satuan Tugas Komunikasi Perkumpulan RAPI di Daerahnya dan melaporkannya kepada Pengurus Pusat RAPI;
c.            Pengurus Wilayah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pola Pembinaan Satuan Tugas Komunikasi Perkumpulan RAPI di Wilayahnya dan melaporkannya kepada Pengurus Pusat RAPI melalui Pengurus Daerahnya;
Pasal 26
Supervisi dan fasilitasi pelaksanaan Pola Pembinaan Satuan Tugas Komunikasi Perkumpulan RAPI wajib dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara berjenjang sampai kepada Pengurus Pusat RAPI;

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pola Pembinaan Satuan Tugas Komunikasi Perkumpulan RAPI ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya setelah mendapat saran dan pertimbangan dari peserta Rakernas ke-VI Perkumpulan RAPI di Jogyakarta, 2011.
Pasal 28
Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Wilayah dapat membuat turunan Pola Pembinaan Satuan Tugas Komunikasi Perkumpulan RAPI dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan maupun Petunjuk Teknis yang berlaku untuk lingkungannya, dengan ketentuan bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Petunjuk Teknis tersebut baru dapat diterapkan secara resmi setelah mendapat persetujuan dan pengesahan dari Pengurus Pusat RAPI.


Ditetapkan di
:
Jakarta
Pada tanggal
:
... Mei  2011
   
PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Ketua Umum,



H. Dharma Udaya Nasution
JZ 09 BCQ  /  NIA. 09.05.00007
Sekretaris Umum,



Kemas Benyamin
JZ 09 ECI / NIA. 09.04.00914

1 komentar: