BAB I KETENTUAN UMUM |
Pasal 1 Pengertian |
1. Perkumpulan RAPI adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang komunikasi radio antar penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Berita-Negara R.I No. 45 Tahun 2008 - Tambahan Berita-Negara R.I. Tanggal 1/8 - 2008 No. 62; sebagaimana telah diberikan Pengesahan Akta Pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor AHU-59.AH.01.06.Tahun 2008 Tanggal 18 Juni 2008; Pengesahan Akta Pendirian : Perkumpulan Radio Antar Penduduk Indonesia NPWP. 02.655.517.7-002.000 berkedudukan di Ibu Kota Jakarta, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam Akta Nomor 01 tanggal 02 Agustus 2007 yang dibuat oleh Notaris Eduard Avianta, SH.Sp.N, berkedudukan di Kabupaten Serang dan oleh karena itu mengakui perkumpulan tersebut sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam Tambahan Berita-Negara Republik Indonesia. |
2. Badan Perkumpulan RAPI adalah susunan Perkumpulan yang tertata mengikuti jenjang administrasi pemerintahan R.I. dan oleh karena itu terdiri atas : Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Lokal. |
3. Pengurus RAPI adalah Anggota RAPI yang mendapat amanat anggota untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI. Amanat Anggota berupa : a. Terpilih melalui Musyawarah; b. Terpilih dan Dipercaya oleh Tim Formatur; c. Terpilih dan Dipercaya oleh Ketua (Umum) Terpilih; |
4. Pengurus Pusat adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI secara nasional. |
5. Pengurus Daerah adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI pada tingkat provinsi. |
6. Pengurus Wilayah adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI pada tingkat kabupaten/ kota. |
7. Pengurus Lokal adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus dan memimpin kegiatan Perkumpulan RAPI pada tingkat kecamatan dan/atau gabungan beberapa kecamatan. |
8. kebijakan nasional Perkumpulan RAPI. adalah upaya mewujudkan Visi dan Misi RAPI dalam bentuk penjabaran hasil musyawarah dan rapat kerja Perkumpulan RAPI. |
9. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan dan merupakan ideal cita dengan jangkauan jauh kedepan. |
10. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. |
11. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi. |
12. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pengurus Pusat/ Daerah/ Wilayah/ Lokal untuk mencapai tujuan. |
13. Program kerja Perkumpulan adalah sekumpulan rencana kerja suatu jenjang atau Satuan Kerja. |
14. Pola Pembinaan Perkumpulan adalah Pedoman bagi Pengurus dalam mengelola program dan kegiatan sebagai rangkaian upaya mewujudkan Visi dan Misi RAPI pada berbagai jenjang. |
15. Anggota Perkumpulan RAPI adalah Warga Negara Republik Indonesia pemegang Izin KRAP dan KTA, yang secara sadar melengkapi diri dan perangkat KRAP miliknya dan siap sedia membantu sesama ketika musibah melanda. |
16. Izin KRAP adalah adalah hak yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio dan menggunakan frekuensi radio KRAP; |
17. KTA adalah KartuTanda Anggota Perkumpulan RAPI yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum. |
18. |
BAB II MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP |
Pasal 2 Maksud Maksud ditetapkannya Peraturan Perkumpulan tentang Pola Pembinaan Perkumpulan adalah agar terwujud kesamaan visi, misi dan kesatuan tindak dalam penyelenggaraan Perkumpulan. |
Pasal 3 Tujuan Tujuannya adalah 1. tertatanya pranata Perkumpulan yang menjadi pedoman bagi segenap jajaran Perkumpulan. 2. terwujudnya Perkumpulan yang mantap, mandiri dan sinergi. 3. terjalinnya rentang kendali Perkumpulan secara nasional. |
Pasal 4 Sasaran Terwujudnya pemahaman pengurus, aktivis dan anggota tentang Pola Pembinaan Perkumpulan RAPI sehingga mampu menggerakkan peran Perkumpulan sebagai satu kesatuan dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Pasal 5 Ruang Lingkup I. Ketentuan Umum II. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup III. Pembinaan Perkumpulan RAPI IV. Jenjang Pembinaan V. Materi Pembinaan Perkumpulan VI. Pelaksanaan Pembinaan Perkumpulan VII. Pengendalian dan Pengawasaan VIII.Ketentuan Penutup |
BAB III PEMBINAAN PERKUMPULAN RAPI |
Pasal 6 Pembinaan Perkumpulan RAPI dilaksanakan agar setiap institusi dapat menjalankan Program Kerja Hasil Musyawarah dan menggerakkan kegiatan perkumpulan sesuai tugas pokok dan fungsinya. |
Pasal 7 Pembinaan Perkumpulan RAPI dilaksanakan melalui : a. pencermatan hasil musyawarah dan rapat kerja; b. penelitian atas proposal kegiatan; c. supervisi kepada jajaran tugas sesuai tugas pokok dan fungsi; d. motivasi dan fasilitasi terhadap institusi vakum atau invalid; |
Pasal 8 Monitoring kegiatan Perkumpulan RAPI dilaksanakan melalui : a. pencermatan atas laporan kegiatan; b. pencermatan atas Laporan Berkala dan Laboran Tahunan; c. pengamatan atas perkembangan secara berkala; |
BAB IV JENJANG PEMBINAAN PERKUMPULAN RAPI |
Pasal 9 Pembinaan Perkumpulan RAPI dilaksanakan secara berjenjang. |
Pasal 10 Pembinaan Perkumpulan RAPI dilaksanakan oleh : a. Pengurus Pusat membina Pengurus Daerah; b. Pengurus Daerah membina Pengurus Wilayah; c. Pengurus Wilayah membina Pengurus Lokal; |
Pasal 11 Supervisi dan Monitoring kegiatan Perkumpulan RAPI dilaksanakan oleh : a. Departemen pada Pengurus Pusat kepada Biro pada Pengurus Daerah; b. Biro pada Pengurus Daerah kepada Bagian pada Pengurus Wilayah; c. Bagian pada Pengurus Wilayah kepada Seksi pada Pengurus Lokal; |
BAB V MATERI PEMBINAAN PERKUMPULAN RAPI |
Pasal 12 Materi Pembinaan Perkumpulan RAPI adalah seluruh aspek kehidupan perkumpulan pada jenjang tersebut. |
Pasal 13 Materi Pembinaan Perkumpulan RAPI meliputi : a. Administrasi dan Tata Laksana Perkumpulan; b. Penyelenggaraan dan Monitioring Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan; c. Penyelenggaraan Izin KRAP dan Kartu Tanda Anggota; d. Pembinaan organisasi Perkumpulan RAPI pada jenjang di bawahnya; e. Pelaksanaan Kesepakatan Kerjasama PP RAPI pada jajaran setingkat; f. Supervisi dan fasilitasi Pembentukan organisasi pada Wilayah Pemekaran Baru dan/atau Wilayah Administasi Pemerintahan yang belum terbentuk Institusi Perkumpulan; g. Pembinaan Anggota; h. Pembinaan Satuan Tugas Komunikasi RAPI; |
BAB VI PELAKSANAAN PEMBINAAN PERKUMPULAN RAPI |
Pasal 14 Pembinaan Perkumpulan RAPI dilaksanakan secara terus menerus guna memantapkan eksistensi perkumpulan pada jenjang tersebut. |
Pasal 15 Pelaksanaan Pembinaan Perkumpulan RAPI : a. Petunjuk dan Bimbingan dari Pengurus setingkat di atasnya; b. Supervisi dari Bidang Tugas setingkat diatasnya; c. Supervisi pada saat menjelang Musyawarah dan rapat Kerja; d. Forum Dialog dan Sarasehan Pengurus; e. Kordinasi Antar Daerah, Antar Wilayah dan/atau Antar Lokal; f. Booklet. Leaflet dan Famplet; g. Optimalisasi Sarana IT; |
BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBINAAN PERKUMPULAN RAPI |
Pasal 16 Pengendalian dan Pengawasan Pembinaan Perkumpulan RAPI dilaksanakan secara berjenjang dengan penuh tanggung jawab. |
Pasal 17 a. Pengurus Pusat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pembinaan Perkumpulan RAPI; b. Pengurus Daerah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pembinaan Perkumpulan RAPI di Daerahnya dan melaporkannya kepada Pengurus Pusat RAPI; c. Pengurus Wilayah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Pembinaan Perkumpulan RAPI di Wilayahnya dan melaporkannya kepada Pengurus Pusat RAPI melalui Pengurus Daerahnya; |
Pasal 18 Supervisi dan fasilitasi Pembinaan Perkumpulan RAPI wajib dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara berjenjang sampai kepada Pengurus Pusat RAPI; |
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP |
Pasal 19 Pola Pembinaan Perkumpulan RAPI ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya setelah mendapat saran dan pertimbangan dari peserta Rakernas ke-VI Perkumpulan RAPI di Jogyakarta, 2011. |
Pasal 20 Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Wilayah dapat membuat turunan Pola Pembinaan Perkumpulan RAPI dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan maupun Petunjuk Teknis yang berlaku untuk lingkungannya, dengan ketentuan bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Petunjuk Teknis tersebut baru dapat diterapkan secara resmi setelah mendapat persetujuan dan pengesahan dari Pengurus Pusat RAPI. |
Ditetapkan di | : | Jakarta |
Pada tanggal | : | ... Mei 2011 |
PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA | |
| |
Ketua Umum, H. Dharma Udaya Nasution JZ 09 BCQ / NIA. 09.05.00007 | Sekretaris Umum, Kemas Benyamin JZ 09 ECI / NIA. 09.04.00194 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar