SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS NASIONAL RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor :
193.09.00.1011
Tentang
PENETAPAN PEMBERLAKUAN HASIL MUNASLUB DAN RAKERNAS VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
PENGURUS NASIONAL RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA :
Menimbang : a. bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa
(Munaslub) dan Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) VI sebagai forum kedaulatan
tertinggi dalam tata kehidupan organisasi RAPI telah terselenggara pada tanggal
15 s.d 17 Juli 2011 di D.I. Yogyakarta;
b. bahwa Sidang Paripurna Munaslub telah menyelesaikan
tugasnya dalam pembahasan
dan pengesahan AD-ART pada Munaslub di D.I.
Yogyakarta;
c. bahwa Rapat Pleno Rakernas VI telah menyelesaikan
tugasnya membahas dan menetapkan Laporan Kinerja Pengurus, Program Kerja
Nasional dan Peraturan Organisasi;
d. bahwa Hasil Munaslub dan Rakernas VI dimaksud dipandang
perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Nasional untuk diberlakukan
pada Organisasi RAPI di seluruh Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi;
2. Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi;
3. Peraturan Menteri Kominfo Nomor: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009
tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Memperhatikan : 1. Ketetapan dan Keputusan Hasil Munaslub dan
Rakernas VI RAPI Tahun 2011;
2. Hasil Sidang Paripurna Munaslub tahun 2011 dan Rapat
Pleno Rakernas VI RAPI tahun 2011;
3. Rapat Pleno Pengurus Nasional RAPI pada tanggal 21
September 2011.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : Penetapan
dan pemberlakuan Hasil Munaslub RAPI tahun 2011 sebagaimana tertera dalam
lampiran Surat Keputusan ini sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan bagi
Organisasi RAPI di seluruh Indonesia.
Kedua : Penetapan
dan pemberlakuan Hasil Rakernas VI RAPI tahun 2011 sebagaimana tertera dalam
lampiran Surat Keputusan ini sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan bagi
Organisasi RAPI di seluruh Indonesia.
Ketiga : Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 21 Oktober 2011
PENGURUS NASIONAL RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris
Jenderal,
H. Dharma
Udaya Nasution Kemas Benyamin Agoes
JZ09BCQ / NIA.09.05.00007 JZ09ECI / NIA. 09.03.00914
Tembusan disampaikan Kepada
Yth.:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 2. Direktur Jenderal
SD.PPI;
2. Para Kepala Balai Monitoring di Seluruh Indonesia; 4. DPPO
dan Dewan Pembina serta Peng.Nas RAPI
5. Ketua RAPI Provinsi Seluruh Indonesia 6. Pertinggal